MEDAN, SUMUTPOS.Co – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara, Hasban Ritonga, Senin (3/8). Hasban digarap sebagai saksi dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sumut 2012-2013 yang sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Iya, benar Sekda Sumut memenuhi panggilan penyidik pukul 9.30. Sekda Sumut telah diperiksa,” kata Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Khusus pada Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin, Senin (3/8).
Lebih lanjut Turin menjelaskan, penyidik sebenarnya mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya. Mereka yakni, mantan Sekda Sumut Nurdin Lubis, mantan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut Baharudin Siagian, dan Asisten Pemerintahan Sumut Hasiholan Silaen.
Namun, kata Turin, pemeriksaan urung dilakukan karena tim penyidik Bansos juga tengah melakukan penggeledahan di Jogjakarta terkait kasus lainnya yang ditangani. Karenanya, ia menambahkan, pemeriksaan Nurdin Lubis kemungkinan baru akan dilaksanakan pekan depan.
Sedangkan Hasban mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik terkait tugas pokok dan fungsinya saat menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset. Saat itu, kata dia, tugasnya adalah membantu Sekda dalam tugas administrasi pemerintahan. “Saat itu saya belum menjadi Sekda,” tegasnya usai diperiksa, Senin (3/8).
Terkait itu, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyatakan, jika pejabat-pejabat di lingkungan Pemprov Sumut terus menerus diperiksa akan menganggu kinerja. Meski demikian pihaknya juga tidak bisa menolak pemeriksaan tersebut supaya tuntas.
“Kalau lama-lama diperiksa terus-terusan ya mungkinlah (menganggu). Tapi kalau hanya bisa diambil keterangannya kan tidak apa-apa. Kita lihat lah dulu. Mana bisa kita minta-minta (pemeriksaan di Medan), itu tergantung merekalah (penyidik). Tanya sama yang memeriksalah itu ya. Perjalanan dinas (ke Jakarta) kan tetap ada,” ujarnya usai acara halal bihalal dan Gerakan Amal Shaleh, Senin (3/8) di Mesjid Agung Medan.
Erry mengakui sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut pada Senin (3/8) diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, di Jakarta. “Iya. Kita lihat lah bagaimana kondisinya. Kalau diperiksa itu kan biasa-biasa saja. Masalah benar salahnya, kita harus positive thinking lah ya,” kata dia.
Erry mengatakan, hal itu ia ketahui dari laporan Sekda Hasban Ritonga tentang pemeriksaan sejumlah bawahannya terkait indikasi penyelewengan dana Bansos TA 2011, 2012 dan 2013.? “Pak Sekda ada sampaikan ke saya tentang itu. Kalau tidak salah ada sembilan orang ya (dipanggil Kejagung). Itu kasus 2011, 2012 dan 2013 masalah bansos. Yang mana mungkin ada sesuatu yang masih harus didalami penyidik, jadi kita positive thinking aja dulu, kita lihat,” ujarnya lagi tanpa merinci siapa sembilan pejabat yang diperiksa.
Menurut Erry, pemberian dana bansos tidak dilarang. Hingga kini, Pemprov Sumut juga masih menganggarkan dana bansos di APBD 2015. “Justru Bansos-bansos itu kan dibolehkan, hibah juga boleh. Yang nggak boleh itu kalau difiktifkan. Itu yang bahaya. Artinya kalau ada lembaga-lembaga yang ternyata hanya papan nama saja, saat dicek nggak ada lagi kantornya, nah ini yang perlu diantisipasi. Bansos untuk ormas boleh. Yang tidak boleh itu kalau tiap tahun berturut-turut (dibantu). Terus yang nggak boleh itu, lembaganya jadi-jadian, bikin LSM, LSM jadi-jadian, itu yang nggak boleh. Tapi kalau bansos kan boleh sesuai Permendagri Nomor 37 tahun 2011 dan Permendagri No 39 tahun 2012, itu pedoman tentang tata cara pemberian bansos dan dana hibah,” papar mantan bupati Serdang Bedagai ini.
Meski demikian Erry tidak bisa memastikan bansos yang disalurkan TA 2011-2013 tersebut sudah aman sesuai amanat Permendagri. “Oh nggak. Nggak ada saya bilang aman. Kita lihat saja dulu (hasil pemeriksaan). Iya dong, saya mendukung penyidikan bansos ini. Makanya kita lihat saja hasil pemeriksaannya ya,” sebutnya. (boy/jpnn/rbb)