26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Kampanye Akbar Dijatah Dua Kali

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) saat ini tengah mempersiapkan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu). Kabarnya, untuk kampanye rapat umum dengan pengerahan massa, hanya diperbolehkan dua kali saja. Aturan ini dinilai dapat merugikan pasangan bakal calon yang kurang dikenal publik. Pasalnya, mereka akan sulit mengangkat popularitasnya.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, rapat umum (kampanye akbar) dengan pengerahan massa itu dilakukan menjelang hari pemungutan suara (sebelum masa tenang). Namun, mereka belum menentukan di mana saja lokasi kampanye rapat umum tersebut digelar.

Kata Benget, mereka masih akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum menyepakati lokasi rapat umum tersebut. Sebab nantinya, akan ada informasi mengenai berapa kapasitas yang bisa menampung sekitar puluhan ribu massa.

Menurutnya, semangat yang diatur dalam Undang-undang dan PKPU 4/2017 adalah mengedepankan pendekatan melalui tatap muka dan dialogis. Sehingga, pertemuan dialog kali ini, diperbanyak dan diperbolehkan dilaksanakan paslon, di dalam ruangan atau gedung. “Bedanya kan rapat umum itu pengerahan massa saja, sifatnya satu arah. Tetapi kalau pertemuan terbatas, itukan diatur, ada yang diundang, ada daftar absensinya. Kalau itu di luar ranah KPU, Paslon yang mengorganisir,” sebutnya.

Dari pertemuan yang diatur tersebut, lanjut Benget, nantinya akan dapat dihitung berapa biaya yang harus dikeluarkan paslon, begitu juga tatap muka, alat peraga kampanye, dan bahan kampanye. Sehingga biaya kampanye paslon yang akan diawasi melalui rekening khusus dana kampanye, tidak boleh melewati batas yang ditentukan.

Menyikapi kampanye rapat umum yang dijatah dua kali ini, Pengamat Politik dan Pemerintahan dari UMSU, Rio Affandi Siregar mengatakan, ada nilai lebih dan kurang (plus dan minus) dari pengaturan dan pembatasan kampanye dalam rapat umum dan lainnya. Satu sisi katanya, akan mengurangi potensi konflik horizontal serta mengurangi biaya. Dengan demikian, biaya bisa lebih hemat dan efektif.

SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) saat ini tengah mempersiapkan lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu). Kabarnya, untuk kampanye rapat umum dengan pengerahan massa, hanya diperbolehkan dua kali saja. Aturan ini dinilai dapat merugikan pasangan bakal calon yang kurang dikenal publik. Pasalnya, mereka akan sulit mengangkat popularitasnya.

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengatakan, rapat umum (kampanye akbar) dengan pengerahan massa itu dilakukan menjelang hari pemungutan suara (sebelum masa tenang). Namun, mereka belum menentukan di mana saja lokasi kampanye rapat umum tersebut digelar.

Kata Benget, mereka masih akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah sebelum menyepakati lokasi rapat umum tersebut. Sebab nantinya, akan ada informasi mengenai berapa kapasitas yang bisa menampung sekitar puluhan ribu massa.

Menurutnya, semangat yang diatur dalam Undang-undang dan PKPU 4/2017 adalah mengedepankan pendekatan melalui tatap muka dan dialogis. Sehingga, pertemuan dialog kali ini, diperbanyak dan diperbolehkan dilaksanakan paslon, di dalam ruangan atau gedung. “Bedanya kan rapat umum itu pengerahan massa saja, sifatnya satu arah. Tetapi kalau pertemuan terbatas, itukan diatur, ada yang diundang, ada daftar absensinya. Kalau itu di luar ranah KPU, Paslon yang mengorganisir,” sebutnya.

Dari pertemuan yang diatur tersebut, lanjut Benget, nantinya akan dapat dihitung berapa biaya yang harus dikeluarkan paslon, begitu juga tatap muka, alat peraga kampanye, dan bahan kampanye. Sehingga biaya kampanye paslon yang akan diawasi melalui rekening khusus dana kampanye, tidak boleh melewati batas yang ditentukan.

Menyikapi kampanye rapat umum yang dijatah dua kali ini, Pengamat Politik dan Pemerintahan dari UMSU, Rio Affandi Siregar mengatakan, ada nilai lebih dan kurang (plus dan minus) dari pengaturan dan pembatasan kampanye dalam rapat umum dan lainnya. Satu sisi katanya, akan mengurangi potensi konflik horizontal serta mengurangi biaya. Dengan demikian, biaya bisa lebih hemat dan efektif.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/