30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Biaya Ibadah Umrah di Masa Pandemi Bisa Membengkak, Paling Murah Rp36 Juta, Paling Mahal Rp62 Juta

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Arab Saudi telah memperbolehkan Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah. Saat ini, pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pun menjadi yang pertama berangkat untuk mengecek mekanisme prosedur guna mempersiapkan pemberangkatan calon jamaah umrah.

UMRAH: Umat Muslim memadati Masjidilharam untuk melaksanakan ibadah, belum lama ini. Biaya umrah di masa pandemi diyakini bakal membengkak karena adanya aturan karantina selama 5 hari bagi jamaah.

Adapun, di masa pandemi Covid-19 ini, tentunya ada beberapa penyesuaian yang dilakukan. Salah satunya adalah terkait dengan pelaksanaan masa karantina calon jamaah umrah yang berlangsung selama 10 hari.

Selain itu, ada penyesuaian biaya pelaksanakan ibadah umrah karena adanya ketentuan seperti kewajiban tes PCR dan karantina yang tentunya menambah biaya. Sebelum pandemi, referensi biaya umrah adalah sebesar Rp20 juta dan pada masa pandemi Covid-19 menjadi Rp 26 juta.

Terkait biaya itu, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi pun membeberkan rincian biaya melaksanakan ibadah umrah. Kata dia, biaya umrah berada di range harga Rp28 juta hingga Rp 35 juta. “Antara Rp28 juta sampai dengan Rp35 juta di luar karantina Indonesia,” jelas dia kepada JawaPos.com, Senin (3/1).

Sementara untuk biaya karantina itu tergantung dari hotel yang dipilih para jamaah. Harga yang tersedia untuk melakukan karantina dimulai dari Rp8 juta sampai Rp27 juta. “Tergantung hotelnya,” jelasnya.

Jadi artinya, biaya melaksanakan ibadah umrah sekaligus biaya karantina dan PCR, paling murah adalah Rp36 juta dan paling mahal senilai Rp62 juta.

Amphuri Ditegur Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat teguran kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Pemicunya, asosiasi umrah dan haji paling besar di Indonesia itu memberangkatkan jamaah umrah dalam jumlah besar di tengah pengetatan perjalanan ke luar negeri oleh pemerintah.

Surat teguran tersebut dikeluarkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. Dalam surat tertanggal 31 Desember 2021 itu, Kemenag menemukan data dan fakta bahwa Amphuri mengorganisasi anggotanya untuk melakukan uji coba umrah sendiri pada 30 Desember 2021. Keputusan Amphuri tersebut mengabaikan kebijakan dan hasil kesepakatan bersama dengan Kemenag.

Dalam suratnya, Hilman menyayangkan keberangkatan umrah tersebut. Sebab, itu menjadi preseden buruk bagi asosiasi atau pelaku usaha lainnya karena mengabaikan imbauan Presiden Joko Widodo dan arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Hilman menyampaikan, Kemenag hanya menyetujui permohonan keberangkatan tim advance pada 23 Desember 2021.

Kemenag belum banyak berkomentar mengenai surat edaran berisi teguran tersebut. Sebab, surat itu bersifat internal antara Kemenag dan Amphuri. Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyar mengatakan, sikap Kemenag terhadap Amphuri sesuai dengan surat tersebut serta tidak ada sanksi. “(Hanya) teguran sesuai surat,” katanya kemarin (2/1).

Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur yang saat ini sedang karantina di Jeddah untuk pelaksanaan umrah membenarkan adanya surat teguran tersebut. “Benar adanya surat teguran ke kami. Dan, kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan klarifikasi,” katanya.

Amphuri tetap berupaya membangun komunikasi yang baik dengan Kemenag. Kemarin sekitar pukul 14.00 waktu Saudi (18.00 WIB), tim advance umrah berangkat dari Madinah ke Makkah untuk menjalankan ibadah umrah. Sebelumnya, mereka beberapa hari berada di Madinah untuk melihat langsung penerapan protokol di sana.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Amphuri M Azhar Gazali mengungkapkan, keberangkatan umrah perdana yang terdiri atas pimpinan travel anggota Amphuri terbagi dalam dua penerbangan. Yaitu, pada 30 Desember menggunakan pesawat Saudia dan 31 Desember dengan Etihad Airways. Seluruh jamaah umrah tersebut sudah menerima suntikan vaksin Sinovac dan non-Sinovac dengan dosis lengkap. Total jamaah yang berangkat 84 orang.

Azhar menjelaskan, seluruh jamaah yang berangkat berkomitmen mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia maupun di Saudi. Sebelum berangkat ke Saudi, seluruhnya juga menjalani skrining kesehatan. Setiba di Saudi, mereka menjalani karantina selama lima hari empat malam. Kemudian, mereka juga wajib dua kali swab PCR pada hari kedua dan keempat karantina. (jpc)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Arab Saudi telah memperbolehkan Indonesia untuk melaksanakan ibadah umrah. Saat ini, pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) pun menjadi yang pertama berangkat untuk mengecek mekanisme prosedur guna mempersiapkan pemberangkatan calon jamaah umrah.

