Rakor GTRA Sumut 2026, Pemkab Labuhanbatu Dorong Penyelesaian Persoalan Agraria

LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menunjukkan komitmennya dalam memperkuat penyelesaian persoalan agraria dengan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Wakil Bupati Labuhanbatu Jamri didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Bonaran Tambunan menghadiri rakor yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (2/9).

Rakor tersebut menjadi momentum untuk menyatukan langkah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik pertanahan dan peningkatan akses ekonomi bagi masyarakat.

Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan, persoalan agraria tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor agar berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani secara terpadu.

“Kehadiran kita hari ini menegaskan bahwa persoalan agraria bukanlah tanggung jawab satu lembaga semata. Ini adalah kerja bersama yang membutuhkan komitmen, koordinasi terpadu, serta langkah yang selaras dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas Surya.

Menurutnya, reforma agraria memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada sekadar legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.

Reforma agraria, kata dia, harus mampu menciptakan keadilan dalam penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Lebih dari sekadar surat tanah, reforma agraria bertujuan melahirkan keadilan melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah yang mampu memberikan dampak ekonomi secara luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan reforma agraria memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemprov Sumut juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/431/KPPS/2026 sebagai payung hukum penguatan pelaksanaan GTRA.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah provinsi mendorong wadah terpadu untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperluas akses pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat reforma agraria.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Nugraha menjelaskan, struktur GTRA di tingkat provinsi dipimpin Gubernur Sumatera Utara. Sementara di tingkat kabupaten/kota, gugus tugas dipimpin langsung oleh bupati atau wali kota.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan pemaparan strategis mengenai percepatan reforma agraria melalui penguatan kelembagaan GTRA yang disampaikan Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Rudi Rubijaya.

Melalui rakor tersebut, seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menyusun langkah yang terukur dan responsif dalam menangani persoalan agraria di Sumatera Utara.

Selain penyelesaian konflik pertanahan, reforma agraria juga diarahkan agar memberikan manfaat ekonomi nyata dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Tim GTRA Provinsi Sumatera Utara, para bupati se-Sumatera Utara, serta kepala kantor pertanahan se-Sumatera Utara. (fdh/azw)

LABUHANBATU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu menunjukkan komitmennya dalam memperkuat penyelesaian persoalan agraria dengan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sumatera Utara Tahun 2026.

Wakil Bupati Labuhanbatu Jamri didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu Bonaran Tambunan menghadiri rakor yang digelar di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Rabu (2/9).

Rakor tersebut menjadi momentum untuk menyatukan langkah pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mempercepat pelaksanaan reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik pertanahan dan peningkatan akses ekonomi bagi masyarakat.

Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya menegaskan, persoalan agraria tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor agar berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani secara terpadu.

“Kehadiran kita hari ini menegaskan bahwa persoalan agraria bukanlah tanggung jawab satu lembaga semata. Ini adalah kerja bersama yang membutuhkan komitmen, koordinasi terpadu, serta langkah yang selaras dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas Surya.

Menurutnya, reforma agraria memiliki cakupan yang jauh lebih luas daripada sekadar legalisasi aset atau penerbitan sertifikat tanah.

Reforma agraria, kata dia, harus mampu menciptakan keadilan dalam penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sekaligus memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Lebih dari sekadar surat tanah, reforma agraria bertujuan melahirkan keadilan melalui penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, serta pemanfaatan tanah yang mampu memberikan dampak ekonomi secara luas bagi masyarakat,” ujarnya.

Pelaksanaan reforma agraria memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria. Regulasi tersebut menjadi dasar dalam penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pemprov Sumut juga telah menerbitkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/431/KPPS/2026 sebagai payung hukum penguatan pelaksanaan GTRA.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah provinsi mendorong wadah terpadu untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria sekaligus memperluas akses pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat penerima manfaat reforma agraria.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Nugraha menjelaskan, struktur GTRA di tingkat provinsi dipimpin Gubernur Sumatera Utara. Sementara di tingkat kabupaten/kota, gugus tugas dipimpin langsung oleh bupati atau wali kota.

Rakor kemudian dilanjutkan dengan pemaparan strategis mengenai percepatan reforma agraria melalui penguatan kelembagaan GTRA yang disampaikan Direktur Landreform Direktorat Jenderal Penataan Agraria, Rudi Rubijaya.

Melalui rakor tersebut, seluruh pemangku kepentingan diharapkan mampu menyusun langkah yang terukur dan responsif dalam menangani persoalan agraria di Sumatera Utara.

Selain penyelesaian konflik pertanahan, reforma agraria juga diarahkan agar memberikan manfaat ekonomi nyata dan membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Provinsi Sumatera Utara, Tim GTRA Provinsi Sumatera Utara, para bupati se-Sumatera Utara, serta kepala kantor pertanahan se-Sumatera Utara. (fdh/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru