30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Seluruh Komisioner KPU Dairi Tidak Salah

JAKARTA-Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Rabu (2/10) menolak secara seluruh pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Atas penolakan itu, DKPP kemudian merehabilitasi nama baik seluruh komisioner KPU Dairi.

“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III,  Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi atas nama Veryanto Sitohang, Asal Padang, Tambar Malum Sagala, Surung GH Simanjuntak dan H. Sudiarman Manik,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Sidang Ana Erliyana, di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (2/10).

Seperti diketahui, ada dua pengadu dalam perkara ini. Pertama Luhut Matondang yang merupakan bakal calon bupati Dairi. Kedua, Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah. Keduanya bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Dairi.

Pengaduan mereka terkait dugaan komisioner KPU Dairi melanggar kode etikarena telah meloloskan calon bupati Kabupaten Dairi atas nama KRA Jhonny Sitohang Adinegoro yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan, yakni hanya menyerahkan fotokopi surat keterangan kepala sekolah SD Swasta Parulian dan surat keterangan kepala sekolah SMP Swasta Parulian.

Selain itu, mereka juga mengadukan keputusan KPU Dairi yang telah meloloskan pasangan Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga kerena KPU dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor sesuai peraturan yang berlaku.

Terdapat dualisme dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor antara kepada pasangan calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga dan pasangan calon pengadu yakni Luhut Matondang dan Maradu Gading Lingga.

DKPP berpendapat bahwa apa yang disangkakan pengadu tidak sesuai dengan yang telah dilakukan KPU Dairi. KPU Dairi, menurut DKPP telah menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Di dalam berkas pendaftaran atas nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro sudah melampirkan surat keterangan dan mendapat legalisir dari sekolah bersangkutan.

Sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana. (sam)

 

JAKARTA-Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Rabu (2/10) menolak secara seluruh pengaduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Atas penolakan itu, DKPP kemudian merehabilitasi nama baik seluruh komisioner KPU Dairi.

“Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Merehabilitasi Teradu I, Teradu II, Teradu III,  Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi atas nama Veryanto Sitohang, Asal Padang, Tambar Malum Sagala, Surung GH Simanjuntak dan H. Sudiarman Manik,” demikian amar putusan DKPP yang dibacakan oleh Anggota Majelis Sidang Ana Erliyana, di gedung DKPP, Jakarta, Rabu (2/10).

Seperti diketahui, ada dua pengadu dalam perkara ini. Pertama Luhut Matondang yang merupakan bakal calon bupati Dairi. Kedua, Parlemen Sinaga dan Reinfil Capah. Keduanya bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Dairi.

Pengaduan mereka terkait dugaan komisioner KPU Dairi melanggar kode etikarena telah meloloskan calon bupati Kabupaten Dairi atas nama KRA Jhonny Sitohang Adinegoro yang dianggap tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan, yakni hanya menyerahkan fotokopi surat keterangan kepala sekolah SD Swasta Parulian dan surat keterangan kepala sekolah SMP Swasta Parulian.

Selain itu, mereka juga mengadukan keputusan KPU Dairi yang telah meloloskan pasangan Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga kerena KPU dianggap tidak melakukan verifikasi terhadap dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor sesuai peraturan yang berlaku.

Terdapat dualisme dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor antara kepada pasangan calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga dan pasangan calon pengadu yakni Luhut Matondang dan Maradu Gading Lingga.

DKPP berpendapat bahwa apa yang disangkakan pengadu tidak sesuai dengan yang telah dilakukan KPU Dairi. KPU Dairi, menurut DKPP telah menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku. Di dalam berkas pendaftaran atas nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro sudah melampirkan surat keterangan dan mendapat legalisir dari sekolah bersangkutan.

Sidang putusan ini dipimpin Ketua Majelis Sidang Nur Hidayat Sardini dengan Anggota Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Anna Erliyana. (sam)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/