26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pansus Penggunaan Dana Covid-19 DPRD Humbahas Dinilai Berlebihan

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sekaitan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara pada 26 Oktober 2021 lalu, diantaranya Pansus Penggunaan Dana Covid-19, mendapat reaksi beragam dikalangan masyarakat.

Kali ini, dari akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita), Dina Situmeang. Dia berpendapat, terbentuknya Pansus tersebut terlalu berlebihan.

Pasalnya, mendasari Pansus tersebut tidak terlalu krusial karena tidak berdampak luas kepada masyarakat.

Apalagi, menurut dia, 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbahas bisa menggunakan hak dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid 19 tanpa harus melalui Pansus.

“Saya kira DPRD Humbahas terlalu berlebihan melakukan Pansus soal anggaran Covid-19. Padahal, merekn bisa menggunakan fungsi pengawasan,” katanya kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/2) di Dolok Sanggul.

Selain pengawasan, lanjut dosen hukum ini, DPRD Humbahas juga punya peluang dan merupakan kewenangannya pada saat pembahasan anggaran perubahaan yang diatur oleh Undang-Undang.

Namun, justru DPRD Humbahas sudah ketiga kalinya menolak pembahasan anggaran perubahaan. Dan, ketika mereka menolak pembahasan anggaran perubahan, mereka memotong kewenangan mereka sendiri untuk dapat memeriksa eksekutif atau TAPD terkait refokusing anggaran penanganan Covid-19.

Padahal, punya ruang mempertanyakan segala sesuatu tentang anggaran refocusing. ” Ya, semisal apa-apa saja yang direcofusing, kemana dibelanjakan. Nah, dari pembahasan itu kan bisa disetujui atau tidak, dan bisa dihapus. Sementara, kalau Pansus, apa bisa anggaran itu dibatalkan, padahal sudah jalan,” kata Dina.

Kemudian, lanjutnya, pembentukan Pansus yang telah dilaksanakan, apakah melibatkan akademisi atau narasumber yang berkompeten.

Untuk itu, menurut dia, kalau tidak jelas arah pembentukan Pansus cenderung agar popularitas anggota DPRD Humbahas meningkat. Dan ini, hanya membuang waktu tanpa menemukan solusi bagi masyarakat.

” Jadi, ini yang sangat kita herankan, DPRD menolak pembahasan anggaran, tetapi disatu sisi malah mempansuskan. Itulah makanya kita menilai terlalu berlebihan Pansus Covid 19 ini,” katanya.

Perlu diketahui, ada tiga komposisi personalia Panitia Khusus di DPRD. Pertama, Pansus Penggunaan Dana Covid 19 diketuai Guntur Simamora, Wakil Ketua Marolop Situmorang, anggota Marsono Simamora, Sanggul Rosdiana Manalu, Masria Sinaga, Kepler Torang Sianturi, dan Jimmy Togu.

Kedua, Pansus Penyempurnaan Tatib DPRD. Diketuai Manaek Hutasoit, Wakil Mutiha Hasugian, anggota Martini Purba, Minter Hulman Tumanggor, Tingkos Martua Silaban, Moratua Gajah, Laston Sinaga, Poltak Purba.

Ketiga, Pansus Penertiban Aset Daerah. Dengan komposisi personalia diketuai Bresman Sianturi, Wakil Ketua Charles Ary Herianto Purba, anggota Normauli Simarmata, Muslim Simamora, Jamanat Sihite, Daniel Banjarnahor, Bantu Tambunan. (des/ram)

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO – Sekaitan terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) oleh DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara pada 26 Oktober 2021 lalu, diantaranya Pansus Penggunaan Dana Covid-19, mendapat reaksi beragam dikalangan masyarakat.

Kali ini, dari akademisi Universitas Sisingamangaraja XII Tapanuli (Unita), Dina Situmeang. Dia berpendapat, terbentuknya Pansus tersebut terlalu berlebihan.

Pasalnya, mendasari Pansus tersebut tidak terlalu krusial karena tidak berdampak luas kepada masyarakat.

Apalagi, menurut dia, 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Humbahas bisa menggunakan hak dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid 19 tanpa harus melalui Pansus.

“Saya kira DPRD Humbahas terlalu berlebihan melakukan Pansus soal anggaran Covid-19. Padahal, merekn bisa menggunakan fungsi pengawasan,” katanya kepada sejumlah wartawan, Kamis (4/2) di Dolok Sanggul.

Selain pengawasan, lanjut dosen hukum ini, DPRD Humbahas juga punya peluang dan merupakan kewenangannya pada saat pembahasan anggaran perubahaan yang diatur oleh Undang-Undang.

Namun, justru DPRD Humbahas sudah ketiga kalinya menolak pembahasan anggaran perubahaan. Dan, ketika mereka menolak pembahasan anggaran perubahan, mereka memotong kewenangan mereka sendiri untuk dapat memeriksa eksekutif atau TAPD terkait refokusing anggaran penanganan Covid-19.

Padahal, punya ruang mempertanyakan segala sesuatu tentang anggaran refocusing. ” Ya, semisal apa-apa saja yang direcofusing, kemana dibelanjakan. Nah, dari pembahasan itu kan bisa disetujui atau tidak, dan bisa dihapus. Sementara, kalau Pansus, apa bisa anggaran itu dibatalkan, padahal sudah jalan,” kata Dina.

Kemudian, lanjutnya, pembentukan Pansus yang telah dilaksanakan, apakah melibatkan akademisi atau narasumber yang berkompeten.

Untuk itu, menurut dia, kalau tidak jelas arah pembentukan Pansus cenderung agar popularitas anggota DPRD Humbahas meningkat. Dan ini, hanya membuang waktu tanpa menemukan solusi bagi masyarakat.

” Jadi, ini yang sangat kita herankan, DPRD menolak pembahasan anggaran, tetapi disatu sisi malah mempansuskan. Itulah makanya kita menilai terlalu berlebihan Pansus Covid 19 ini,” katanya.

Perlu diketahui, ada tiga komposisi personalia Panitia Khusus di DPRD. Pertama, Pansus Penggunaan Dana Covid 19 diketuai Guntur Simamora, Wakil Ketua Marolop Situmorang, anggota Marsono Simamora, Sanggul Rosdiana Manalu, Masria Sinaga, Kepler Torang Sianturi, dan Jimmy Togu.

Kedua, Pansus Penyempurnaan Tatib DPRD. Diketuai Manaek Hutasoit, Wakil Mutiha Hasugian, anggota Martini Purba, Minter Hulman Tumanggor, Tingkos Martua Silaban, Moratua Gajah, Laston Sinaga, Poltak Purba.

Ketiga, Pansus Penertiban Aset Daerah. Dengan komposisi personalia diketuai Bresman Sianturi, Wakil Ketua Charles Ary Herianto Purba, anggota Normauli Simarmata, Muslim Simamora, Jamanat Sihite, Daniel Banjarnahor, Bantu Tambunan. (des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/