32 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Ajib Shah: Saya Siap Menjawab Pertanyaan Apapun

AMINOER RASYID/SUMUT POS Pejabat Sementara Ketua DPRD Sumut H.Ajib Shah menerima ucapan selamat dari tamu undangan saat usai dilantik menjadi anggota Dewan defenitif bersama 99 anggota dewan lainnya di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (15/9). Dalam pelantikan dewan tersebut H.Ajib Shah dari fraksi Golkar diangkat sebagai pejabat sementara memegang anamat sebagai ketua dan Budiman Nadapdap dari fraksi PDI-P menjabat wakil DPRD Sumut.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Ketua DPRD Sumut H. Ajib Shah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima hadiah atau janji, dalam kasus pengajuan hak interpelasi dan pengesahan serta pertanggungjawaban APBD Sumut. sejumlah tersangka enggan dikonfirmasi. Dari empat nama anggota DPRD maupun mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan tersangka, hanya Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah yang bersedia memberi komentar.

“Penetapan oleh KPK merupakan proses hukum yang harus dihadapi siapa saja. Sebagai warga negara, saya siap menghadapi dan akan menjawab apapun yang dipertanyakan kepadanya. Kita kooperatif, patuh dan taat,” kata Ajib Shah kepada Sumut Pos.

Mengenai penetapan status tersangka, Ajib menyebutkan dirinya mendapat informasi melalui pemberitaan di media. “Belum ada pemberitahuan langsung dari KPK,” katanya.

Kasus ini bermula saat anggota DPRD Sumut meminta pertanggungjawaban pihak eksekutif atau Gubsu Gatot Pujo Nugroho, atas minimnya pendapatan daerah dan sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut terkait keuangan dari pemerintah provinsi yang menurun.

Namun hak interpelasi gagal diajukan anggota DPRD lantaran tidak memenuhi kuorum. Dalam proses pembatalan tersebut, KPK mengendus adanya dugaan tindak pidana. Menurut catatan Sumut Pos, KPK telah meminta keterangan Gatot dan Ajib Shah.

Ajib bercerita, sejumlah anggota Dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot. “Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh tidak,” kata Ajib di Gedung KPK, Senin (8/9) lalu. (bal/dil)

AMINOER RASYID/SUMUT POS Pejabat Sementara Ketua DPRD Sumut H.Ajib Shah menerima ucapan selamat dari tamu undangan saat usai dilantik menjadi anggota Dewan defenitif bersama 99 anggota dewan lainnya di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (15/9). Dalam pelantikan dewan tersebut H.Ajib Shah dari fraksi Golkar diangkat sebagai pejabat sementara memegang anamat sebagai ketua dan Budiman Nadapdap dari fraksi PDI-P menjabat wakil DPRD Sumut.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
Ketua DPRD Sumut H. Ajib Shah.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima hadiah atau janji, dalam kasus pengajuan hak interpelasi dan pengesahan serta pertanggungjawaban APBD Sumut. sejumlah tersangka enggan dikonfirmasi. Dari empat nama anggota DPRD maupun mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan tersangka, hanya Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah yang bersedia memberi komentar.

“Penetapan oleh KPK merupakan proses hukum yang harus dihadapi siapa saja. Sebagai warga negara, saya siap menghadapi dan akan menjawab apapun yang dipertanyakan kepadanya. Kita kooperatif, patuh dan taat,” kata Ajib Shah kepada Sumut Pos.

Mengenai penetapan status tersangka, Ajib menyebutkan dirinya mendapat informasi melalui pemberitaan di media. “Belum ada pemberitahuan langsung dari KPK,” katanya.

Kasus ini bermula saat anggota DPRD Sumut meminta pertanggungjawaban pihak eksekutif atau Gubsu Gatot Pujo Nugroho, atas minimnya pendapatan daerah dan sejumlah kejanggalan yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut terkait keuangan dari pemerintah provinsi yang menurun.

Namun hak interpelasi gagal diajukan anggota DPRD lantaran tidak memenuhi kuorum. Dalam proses pembatalan tersebut, KPK mengendus adanya dugaan tindak pidana. Menurut catatan Sumut Pos, KPK telah meminta keterangan Gatot dan Ajib Shah.

Ajib bercerita, sejumlah anggota Dewan pernah mengajukan hak interpelasi terhadap Gatot. “Kalau bicara interpelasi, hak masing-masing anggota. Boleh gunakan haknya boleh tidak,” kata Ajib di Gedung KPK, Senin (8/9) lalu. (bal/dil)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/