28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

21 PTS di Sumut Terancam Ditutup, Awas Terjebak!

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kampus Setia Budi Mandiri di jalan Asrama Pondok Kelapa Ringroad Medan, Kamis (20/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh membeberkan, sedikitnya 21 dari 264 kampus di Sumut bermasalah (lihat grafis, red). Akibatnya, ke-21 kampus tersebut terancam ditutup.

Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto mengungkapkan, ke-21 PTS itu memiliki beragam masalah. Bahkan, ada beberapa yayasan sudah mengajukan usulan untuk ditutup. Permasalahannya, karena ketiadaan mahasiswa, izin yang bermasalah atau masih dalam proses, rasio dosen tetap dan mahasiswa tak memenuhi syarat dan tidak rutin memberikan laporan, hingga adanya konflik di yayasan maupun pimpinan perguruan tinggi tersebut.

“Ada juga PTS yang bandel, padahal kampusnya bermasalah dan tidak ada progres pemenuhan terhadap temuan/pelanggaran yang dilakukannya. Sehingga, kita terpaksa merekomendasikan tutup setelah diminta Dikti berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim Kopertis, Aptisi, dan APBPTSI,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (3/10).

Diutarakannya, penutupan PTS bermasalah itu sesuai dengan Permenristekdikti No 100/2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. “Masih banyaknya PTS bermasalah khususnya di Sumut, kita tidak pernah membiarkan hal itu berlanjut. Bahkan, kita berupaya ikut serta membantu untuk segera menyelesaikan masalahnya,” kata guru besar Universitas Negeri Medan ini.

Dia menuturkan, pertemuan demi pertemuan telah dilakukan berulang kali dengan tim kelembagaan Kemristekdikti. Hal itu sesuai dengan program pembinaan pengendalian pengawasan (bindalwas) Kopertis.

Karena itu, diimbau agar PTS bermasalah segera melakukan perbaikan. Misalnya, menambah dosen, sinkronisasi data mahasiswa di pangkalan data dikti, menyerahkan borang baik prodi maupun institusi dan lain sebagainya.

“PTS-PTS itu diminta segera memperbaiki diri dalam waktu 6 bulan. Apabila tak memperbaiki diri dalam waktu yang ditentukan, maka risikonya harus ditanggung yaitu ditutup. Meski begitu, sejauh ini pihak kampus atau yayasan sedang memperbaiki diri. Jadi, kita tunggu lah bagaimana perkembangannya tahun 2018 seperti apa,” sebutnya.

Ia menambahkan, jumlah 21 PTS ini cenderung menurun dibanding tahun 2016 yang mencapai 27 kampus. Salah satunya, Politeknik Bisnis Wilmar Indonesia yang telah berbenah diri dan tidak lagi masuk dalam daftar kampus bermasalah. “Penutupan PTS bermasalah tidak akan merugikan mahasiswa. Malahan, melindunginya dengan membebankan tanggung jawab kepada PTS asal untuk memindahkan ke PTS lain yang sesuai dengan program studinya,” pungkas Prof Dian.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Kampus Setia Budi Mandiri di jalan Asrama Pondok Kelapa Ringroad Medan, Kamis (20/6).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut-Aceh membeberkan, sedikitnya 21 dari 264 kampus di Sumut bermasalah (lihat grafis, red). Akibatnya, ke-21 kampus tersebut terancam ditutup.

Koordinator Kopertis Wilayah I Sumut Prof Dian Armanto mengungkapkan, ke-21 PTS itu memiliki beragam masalah. Bahkan, ada beberapa yayasan sudah mengajukan usulan untuk ditutup. Permasalahannya, karena ketiadaan mahasiswa, izin yang bermasalah atau masih dalam proses, rasio dosen tetap dan mahasiswa tak memenuhi syarat dan tidak rutin memberikan laporan, hingga adanya konflik di yayasan maupun pimpinan perguruan tinggi tersebut.

“Ada juga PTS yang bandel, padahal kampusnya bermasalah dan tidak ada progres pemenuhan terhadap temuan/pelanggaran yang dilakukannya. Sehingga, kita terpaksa merekomendasikan tutup setelah diminta Dikti berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan tim Kopertis, Aptisi, dan APBPTSI,” ungkapnya saat dihubungi, Selasa (3/10).

Diutarakannya, penutupan PTS bermasalah itu sesuai dengan Permenristekdikti No 100/2016 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta. “Masih banyaknya PTS bermasalah khususnya di Sumut, kita tidak pernah membiarkan hal itu berlanjut. Bahkan, kita berupaya ikut serta membantu untuk segera menyelesaikan masalahnya,” kata guru besar Universitas Negeri Medan ini.

Dia menuturkan, pertemuan demi pertemuan telah dilakukan berulang kali dengan tim kelembagaan Kemristekdikti. Hal itu sesuai dengan program pembinaan pengendalian pengawasan (bindalwas) Kopertis.

Karena itu, diimbau agar PTS bermasalah segera melakukan perbaikan. Misalnya, menambah dosen, sinkronisasi data mahasiswa di pangkalan data dikti, menyerahkan borang baik prodi maupun institusi dan lain sebagainya.

“PTS-PTS itu diminta segera memperbaiki diri dalam waktu 6 bulan. Apabila tak memperbaiki diri dalam waktu yang ditentukan, maka risikonya harus ditanggung yaitu ditutup. Meski begitu, sejauh ini pihak kampus atau yayasan sedang memperbaiki diri. Jadi, kita tunggu lah bagaimana perkembangannya tahun 2018 seperti apa,” sebutnya.

Ia menambahkan, jumlah 21 PTS ini cenderung menurun dibanding tahun 2016 yang mencapai 27 kampus. Salah satunya, Politeknik Bisnis Wilmar Indonesia yang telah berbenah diri dan tidak lagi masuk dalam daftar kampus bermasalah. “Penutupan PTS bermasalah tidak akan merugikan mahasiswa. Malahan, melindunginya dengan membebankan tanggung jawab kepada PTS asal untuk memindahkan ke PTS lain yang sesuai dengan program studinya,” pungkas Prof Dian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/