30 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Penyidik Kasus Bupati Tobasa Dicurigai Main-main

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat terakhir menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan, Juni lalu.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat terakhir menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan, Juni lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pegiat antikorupsi Ucok Sky Khadafi mengeluarkan pernyataan keras terkait batalnya pelimpahan berkas penyidikan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak, oleh penyidik Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Pasalnya, pembatalan dilakukan karena penyidik Poldasu menerima surat keterangan yang menyebutkan Kasmin sakit tujuh hari, yang disebut-sebut dikeluarkan sebuah klinik bernama “Klinik dan Apotik Gading Utama” yang beralamat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ucok mengatakan, patut dicurigai penyidik Poldasu “main-main” dengan kasus ini. “Propam harus memeriksa penyidik karena begitu gampang percaya surat keterangan sakit yang dikeluarkan klinik. Saya curiga penyidiknya main-main,” ujar Ucok kepada koran ini di Jakarta, kemarin (3/2).

JPNN pada Senin (2/2) mengecek langsung klinik Gading Utama. Klinik itu hanya menempati bangunan ruko berukuran 4×12 meter. Terletak persis di tengah-tengah kota satelit, Kelapa Gading. Namun dipastikan, klinik itu memang tidak pernah untuk rawat inap.

Ucok mendesak penyidik Poldasu bertindak tegas, dengan langsung menangkap Kasmin. Nantinya, setelah ditangkap, langsung berkasnya dan Kasmin, diserahkan ke kejatisu. Selanjutnya, biarlah pihak kejaksaan yang memeriksa kondisi kesehatan Kasmin. Jika memang sakit, penahanan Kasmin bisa ditangguhkan.

“Yang penting prosedurnya bener, tidak asal-asalan, tidak main-main, tidak gampang percaya kepada koruptor. Sakit itu kan alasan klasik, kalo penyidik percaya begitu saja, ya pantas dicurigai, ada apa ini?” cetus Ucok, yang juga Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) itu.

Sekadar perbandingan, penyidik Polda Sumut pernah bertindak tegas saat menangani kasus korupsi dana APBD Asahan sebesar Rp 923.506.706. Bupati Asahan saat itu, Risuddin, menjadi tersangka kasus markup dana pengadaan pakaian dinas tersebut.

Risuddin sempat “sakit” dan dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta. Polda Sumut akhirnya mengirim tim ke rumah sakit terkenal itu, pada 9 Januari 2006. Kasmin pun diboyong personel Poldasu ke Medan, dan selanjutnya ditahan di Mapolda Sumut.

“Dirawat di rumah sakit ternama pun harus dicek. Lah, ini (kasus Kasmin, red), kok penyidik Polda begitu gampang percaya surat keterangan sakit, apalagi hanya dari klinik. Hancurlah kewibawaan polisi kalau seperti ini. Kesannya polisi gampang sekali diatur-atur koruptor,” pungkas Ucok.

Kasmin Simanjuntak merupakan tersangka kasus pembayaran ganti rugi tanah lahan pembangunan PLTA Asahan III. Selain itu, orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu juga bakal dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (sam/gir/jpnn)

Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat terakhir menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan, Juni lalu.
Foto: Triadi Wibowo/Sumut Pos
Bupati Tobasa Kasmin Simanjuntak saat terakhir menghadiri sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk basecamp dan access road PLTA Asahan III di Pengadilan Negeri Medan, Juni lalu.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pegiat antikorupsi Ucok Sky Khadafi mengeluarkan pernyataan keras terkait batalnya pelimpahan berkas penyidikan Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak, oleh penyidik Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu).

Pasalnya, pembatalan dilakukan karena penyidik Poldasu menerima surat keterangan yang menyebutkan Kasmin sakit tujuh hari, yang disebut-sebut dikeluarkan sebuah klinik bernama “Klinik dan Apotik Gading Utama” yang beralamat di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Ucok mengatakan, patut dicurigai penyidik Poldasu “main-main” dengan kasus ini. “Propam harus memeriksa penyidik karena begitu gampang percaya surat keterangan sakit yang dikeluarkan klinik. Saya curiga penyidiknya main-main,” ujar Ucok kepada koran ini di Jakarta, kemarin (3/2).

JPNN pada Senin (2/2) mengecek langsung klinik Gading Utama. Klinik itu hanya menempati bangunan ruko berukuran 4×12 meter. Terletak persis di tengah-tengah kota satelit, Kelapa Gading. Namun dipastikan, klinik itu memang tidak pernah untuk rawat inap.

Ucok mendesak penyidik Poldasu bertindak tegas, dengan langsung menangkap Kasmin. Nantinya, setelah ditangkap, langsung berkasnya dan Kasmin, diserahkan ke kejatisu. Selanjutnya, biarlah pihak kejaksaan yang memeriksa kondisi kesehatan Kasmin. Jika memang sakit, penahanan Kasmin bisa ditangguhkan.

“Yang penting prosedurnya bener, tidak asal-asalan, tidak main-main, tidak gampang percaya kepada koruptor. Sakit itu kan alasan klasik, kalo penyidik percaya begitu saja, ya pantas dicurigai, ada apa ini?” cetus Ucok, yang juga Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) itu.

Sekadar perbandingan, penyidik Polda Sumut pernah bertindak tegas saat menangani kasus korupsi dana APBD Asahan sebesar Rp 923.506.706. Bupati Asahan saat itu, Risuddin, menjadi tersangka kasus markup dana pengadaan pakaian dinas tersebut.

Risuddin sempat “sakit” dan dirawat di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta. Polda Sumut akhirnya mengirim tim ke rumah sakit terkenal itu, pada 9 Januari 2006. Kasmin pun diboyong personel Poldasu ke Medan, dan selanjutnya ditahan di Mapolda Sumut.

“Dirawat di rumah sakit ternama pun harus dicek. Lah, ini (kasus Kasmin, red), kok penyidik Polda begitu gampang percaya surat keterangan sakit, apalagi hanya dari klinik. Hancurlah kewibawaan polisi kalau seperti ini. Kesannya polisi gampang sekali diatur-atur koruptor,” pungkas Ucok.

Kasmin Simanjuntak merupakan tersangka kasus pembayaran ganti rugi tanah lahan pembangunan PLTA Asahan III. Selain itu, orang nomor satu di Pemkab Tobasa itu juga bakal dijerat kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (sam/gir/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/