25 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Jaksa Segera Eksekusi Idawati

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

SUMUTPOS.CO – Vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Mahkamah Agung terhadap terdakwa Idawati boru Pasaribu tak hanya disambut gembira oleh keluarga bida Dewi. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung juga menyambut baik putusan itu.

Saat ditemui, Rumondang tampak tersenyum puas karena upaya kasasinya ke MA membuahkan hasil. Meski Rumondang belum menerima vonis MA itu secara tertulis, tapi ia mengaku telah mendengar kabar itu secara lisan dari Kepaniteraan Pidana PN Lubuk Pakam.

Karena itu, Rumondang berjanji akan mengeksekusi Idawati secepat mungkin. “Kalau sudah kita terima pemberitahuannya secara tertulis, secepatnya Idawati Pasaribu akan kita eksekusi,” pungkasnya.

Sedangkan terpidana Gusnita Baktiar yang ditemui di Lapas Lubuk Pakam enggan dirinya dinyatakan senang meskipun Idawati dihukum 16 tahun penjara. Karena sebagai otak atau yang menyuruh, ia menilai hukuman Idawati tak adil karena lebih ringan setahun dibandingkan dengan hukuman yang diterimanya, yakni 17 tahun penjara.

“Apa yang disuruhnya dan yang diperbuatnya sudah terbukti dengan putusan kasasi yang dikeluarkan MA RI. Biarkanlah aparat penegak hukum yang menentukan Idawati itu menjalani hukumannya di Lapas Lubuk Pakam atau di Lapas Tanjung Gusta. Aku masih fokus menjalani masa hukumanku bang,” ujarnya. (man/deo)

Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.
Idawati Pasaribu divonis MA dengan hukuman 16 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan Bidan Dewi.

SUMUTPOS.CO – Vonis 16 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Mahkamah Agung terhadap terdakwa Idawati boru Pasaribu tak hanya disambut gembira oleh keluarga bida Dewi. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung juga menyambut baik putusan itu.

Saat ditemui, Rumondang tampak tersenyum puas karena upaya kasasinya ke MA membuahkan hasil. Meski Rumondang belum menerima vonis MA itu secara tertulis, tapi ia mengaku telah mendengar kabar itu secara lisan dari Kepaniteraan Pidana PN Lubuk Pakam.

Karena itu, Rumondang berjanji akan mengeksekusi Idawati secepat mungkin. “Kalau sudah kita terima pemberitahuannya secara tertulis, secepatnya Idawati Pasaribu akan kita eksekusi,” pungkasnya.

Sedangkan terpidana Gusnita Baktiar yang ditemui di Lapas Lubuk Pakam enggan dirinya dinyatakan senang meskipun Idawati dihukum 16 tahun penjara. Karena sebagai otak atau yang menyuruh, ia menilai hukuman Idawati tak adil karena lebih ringan setahun dibandingkan dengan hukuman yang diterimanya, yakni 17 tahun penjara.

“Apa yang disuruhnya dan yang diperbuatnya sudah terbukti dengan putusan kasasi yang dikeluarkan MA RI. Biarkanlah aparat penegak hukum yang menentukan Idawati itu menjalani hukumannya di Lapas Lubuk Pakam atau di Lapas Tanjung Gusta. Aku masih fokus menjalani masa hukumanku bang,” ujarnya. (man/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/