28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Semua Tersangka Korupsi RSUD Djoelham Harus Dijemput Paksa

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.

SUMUTPOS.CO – Jemput paksa yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terhadap tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Kota Binjai, Teddy Low patut diapresiasi. Teddy saat itu diseret dari dalam lemari di kediamannya Komplek Taman Impian Indah Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Banteng Medan, karena mencoba bersembunyi saat djemput paksa petugas Kejari Binjai.

“Perlakuan itu (jemput paksa) memang harus dilakukan kepada semua tersangka yang memang dianggap tidak kooperatif,” ujar Praktisi Hukum, Teguh Syuhada Lubis, Minggu (3/12)

Teguh meminta kepada Kejari Binjai tidak hanya kepada Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy Low saja diberlakukan begitu. Kepada tersangka lainnya juga harus dilakukan jemput paksa, jika mangkir dari pemeriksaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp3,5 miliar itu. “Selagi tersangka kooperatif, maka tidak perlu upaya paksa ini, apalagi sampai tidak mengganggu proses penyelidikan,” tukas alumnus Magister Hukum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.

Perlu diketahui ada tujuh tersangka yang ditetapkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes RSUD Djoelham Binjai.

Dari ketujuhnya hanya satu yang koperatif dari pemeriksaan Kejari yakni, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa. Sedangkan lainnya mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

Ketua Tim Penyidikan Herleny Siregar menepis jika pihaknya ada tebang pilih dalam penjemputan paksa tersangka.

Kata Herleny, pihaknya tetap memberlakukan upaya jemput paksa itu kepada semua tersangka.

Hanya saja, intelijen Kejari Binjai belum berhasil mengendus keberadaan tersangka lain. “Intilejen tetap jalan. Yang mana dululah yang bisa kita tangkap,” jelas wanita berhijab yang menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Binjai ini.

Perlu diketahui selain Teddy yang kini ditahan, Kejari masih memburu 6 tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Utama RSUD Djoelham Kota Binjai yang sudah pensiun dr Mahim Siregar, Cipta Depati sebagai Unit Layanan Pengadaan RSUD Djoelham, Suryana Res sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012 dan Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica. Akibat ulah mereka, kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

Modus yang dilakukan mereka adalah melakukan penggelembungan harga atau mark-up. Pengadaan alkes ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2012 senilai Rp14 miliar. (ted/azw)

Foto: Teddy Akbari/Sumut Pos
Kantor Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Binjai Utara.

SUMUTPOS.CO – Jemput paksa yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai terhadap tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djoelham Kota Binjai, Teddy Low patut diapresiasi. Teddy saat itu diseret dari dalam lemari di kediamannya Komplek Taman Impian Indah Jalan Jenderal Gatot Subroto Gang Banteng Medan, karena mencoba bersembunyi saat djemput paksa petugas Kejari Binjai.

“Perlakuan itu (jemput paksa) memang harus dilakukan kepada semua tersangka yang memang dianggap tidak kooperatif,” ujar Praktisi Hukum, Teguh Syuhada Lubis, Minggu (3/12)

Teguh meminta kepada Kejari Binjai tidak hanya kepada Direktur PT Mesarinda Abadi, Teddy Low saja diberlakukan begitu. Kepada tersangka lainnya juga harus dilakukan jemput paksa, jika mangkir dari pemeriksaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp3,5 miliar itu. “Selagi tersangka kooperatif, maka tidak perlu upaya paksa ini, apalagi sampai tidak mengganggu proses penyelidikan,” tukas alumnus Magister Hukum di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.

Perlu diketahui ada tujuh tersangka yang ditetapkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Pidsus Kejari) Binjai dalam kasus dugaan korupsi proyek alkes RSUD Djoelham Binjai.

Dari ketujuhnya hanya satu yang koperatif dari pemeriksaan Kejari yakni, Suhadi Winata selaku Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa. Sedangkan lainnya mangkir dari pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

Ketua Tim Penyidikan Herleny Siregar menepis jika pihaknya ada tebang pilih dalam penjemputan paksa tersangka.

Kata Herleny, pihaknya tetap memberlakukan upaya jemput paksa itu kepada semua tersangka.

Hanya saja, intelijen Kejari Binjai belum berhasil mengendus keberadaan tersangka lain. “Intilejen tetap jalan. Yang mana dululah yang bisa kita tangkap,” jelas wanita berhijab yang menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Binjai ini.

Perlu diketahui selain Teddy yang kini ditahan, Kejari masih memburu 6 tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Direktur Utama RSUD Djoelham Kota Binjai yang sudah pensiun dr Mahim Siregar, Cipta Depati sebagai Unit Layanan Pengadaan RSUD Djoelham, Suryana Res sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Suhadi Winata sebagai Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, Budi Asmono sebagai Kepala Cabang Kimia Farma Medan tahun 2012 dan Feronica sebagai Direktur PT Petan Daya Medica. Akibat ulah mereka, kerugian negara mencapai Rp3,5 miliar.

Modus yang dilakukan mereka adalah melakukan penggelembungan harga atau mark-up. Pengadaan alkes ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2012 senilai Rp14 miliar. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/