28.7 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Tahun Ini, KKP Targetkan 6.400 Kelompok Perikanan Mandiri

Petani keramba jaring apung ikan tawar di Haranggaol, Simalungun, Sumut. Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong masyarakat membangun kelompok perikanan mandiri, yang akan didampini oleh penyuluh dari KKP.
Petani keramba jaring apung ikan tawar di Haranggaol, Simalungun, Sumut. Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong masyarakat membangun kelompok perikanan mandiri, yang akan didampini oleh penyuluh dari KKP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tahun 2016 ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan akan menyuluh sebanyak 6.400 kelompok perikanan mandiri, dari 60 ribu kelompok perikanan (600 ribu orang).

Untuk mencapai target itu, sebanyak 40 orang Penyuluh Perikanan dari 38 kabupaten/kota dari 10 provinsi regional Sumatera, mengikuti sosialisasi norma standar prosedur kriteria (NSPK) Koperasi Perikanan. Kegiatan yang digelar KKP melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP-KP) itu berlangsung di Medan mulai 2-4 Maret 2016. Kegiatan ditutup oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Pusluhdaya KP), Endang Suhaedy, Jumat (4/3/2016) di Medan.

”Tujuan program ini adalah membangun kemandirian kelompok masyarakat di sektor kelautan dan perikanan, serta pengembangan kelompok usaha makro/kecil di sektor tersebut,” kata Endang.

Masih kata Endang, penerima manfaat penyuluhan di lapangan didorong untuk berkelompok dalam memulai dan mengembangkan usahanya. Kelompok bertujuan sebagai wadah proses belajar, wahana kerja sama, penyedia sarpras perikanan, unit produksi perikanan, unit pengolahan dan pemasaran, unit jasa penunjang, organisasi kegiatan bersama dan kesatuan swadaya/swadana.

Adapun syarat kelompok perikanan penerima bantuan KKP, antara lain telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya dua tahun. Atau tercatat sebagai kelompok dalam Sistem Penyuluhan KKP, berkedudukan dalam wilayah daerah, dan memiliki sekretariat tetap.

”Karenanya, guna mengembangkan kelompok perikanan mandiri, dibutuhkan kemampuan penyuluh perikanan dalam membina dan menilai kelas kemampuan kelompok perikanan,” kata Endang.

Nantinya, kinerja penyuluhan di sektor kelautan dan perikanan ini salahsatunya diukur dari kemandirian kelompok masyarakat pelaku utama/sektor tersebut (nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan, serta petambak garam), melalui pendampingan dan pembinaan penyuluh.

”Sementara kemandirian kelompok masyarakat pelaku utama/usaha kelautan dan perikanan diukur melalui meningkatnya kemampuan kelas kelompok tersebut. Artinya, kelompok kelas pemula meningkat kemampuannya menjadi kelas kelompok madya, dan kelompok madya meningkat menjadi kelas kelompok utama,” jelasnya.

Karena itu, penerima bantuan program KKP ditujukan bagi kelompok-kelompok tersebut, sehingga tepat sasaran. Koperasi perikanan penerima bantuan program KKP disiapkan secara matang, baik dari segi kapasitas SDM, kelembagaan, keuangan, maupun aspek-aspek lainnya, melalui kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat, dengan berbagai tahapan proses.

”Salahsatu bantuan program KKP tahun 2016 ini adalah pengadaan 3.3.45 kapal perikanan bagi koperasi nelayan,” tutup Endang. (mea)

Petani keramba jaring apung ikan tawar di Haranggaol, Simalungun, Sumut. Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong masyarakat membangun kelompok perikanan mandiri, yang akan didampini oleh penyuluh dari KKP.
Petani keramba jaring apung ikan tawar di Haranggaol, Simalungun, Sumut. Kementerian Kelautan dan Perikanan mendorong masyarakat membangun kelompok perikanan mandiri, yang akan didampini oleh penyuluh dari KKP.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tahun 2016 ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menargetkan akan menyuluh sebanyak 6.400 kelompok perikanan mandiri, dari 60 ribu kelompok perikanan (600 ribu orang).

Untuk mencapai target itu, sebanyak 40 orang Penyuluh Perikanan dari 38 kabupaten/kota dari 10 provinsi regional Sumatera, mengikuti sosialisasi norma standar prosedur kriteria (NSPK) Koperasi Perikanan. Kegiatan yang digelar KKP melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (BPSDMP-KP) itu berlangsung di Medan mulai 2-4 Maret 2016. Kegiatan ditutup oleh Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan (Pusluhdaya KP), Endang Suhaedy, Jumat (4/3/2016) di Medan.

”Tujuan program ini adalah membangun kemandirian kelompok masyarakat di sektor kelautan dan perikanan, serta pengembangan kelompok usaha makro/kecil di sektor tersebut,” kata Endang.

Masih kata Endang, penerima manfaat penyuluhan di lapangan didorong untuk berkelompok dalam memulai dan mengembangkan usahanya. Kelompok bertujuan sebagai wadah proses belajar, wahana kerja sama, penyedia sarpras perikanan, unit produksi perikanan, unit pengolahan dan pemasaran, unit jasa penunjang, organisasi kegiatan bersama dan kesatuan swadaya/swadana.

Adapun syarat kelompok perikanan penerima bantuan KKP, antara lain telah terdaftar pada pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya dua tahun. Atau tercatat sebagai kelompok dalam Sistem Penyuluhan KKP, berkedudukan dalam wilayah daerah, dan memiliki sekretariat tetap.

”Karenanya, guna mengembangkan kelompok perikanan mandiri, dibutuhkan kemampuan penyuluh perikanan dalam membina dan menilai kelas kemampuan kelompok perikanan,” kata Endang.

Nantinya, kinerja penyuluhan di sektor kelautan dan perikanan ini salahsatunya diukur dari kemandirian kelompok masyarakat pelaku utama/sektor tersebut (nelayan, pembudidaya ikan, pengolah dan pemasar ikan, serta petambak garam), melalui pendampingan dan pembinaan penyuluh.

”Sementara kemandirian kelompok masyarakat pelaku utama/usaha kelautan dan perikanan diukur melalui meningkatnya kemampuan kelas kelompok tersebut. Artinya, kelompok kelas pemula meningkat kemampuannya menjadi kelas kelompok madya, dan kelompok madya meningkat menjadi kelas kelompok utama,” jelasnya.

Karena itu, penerima bantuan program KKP ditujukan bagi kelompok-kelompok tersebut, sehingga tepat sasaran. Koperasi perikanan penerima bantuan program KKP disiapkan secara matang, baik dari segi kapasitas SDM, kelembagaan, keuangan, maupun aspek-aspek lainnya, melalui kegiatan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat, dengan berbagai tahapan proses.

”Salahsatu bantuan program KKP tahun 2016 ini adalah pengadaan 3.3.45 kapal perikanan bagi koperasi nelayan,” tutup Endang. (mea)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/