26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Darwin dan Samsir Divonis 4 Tahun

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera utara menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas PPKA Kabupaten Serdang Bedagai, beberpa waktu lalu. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pada pengerjaan proyek Pemeliharan Jalan Tersebar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sergei TA 2014 sebesar Rp 11 miliar.

SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis dua terdakwa korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai 2014 senilai Rp11 miliar, dengan hukuman empat tahun penjara.

“Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Majelis Hakim diketaui oleh Nazar Effriendi hadapan terdakwa diruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/11) petang.

Adapun kedua terdakwa, Mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga, Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai selama empat tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga membebani kedua terdakwa dengan membayar uang pengganti masing-masing Rp1,6 miliar. “Membebankan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1,6 miliar. Dan bila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman badan selama dua tahun,” jelas majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto (jo) Pasal 18 Jo (junto) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan nota putusan, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama-sama menyatakan pikir-pikir. Diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa, Darwin Sitepu dengan pidana penjara selama enam tahun denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Dan terdakwa Samsir dengan penjara selama enam tahun denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) yakni Darwin Sitepu dibebankan membayar UP senilai Rp3 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka pidana penjara selama empat tahun. Sedangka Samsir membayar UP senilai Rp348 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka pidana penjara selama tiga tahun.(gus/azw)

Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera utara menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas PPKA Kabupaten Serdang Bedagai, beberpa waktu lalu. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi pada pengerjaan proyek Pemeliharan Jalan Tersebar yang bersumber dari APBD Kabupaten Sergei TA 2014 sebesar Rp 11 miliar.

SUMUTPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis dua terdakwa korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai 2014 senilai Rp11 miliar, dengan hukuman empat tahun penjara.

“Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata Majelis Hakim diketaui oleh Nazar Effriendi hadapan terdakwa diruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/11) petang.

Adapun kedua terdakwa, Mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga, Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai selama empat tahun penjara.

Selain itu, majelis hakim juga membebani kedua terdakwa dengan membayar uang pengganti masing-masing Rp1,6 miliar. “Membebankan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1,6 miliar. Dan bila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman badan selama dua tahun,” jelas majelis hakim.

Majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto (jo) Pasal 18 Jo (junto) Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan nota putusan, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama-sama menyatakan pikir-pikir. Diketahui, vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa, Darwin Sitepu dengan pidana penjara selama enam tahun denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Dan terdakwa Samsir dengan penjara selama enam tahun denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) yakni Darwin Sitepu dibebankan membayar UP senilai Rp3 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka pidana penjara selama empat tahun. Sedangka Samsir membayar UP senilai Rp348 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka pidana penjara selama tiga tahun.(gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/