26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Sebelum Ah..uh..ah..Kunci Istri Tidur di Kamar

Riswan mengaku tak ada niat menggugurkan kandungan adiknya itu. Dia mengaku, melarikan diri karena menghindari amukan saudara laki-laki korban.

“Termasuk inangtua (kakak ibu) yang menyuruh aku jangan mmuncul dulu. Masih panas situasi di sini. Janganlah dulu di sini. Ada dua saudaranya laki-laki. Pergilah aku ke Sidimpuan, jadi bukan melarikan diri,” bebernya.

Riswan kemudian pulang setelah diminta ayahnya.”Sebelum meninggal, ayah berpesan harus kau lihatnya aku mati. Katanya dari telepon. Iya ayah pulang pun aku. kubilang begitu. Tapi keburu meninggal baru aku pulang. Pertama aku melapor ke Polsek, baru mengikuti penguburan dengan pengawalan polisi,” ungkapnya.

Hanya saja, pengakui Riswan berbeda dengan Senja. Menurutnya Riswan lah yang mendekat sejak pertama termasuk merapatkan diri saat mengajari naik sepeda motor lalu mencium bibir Senja, termasuk berkali-kali minta berhubungan badan, namun ditolak.

“Anggimu do au (adikmunya aku),” ujarnya kepada Riswan.

“Daong. Boru j*** do ho (nggak, kau itu boru j***),” ujar Senja menirukan perkataan abangnya itu.

Namun, Riswan terus melancarkan rayuan maut. Hingga malam itu dia menyergap Senja.

“Saya langsung terkejut dan bangun. Saya bilang Itomu do au. Jala hita sama-sama h***
(saudaramunya aku, kita sama-sama marga H***,” kenang Senja.

Dan Riswan pun mengulangi perbuatannya, Senja mengatakan Riswan pun sempat mengatakan akan menceraikan istrinya dan menjadikan PNS.

Kapolres Tapteng, AKPB Hari Bbudi Setyo melalui Kasar Reskrim AKP Zulfikar melalui Bripda Yulianti Marbun menjelaskan Riswan dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Karena korban masih di bawah umur,” tegasnya. (ts/ara/smg)

Riswan mengaku tak ada niat menggugurkan kandungan adiknya itu. Dia mengaku, melarikan diri karena menghindari amukan saudara laki-laki korban.

“Termasuk inangtua (kakak ibu) yang menyuruh aku jangan mmuncul dulu. Masih panas situasi di sini. Janganlah dulu di sini. Ada dua saudaranya laki-laki. Pergilah aku ke Sidimpuan, jadi bukan melarikan diri,” bebernya.

Riswan kemudian pulang setelah diminta ayahnya.”Sebelum meninggal, ayah berpesan harus kau lihatnya aku mati. Katanya dari telepon. Iya ayah pulang pun aku. kubilang begitu. Tapi keburu meninggal baru aku pulang. Pertama aku melapor ke Polsek, baru mengikuti penguburan dengan pengawalan polisi,” ungkapnya.

Hanya saja, pengakui Riswan berbeda dengan Senja. Menurutnya Riswan lah yang mendekat sejak pertama termasuk merapatkan diri saat mengajari naik sepeda motor lalu mencium bibir Senja, termasuk berkali-kali minta berhubungan badan, namun ditolak.

“Anggimu do au (adikmunya aku),” ujarnya kepada Riswan.

“Daong. Boru j*** do ho (nggak, kau itu boru j***),” ujar Senja menirukan perkataan abangnya itu.

Namun, Riswan terus melancarkan rayuan maut. Hingga malam itu dia menyergap Senja.

“Saya langsung terkejut dan bangun. Saya bilang Itomu do au. Jala hita sama-sama h***
(saudaramunya aku, kita sama-sama marga H***,” kenang Senja.

Dan Riswan pun mengulangi perbuatannya, Senja mengatakan Riswan pun sempat mengatakan akan menceraikan istrinya dan menjadikan PNS.

Kapolres Tapteng, AKPB Hari Bbudi Setyo melalui Kasar Reskrim AKP Zulfikar melalui Bripda Yulianti Marbun menjelaskan Riswan dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. “Karena korban masih di bawah umur,” tegasnya. (ts/ara/smg)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/