UMRAH: Umat Muslim memadati Masjidilharam untuk melaksanakan ibadah, belum lama ini. Biaya umrah di masa pandemi diyakini bakal membengkak karena adanya aturan karantina selama 5 hari bagi jamaah.

Adapun, di masa pandemi Covid-19 ini, tentunya ada beberapa penyesuaian yang dilakukan. Salah satunya adalah terkait dengan pelaksanaan masa karantina calon jamaah umrah yang berlangsung selama 10 hari.

Selain itu, ada penyesuaian biaya pelaksanakan ibadah umrah karena adanya ketentuan seperti kewajiban tes PCR dan karantina yang tentunya menambah biaya. Sebelum pandemi, referensi biaya umrah adalah sebesar Rp20 juta dan pada masa pandemi Covid-19 menjadi Rp 26 juta.

Terkait biaya itu, Ketua Umum Serikat Penyelenggara Umrah dan Haji (Sapuhi) Syam Resfiadi pun membeberkan rincian biaya melaksanakan ibadah umrah. Kata dia, biaya umrah berada di range harga Rp28 juta hingga Rp 35 juta. “Antara Rp28 juta sampai dengan Rp35 juta di luar karantina Indonesia,” jelas dia kepada JawaPos.com, Senin (3/1).

Sementara untuk biaya karantina itu tergantung dari hotel yang dipilih para jamaah. Harga yang tersedia untuk melakukan karantina dimulai dari Rp8 juta sampai Rp27 juta. “Tergantung hotelnya,” jelasnya.

Jadi artinya, biaya melaksanakan ibadah umrah sekaligus biaya karantina dan PCR, paling murah adalah Rp36 juta dan paling mahal senilai Rp62 juta.

Amphuri Ditegur Kemenag

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat teguran kepada Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri). Pemicunya, asosiasi umrah dan haji paling besar di Indonesia itu memberangkatkan jamaah umrah dalam jumlah besar di tengah pengetatan perjalanan ke luar negeri oleh pemerintah.

Surat teguran tersebut dikeluarkan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief. Dalam surat tertanggal 31 Desember 2021 itu, Kemenag menemukan data dan fakta bahwa Amphuri mengorganisasi anggotanya untuk melakukan uji coba umrah sendiri pada 30 Desember 2021. Keputusan Amphuri tersebut mengabaikan kebijakan dan hasil kesepakatan bersama dengan Kemenag.

Dalam suratnya, Hilman menyayangkan keberangkatan umrah tersebut. Sebab, itu menjadi preseden buruk bagi asosiasi atau pelaku usaha lainnya karena mengabaikan imbauan Presiden Joko Widodo dan arahan Menag Yaqut Cholil Qoumas. Hilman menyampaikan, Kemenag hanya menyetujui permohonan keberangkatan tim advance pada 23 Desember 2021.

Kemenag belum banyak berkomentar mengenai surat edaran berisi teguran tersebut. Sebab, surat itu bersifat internal antara Kemenag dan Amphuri. Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Thobib Al-Asyar mengatakan, sikap Kemenag terhadap Amphuri sesuai dengan surat tersebut serta tidak ada sanksi. “(Hanya) teguran sesuai surat,” katanya kemarin (2/1).

Ketua Umum Amphuri, Firman M Nur yang saat ini sedang karantina di Jeddah untuk pelaksanaan umrah membenarkan adanya surat teguran tersebut. “Benar adanya surat teguran ke kami. Dan, kami sekarang sedang dalam proses untuk melakukan klarifikasi,” katanya.

Amphuri tetap berupaya membangun komunikasi yang baik dengan Kemenag. Kemarin sekitar pukul 14.00 waktu Saudi (18.00 WIB), tim advance umrah berangkat dari Madinah ke Makkah untuk menjalankan ibadah umrah. Sebelumnya, mereka beberapa hari berada di Madinah untuk melihat langsung penerapan protokol di sana.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Amphuri M Azhar Gazali mengungkapkan, keberangkatan umrah perdana yang terdiri atas pimpinan travel anggota Amphuri terbagi dalam dua penerbangan. Yaitu, pada 30 Desember menggunakan pesawat Saudia dan 31 Desember dengan Etihad Airways. Seluruh jamaah umrah tersebut sudah menerima suntikan vaksin Sinovac dan non-Sinovac dengan dosis lengkap. Total jamaah yang berangkat 84 orang.

Azhar menjelaskan, seluruh jamaah yang berangkat berkomitmen mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia maupun di Saudi. Sebelum berangkat ke Saudi, seluruhnya juga menjalani skrining kesehatan. Setiba di Saudi, mereka menjalani karantina selama lima hari empat malam. Kemudian, mereka juga wajib dua kali swab PCR pada hari kedua dan keempat karantina. (jpc)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/