28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Pemeriksaan Bos WEP, Polisi: Nantilah, Masih Rahasia

Dikatakannya, sejak berdiri selama ini cukup banyak kesalahan-kesalahan yang terjadi di PT. WEP yang meliputi tidak melengkapi puluhan izin untuk pengoperasian perusahaan, tidak memiliki sistem Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan kesalahan PT. WEP yang saya sebutkan tadi, saya pikir sudah dapat menyimpulkan penyebab terjadinya insiden kemarin. Hanya saja, kemungkinan besar ada kepentingan oknum-oknum di sini. Wajar, ini ‘kan lahan basah,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, Mr. Wong selaku penanggung jawab di PT. WEP juga terindikasi melakukan kesalahan soal pasport yang digunakan untuk dapat masuk ke Indonesia.

“Ini jelas-jelas menyalahi aturan Keimigrasian. Mr Wong hanya dapat tinggal di Indonesia paling lama 30 hari sejak mulai masuk ke Indonesia sesuai aturan Direktorat Jenderal Imigrasi. Izin itu tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan darurat. Dia tidak diwajibkan menggunakan Visa, karena ia adalah warga Korea Selatan,” jelasnya.

Seperti diketahui, ada 75 negara yang dibebaskan dari penggunaan Visa untuk dapat berkunjung ke Indonesia, salah satunya adalah Korea Selatan. (cr9/deo)

Dikatakannya, sejak berdiri selama ini cukup banyak kesalahan-kesalahan yang terjadi di PT. WEP yang meliputi tidak melengkapi puluhan izin untuk pengoperasian perusahaan, tidak memiliki sistem Keamanan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Berdasarkan kesalahan PT. WEP yang saya sebutkan tadi, saya pikir sudah dapat menyimpulkan penyebab terjadinya insiden kemarin. Hanya saja, kemungkinan besar ada kepentingan oknum-oknum di sini. Wajar, ini ‘kan lahan basah,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakan, Mr. Wong selaku penanggung jawab di PT. WEP juga terindikasi melakukan kesalahan soal pasport yang digunakan untuk dapat masuk ke Indonesia.

“Ini jelas-jelas menyalahi aturan Keimigrasian. Mr Wong hanya dapat tinggal di Indonesia paling lama 30 hari sejak mulai masuk ke Indonesia sesuai aturan Direktorat Jenderal Imigrasi. Izin itu tidak dapat diperpanjang, kecuali dalam keadaan darurat. Dia tidak diwajibkan menggunakan Visa, karena ia adalah warga Korea Selatan,” jelasnya.

Seperti diketahui, ada 75 negara yang dibebaskan dari penggunaan Visa untuk dapat berkunjung ke Indonesia, salah satunya adalah Korea Selatan. (cr9/deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/