25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

PT SBP Bantu Pangkalan Gas Subsidi Susun Laporan

BINJAI, SUMUTPOS.CO – PT Samyu Bumi Persada, selaku agen penyaluran LPG 3 kilogram terus membantu pangkalan dalam penyusunan laporan. Namun, langkah PT SBP yang membantu sejumlah pangkalan malah diberitakan, dengan tudingan dugaan pungutan liar.

BERI KETERANGAN: Tim kuasa hukum PT SBP saat memberikan keterangan kepada wartawan di Binjai.

Hal tersebut disesalkan Kuasa Hukum PT SBP, Julheri Sinaga dari Law Office IMR and Associated kepada wartawan di Binjai, akhir pekan lalu. Tudingan dugaan pungli yang tidak berdasar ini terus bergulir, hingga berbuntut mencemarkan nama baik perusahaan.

“Bukan pungli, tapi ada kewajiban yang dipenuhi oleh setiap pangkalan dalam membuat laporan dan menyiapkan dokumen yang akan diserahkan kepada Pertamina melalui agen,” ujar Julheri didampingi tim kuasa lainnya, Muhammad Iqbal Sinaga, Muhammad Mahendra M Sinaga, Irwansyah Siregar, dan M Harizal.

Setiap pangkalan, dia bilang, diminta untuk menyiapkan atau membuat laporan harian terkait penjualan gas bersubsidi tersebut. Berkas-berkas ini, sambung dia, juga akan digandakan dan setiap bulannya harus diserahkan tepat waktu kepada agen sebagai induk dari pangkalan.

Namun menurutnya, banyak pemilik pangkalan yang lalai lantaran dokumen yang dilengkapi harus diperbanyak hingga beberapa rangkap. Karenanya, PT SBP selaku agen yang merupakan induk mereka, yang menggandakan laporan maupun dokumen itu sesuai dengan ketentuan.

“Jika tidak sesuai ketentuan, maka kuota pangkalan bisa diputus kemitraannya, karena penentuan kuota berdasarkan sajian laporan. Hal tersebut tentu tidak hanya merugikan pemilik pangkalan saja, tetapi masyarakat miskin selaku pengguna LPG 3 kilogram juga akan terkena dampaknya karena tidak dapat pasokan ke wilayah tempat tinggal mereka,” beber dia.

Dalam menggandakan laporan dan dokumen ini, menurut dia, juga telah disepakati biaya untuk fotocopy, materai, scan dokumen dan lainnya. Singkat cerita, PT SBP yang telah bantu pangkalan dalam menggandakan laporan dan dokumen, pemilik pangkalan dikenakan biaya dan hal tersebut telah disepakati.

“Mengenai hal ini telah disepakati antara pangkalan dengan agen yang disesuaikan dengan banyaknya berkas yang digandakan.

Jika untuk pangkalan dengan alokasi sedang, maka biayanya lebih kecil dan jika pangkalan dengan alokasi besar, maka bebannya tentu juga akan besar. Dan semua disesuaikan dengan yang telah disepakati bersama antara pangkalan dengan PT SBP selaku agen,”jelasnya.

Mengenai biaya yang muncul dari penggandaan laporan tadi, satu tahun sekali. Bukan setiap bulan atau setiap minggu. “Itukan beda jumlah berapa berkas yang harus di fotocopy, berkas juga harus di scan dan materai yang ditempel pada dokumen yang berbentuk kontrak atau perjanjian untuk mengontrol harga yang dilepas oleh pangkalan kepada masyarakat,” tambah Julheri.

Lebih jauh, dia membeberkan bahwa terkait persoalan ini wartawan sebelumnya dan pertama kali yang telah memberitakan sudah mendapat penjelasan dan meminta maaf secara lisan maupun tertulis. Ini dilakukan oleh yang bersangkutan akibat pemberitaan yang telah dibuat hingga menyebar ke sejumlah media.

Bahkan, narasumber yang sempat memberi tanggapan kepada salah satu media pun sudah memberi klarifikasi usai yang bersangkutan meninjau langsung sekaligus mendengar penjelasan dari pengelola PT SBP. Terkait pemberitaan yang profesional tentu harus konfirmasi untuk pemenuhan kode etik jurnalistik dan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pun demikian hingga saat ini, tidak ada satupun media yang melakukan konfirmasi kepada PT SBP. Dampak dari pemberitaan, PT SBP akhirnya tidak berhenti melayani berbagai klarifikasi ke instansi terkait.

Alhasil, waktu, pikiran dan tenaga tersita untuk membuktikan serta menjelaskan duduk persoalannya. Klarifikasi dilakukan PT SBP agar pasokan kepada masyarakat miskin yang menjadi target dari LPG 3 kilogram bersubsidi, tidak terkendala karena isu yang tidak benar.

