27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kampanye Akbar Dijatah Dua Kali

“Begitu juga nanti, tidak akan ada ‘hutan baliho’ seperti dulu,” katanya.

Sementara untuk segi minusnya, tentu hal ini akan mengurangi peluang paslon yang masih belum cukup dikenal di masyarakat. Sebab dengan keterbatasan, tentu akan sulit memperkenalkan sosok ‘baru’ kepada masyarakat khususnya yang belum mengenal baik seorang calon. “Ini yang menjadi sulit bagi calon yang belum familiar. Mungkin kalaupun ada, hanya beberapa daerah saja, namun di daerah lain yang belum tersentuh, tentu akan menyulitkan bagi pasangan calon tertentu untuk bisa populer,” katanya.

Sementara, pasangan Djarot Saiful Hidayat serta Sihar Sitorus tidak mampermasalahkan jika KPU hanya menjatah dua kali kampanye akbar. Pasalnya, mereka optimis pasangan yang dikenal dengan Djoss tersebut sudah dikenal masyarakat. Hal itu dikatakan Sekretaris DPD PDIP Sumut Soetarto.

Dia yakin, sosok Djarot merupakan tokoh yang sudah cukup dikenal masyarakat. Meskipun nama mantan Gubernur DKI Jakarta ini dianggap sebagai pendatang baru di Pilgub Sumut. Sebab menurut Soetarto, faktor yang dapat meyakinkan masyarakat untuk mengenal baik seorang Djarot Saiful Hidayat serta Sihar Sitorus, adalah bagaimana paslon akan menawarkan program yang baik sehingga memunculkan pewacanaan (diskursus) yang juga dapat diterima warga Sumut. “Harapan kami bisa menggairahkan masyaraka,” sebutnya.

Optimisme tersebut, katanya, setelah PDIP membawa sosok jagoannya ke simpul-simpul masyarakat dengan penerimaan yang sangat baik. Sehingga menurutnya ada gairah gairah dan warna tersendiri. “Dari tiga kali Pilgub, ini yang paling solid kita lihat penerimaannya,” sebutnya.

Ketua Tim Pemenangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS), Afifuddin Lubis juga tidak mempermasalahkan ketentuan tersebut. Menurutnya, banyak metode kampanye yang bisa dilakukan untuk memperkenalkan sosok Edy dan Musa Rajekshah (Ijeck). “Ya, nggak masalah. Memang sudah seperti itukan aturannya. Tapikan banyak metode yang bisa dilakukan, seperti kampanye dialog, sosialisasi. Jadi nggak hanya kampanye akbar gitu metodenya,” ujarnya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Afif juga mengaku sudah mengetahui kabar soal cuma boleh dua kali kampanye akbar dan rapat umum paslon dari KPU. Ia mengamini pihaknya sudah mengatur strategi pemenangan secara komprehensif, dalam rangka memenangkan Edy dan Ijeck. “Saya pikir kalau untuk kebutuhan biaya akan lebih hemat, tentu iya. Namun kembali lagi bicara tentang kebutuhan kampanye ke masyarakat nantinya. Tentukan banyak metode-metode yang bisa kita lakukan,” katanya.

Alat Peraga Selesai Maret

Sementara, masa kampanye Pilgubsu 2018 akan dimulai 15 Februari mendatang hingga menjelang hari tenang. Namun, alat peraga kampanye (APK) yang dicetak KPU Sumut baru akan selesai pada Maret. Karenanya, masa kampanye Pilgubsu akan dimulai tanpa APK. Meski begitu, pasangan calon tetap diperbolehkan mencetak APK- nya masing-masing.

Anggota KPU Sumut, Yulhasni mengungkapkan, yang menjadi kewajiban KPU dalam pengadaan APK dan bahan kampanye adalah 3 baliho untuk masing-masing Paslon di setiap kabupaten/kota, 10 umbul-umbul tiap kecamatan, serta spanduk untuk masing-masing desa/kelurahan. “Tapi kan KPU tidak bisa mengadakan tanpa proses tender. Tender akan dimulai ketika setelah ditetapkan Paslon. Diperkirakan, 25 hari baru ada, kita perkirakan baru ada di Maret,” kata Yulhasni.

Menurut Yulhasni, Paslon diperbolehkan untuk mencetak APK-nya sesuai yang dicetak KPU. “Untuk baliho itu, maksimal sekitar 5 baliho yang bisa mereka cetak,” jelasnya.

Terkait bahan kampanye, Yulhasni mengatakan, KPU akan mencetak bahan kampanye dalam bentuk stiker, flyer hingga leaflet. Bahan kampanye akan dicetak sebanyak 3 persen dari jumlah KK di Sumut yang berjumlah 4.053.356 KK.

Seperti halnya APK, Paslon juga bisa mencetak bahan kampanyenya sendiri sesuai dengan disain yang disepakati bersama KPU. “Paslon bisa mencetak 100 persen dari jumlah bahan kampanye yang dicetak oleh KPU,” timpalnya. (bal/prn/adz)

“Begitu juga nanti, tidak akan ada ‘hutan baliho’ seperti dulu,” katanya.

