PEMATANGSIANTAR, SUMUTPOS.CO – Setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus bantuan sosial (Bansos), mantan Kesbangpolinmas yang tengah menjabat sebagai Penjabat Walikota Siantar, Eddy Syofian terpukul sehingga tak bisa tidur.
“Semalam bapak itu tidak bisa tidur. Semenjak mendengar kabar tentang pengumuman Kejagung itu, gelisahlah bapak,” kata Ajudan Penjabat Walikota Siantar yang bertugas mendampingi Eddy Syofian kepada wartawan, di Rumah Dinas Walikota Siantar, Selasa (3/11).
Kabag Humas Pemko Siantar, Jalatua menuturkan hal serupa. Ia menuturkan bahwa Eddy menyampaikan kepadanya bahwa dia tidak bisa tidur. “Nggak bisa tidur kata bapak. Semalam saya bersama beliau. Kujawablah, kami aja nggak bisa tidur dengar berita itu, apalagi bapak,” ujar Jalatua.
Jalatua juga menuturkan bahwa Eddy Syofian juga terlihat menangis saat dijumpainya. “Menangis bapak itu tadi, kurasa beliau sedih itu, lihatlah nanti sembab wajah bapak itu,” katanya.
Saat hendak dimintai keterangan terkait kasus yang menimpanya, Eddy Syofian berbicara seperti sehabis nangis, wajahnya sembab dan suaranya terdengar serak.
Eddy Syofian, menuturkan bahwa belum mendapat surat resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Saya baru tahu status saya ini dari teman-teman media. Surat resminya belum ada saya terima,” kata Eddy Syofian, saat konferensi pers di depan Kantor Walikota Siantar, Selasa (3/11).
Oleh karena itu, kata Eddy Syofian, dia belum berpikiran melakukan pra-peradilan. “Saya belum berpikir melakukannya, karena itu tadi, saya belum menerima penetapan saya,” katanya.
Ia menuturkan bahwa dengan adanya kasusnya tersebut akan segera melapor kepada Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara. “Saya akan jumpai pak Tengku Erry Nuradi. Saya akan berbicara dengan beliau dulu tentang permasalahan, saya akan menjumpai beliau sesuai dengan tugas saya,” ujarnya.
Saat ditanyakan tentang kasusnya, Eddy Syofian menuturkan tidak ingin memperbincangkan hal tersebut.
“Mohon maaf ya, secara substantif tidak akan saya jelaskan. Biarlah pihak yang berkewajiban yang menjawabnya. Kita menghargai tentang asas praduga tidak bersalah,” katanya. (mag-1/smg)