“Harapan kami agar pihak-pihak yang telah menuduh PT SBP melakukan tindakan pungli dan tidak ada dasar hukum yang kuat, maka pihak-pihak tersebut terbukti melakukan tindakan yang mendiskriditkan atau merugikan PT SBP terkait dengan adanya pungli. Maka PT SBP akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak tersebut,”pungkasnya. (ted/han)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – PT Samyu Bumi Persada, selaku agen penyaluran LPG 3 kilogram terus membantu pangkalan dalam penyusunan laporan. Namun, langkah PT SBP yang membantu sejumlah pangkalan malah diberitakan, dengan tudingan dugaan pungutan liar.

BERI KETERANGAN: Tim kuasa hukum PT SBP saat memberikan keterangan kepada wartawan di Binjai.

Hal tersebut disesalkan Kuasa Hukum PT SBP, Julheri Sinaga dari Law Office IMR and Associated kepada wartawan di Binjai, akhir pekan lalu. Tudingan dugaan pungli yang tidak berdasar ini terus bergulir, hingga berbuntut mencemarkan nama baik perusahaan.

“Bukan pungli, tapi ada kewajiban yang dipenuhi oleh setiap pangkalan dalam membuat laporan dan menyiapkan dokumen yang akan diserahkan kepada Pertamina melalui agen,” ujar Julheri didampingi tim kuasa lainnya, Muhammad Iqbal Sinaga, Muhammad Mahendra M Sinaga, Irwansyah Siregar, dan M Harizal.

Setiap pangkalan, dia bilang, diminta untuk menyiapkan atau membuat laporan harian terkait penjualan gas bersubsidi tersebut. Berkas-berkas ini, sambung dia, juga akan digandakan dan setiap bulannya harus diserahkan tepat waktu kepada agen sebagai induk dari pangkalan.

Namun menurutnya, banyak pemilik pangkalan yang lalai lantaran dokumen yang dilengkapi harus diperbanyak hingga beberapa rangkap. Karenanya, PT SBP selaku agen yang merupakan induk mereka, yang menggandakan laporan maupun dokumen itu sesuai dengan ketentuan.

“Jika tidak sesuai ketentuan, maka kuota pangkalan bisa diputus kemitraannya, karena penentuan kuota berdasarkan sajian laporan. Hal tersebut tentu tidak hanya merugikan pemilik pangkalan saja, tetapi masyarakat miskin selaku pengguna LPG 3 kilogram juga akan terkena dampaknya karena tidak dapat pasokan ke wilayah tempat tinggal mereka,” beber dia.

Dalam menggandakan laporan dan dokumen ini, menurut dia, juga telah disepakati biaya untuk fotocopy, materai, scan dokumen dan lainnya. Singkat cerita, PT SBP yang telah bantu pangkalan dalam menggandakan laporan dan dokumen, pemilik pangkalan dikenakan biaya dan hal tersebut telah disepakati.

“Mengenai hal ini telah disepakati antara pangkalan dengan agen yang disesuaikan dengan banyaknya berkas yang digandakan.

Jika untuk pangkalan dengan alokasi sedang, maka biayanya lebih kecil dan jika pangkalan dengan alokasi besar, maka bebannya tentu juga akan besar. Dan semua disesuaikan dengan yang telah disepakati bersama antara pangkalan dengan PT SBP selaku agen,”jelasnya.

Mengenai biaya yang muncul dari penggandaan laporan tadi, satu tahun sekali. Bukan setiap bulan atau setiap minggu. “Itukan beda jumlah berapa berkas yang harus di fotocopy, berkas juga harus di scan dan materai yang ditempel pada dokumen yang berbentuk kontrak atau perjanjian untuk mengontrol harga yang dilepas oleh pangkalan kepada masyarakat,” tambah Julheri.

Lebih jauh, dia membeberkan bahwa terkait persoalan ini wartawan sebelumnya dan pertama kali yang telah memberitakan sudah mendapat penjelasan dan meminta maaf secara lisan maupun tertulis. Ini dilakukan oleh yang bersangkutan akibat pemberitaan yang telah dibuat hingga menyebar ke sejumlah media.

Bahkan, narasumber yang sempat memberi tanggapan kepada salah satu media pun sudah memberi klarifikasi usai yang bersangkutan meninjau langsung sekaligus mendengar penjelasan dari pengelola PT SBP. Terkait pemberitaan yang profesional tentu harus konfirmasi untuk pemenuhan kode etik jurnalistik dan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Pun demikian hingga saat ini, tidak ada satupun media yang melakukan konfirmasi kepada PT SBP. Dampak dari pemberitaan, PT SBP akhirnya tidak berhenti melayani berbagai klarifikasi ke instansi terkait.

Alhasil, waktu, pikiran dan tenaga tersita untuk membuktikan serta menjelaskan duduk persoalannya. Klarifikasi dilakukan PT SBP agar pasokan kepada masyarakat miskin yang menjadi target dari LPG 3 kilogram bersubsidi, tidak terkendala karena isu yang tidak benar.

“Harapan kami agar pihak-pihak yang telah menuduh PT SBP melakukan tindakan pungli dan tidak ada dasar hukum yang kuat, maka pihak-pihak tersebut terbukti melakukan tindakan yang mendiskriditkan atau merugikan PT SBP terkait dengan adanya pungli. Maka PT SBP akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak tersebut,”pungkasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/