Sementara untuk segi minusnya, tentu hal ini akan mengurangi peluang paslon yang masih belum cukup dikenal di masyarakat. Sebab dengan keterbatasan, tentu akan sulit memperkenalkan sosok ‘baru’ kepada masyarakat khususnya yang belum mengenal baik seorang calon. “Ini yang menjadi sulit bagi calon yang belum familiar. Mungkin kalaupun ada, hanya beberapa daerah saja, namun di daerah lain yang belum tersentuh, tentu akan menyulitkan bagi pasangan calon tertentu untuk bisa populer,” katanya.

Sementara, pasangan Djarot Saiful Hidayat serta Sihar Sitorus tidak mampermasalahkan jika KPU hanya menjatah dua kali kampanye akbar. Pasalnya, mereka optimis pasangan yang dikenal dengan Djoss tersebut sudah dikenal masyarakat. Hal itu dikatakan Sekretaris DPD PDIP Sumut Soetarto.

Dia yakin, sosok Djarot merupakan tokoh yang sudah cukup dikenal masyarakat. Meskipun nama mantan Gubernur DKI Jakarta ini dianggap sebagai pendatang baru di Pilgub Sumut. Sebab menurut Soetarto, faktor yang dapat meyakinkan masyarakat untuk mengenal baik seorang Djarot Saiful Hidayat serta Sihar Sitorus, adalah bagaimana paslon akan menawarkan program yang baik sehingga memunculkan pewacanaan (diskursus) yang juga dapat diterima warga Sumut. “Harapan kami bisa menggairahkan masyaraka,” sebutnya.

Optimisme tersebut, katanya, setelah PDIP membawa sosok jagoannya ke simpul-simpul masyarakat dengan penerimaan yang sangat baik. Sehingga menurutnya ada gairah gairah dan warna tersendiri. “Dari tiga kali Pilgub, ini yang paling solid kita lihat penerimaannya,” sebutnya.

Ketua Tim Pemenangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS), Afifuddin Lubis juga tidak mempermasalahkan ketentuan tersebut. Menurutnya, banyak metode kampanye yang bisa dilakukan untuk memperkenalkan sosok Edy dan Musa Rajekshah (Ijeck). “Ya, nggak masalah. Memang sudah seperti itukan aturannya. Tapikan banyak metode yang bisa dilakukan, seperti kampanye dialog, sosialisasi. Jadi nggak hanya kampanye akbar gitu metodenya,” ujarnya kepada Sumut Pos, tadi malam.

Afif juga mengaku sudah mengetahui kabar soal cuma boleh dua kali kampanye akbar dan rapat umum paslon dari KPU. Ia mengamini pihaknya sudah mengatur strategi pemenangan secara komprehensif, dalam rangka memenangkan Edy dan Ijeck. “Saya pikir kalau untuk kebutuhan biaya akan lebih hemat, tentu iya. Namun kembali lagi bicara tentang kebutuhan kampanye ke masyarakat nantinya. Tentukan banyak metode-metode yang bisa kita lakukan,” katanya.

Alat Peraga Selesai Maret

Sementara, masa kampanye Pilgubsu 2018 akan dimulai 15 Februari mendatang hingga menjelang hari tenang. Namun, alat peraga kampanye (APK) yang dicetak KPU Sumut baru akan selesai pada Maret. Karenanya, masa kampanye Pilgubsu akan dimulai tanpa APK. Meski begitu, pasangan calon tetap diperbolehkan mencetak APK- nya masing-masing.

Anggota KPU Sumut, Yulhasni mengungkapkan, yang menjadi kewajiban KPU dalam pengadaan APK dan bahan kampanye adalah 3 baliho untuk masing-masing Paslon di setiap kabupaten/kota, 10 umbul-umbul tiap kecamatan, serta spanduk untuk masing-masing desa/kelurahan. “Tapi kan KPU tidak bisa mengadakan tanpa proses tender. Tender akan dimulai ketika setelah ditetapkan Paslon. Diperkirakan, 25 hari baru ada, kita perkirakan baru ada di Maret,” kata Yulhasni.

Menurut Yulhasni, Paslon diperbolehkan untuk mencetak APK-nya sesuai yang dicetak KPU. “Untuk baliho itu, maksimal sekitar 5 baliho yang bisa mereka cetak,” jelasnya.

Terkait bahan kampanye, Yulhasni mengatakan, KPU akan mencetak bahan kampanye dalam bentuk stiker, flyer hingga leaflet. Bahan kampanye akan dicetak sebanyak 3 persen dari jumlah KK di Sumut yang berjumlah 4.053.356 KK.

Seperti halnya APK, Paslon juga bisa mencetak bahan kampanyenya sendiri sesuai dengan disain yang disepakati bersama KPU. “Paslon bisa mencetak 100 persen dari jumlah bahan kampanye yang dicetak oleh KPU,” timpalnya. (bal/prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/