SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menyampaikan hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan partai politik (parpol) calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, belum lama ini. Hasilnya, dari 19 parpol yang sudah mendaftar, ada 5 partai yang terindikasi memiliki keanggotaan pada perahu politiknya ganda.
Artinya, ditemukan kesamaan nama anggota pada 2 parpol. Menurut Komisioner KPU Kota Binjai Divisi Hukum, Zulfan Effendy, penyampaian hasil penelitian administrasi dokumen persyaratan parpol calon peserta Pemilu 2019 itu dilakukan pascakeluarnya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nomor : 001/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 sampai dengan nomor 010/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dan Keputusan KPU RI Nomor 205/HK.03.1.-Kpt/03/KPU/XI/2017 tentang tata cara pendaftaran dan pemeriksaan dokumen persyaratan Parpol calon peserta Pemilu 2019.
“Penyampaian hasil penelitian administrasi dokumen ini dilakukan di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Jalan Jenderal Gatot Subroto Binjai Barat pada Jum’at 1 Desember 2017,” ujar Zulfan, Minggu (3/12).
Dia menjelaskan, ada 19 parpol mulai dari perahu politik lama hingga baru yang mendaftar ke KPU Kota Binjai. Sebanyak 19 parpol tersebut sudah menyerahkan data keanggotaannya hingga batas akhir pendaftaran, 17 Oktober 2017 lalu.
Menurut Zulfan, KPU RI menyatakan bahwa, hanya 14 parpol yang boleh ikut mendaftar berdasarkan dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). “Berdasarkan surat putusan Bawaslu ini, maka ada 9 parpol yang dinyatakan boleh ikut mendaftar,” ujar dia.
Untuk Kota Binjai, sambung Zulfan, ada 5 parpol yang berkasnya sudah diterima. Sejauh ini, pihaknya pun sudah beres meneliti. Hasilnya, kata Zulfan, terdapat keanggotaan parpol tersebut ganda ataupun tidak sesuai terhadap 5 partai tersebut.
“Kelimanya adalah PBB, Parsindo, PKPI, Republik, dan Idaman,” urai Zulfan.
Zulfan menambahkan, KPU RI masih memberikan peluang terhadap 5 parpol tersebut untuk melakukan perbaikan. Berdasar petunjuk KPU RI, kelima parpol dapat mengembalikan berkasnya untuk dilakukan penelitian.
“Selama 14 hari waktu diberikan, mulai dari 2 Desember 2017, untuk perbaikan data keanggotaan parpol. Untuk batas minimum keanggotaan, sesuai dengan ketentuan sebanyak 274 orang bagi Kota Binjai,” jelasnya.
Dengan adanya diberikan waktu perbaikan oleh KPU RI, Zulfan meminta, agar kelima parpol dapat segera memperbaikinya. Jika tidak diperbaiki, ujar Zulfan, konsekuensinya parpol tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“KPU RI nantinya yang menentukan, apakah mereka (parpol) merupakan peserta pemilu atau bukan. KPU Binjai hanya menerima dan meneliti berkas,” tukasnya. (ted/azw)