SUMUTPOS.CO – Nasib pasangan JR Saragih-Ance Selian masih menggantung. Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengabulkan sebagian gugatan mereka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut masih menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat (TMS). Meski demikian, KPU siap mengulang proses tahapan Pilgubsu, kembali ke awal.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, mengatakan tidak ada putusan Bawaslu yang menyebut JR-Ance bisa langsung bertarung di kontestasi Pilgubsu 2018, meski sudah menang dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Sabtu (3/3) kemarin.
“Itu artinya keputusan KPU sebelumnya masih berlaku atas JR-Ance Perlu kami tegaskan ke publik, bahwa pasangan JR-Ance itu masih TMS. Coba dibaca putusan Bawaslu itu secara menyeluruh, tidak ada serta merta ketika putusan itu mereka menangkan bisa ikut berkompetisi,” terangnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (4/3).
Benget menambahkan, putusan itu hanya bersandar pada legalisir ulang ijazah SMA JR Saragih. Dengan keputusan itu, tahapan Pilgubsu atas pasangan JR-Ance akan kembali ke proses semula.
KPU sendiri enggan berspekulasi menyikapi kemungkinan JR-Ance sebagai peserta Pilgubsu. “Yang jelas sampai sekarang proses itu belum berlangsung. Tidak etis bila hal itu saya ungkapkan. Jangan-jangan yang bersangkutan juga tidak melegalisir ijazahnya. Saya ‘kan tidak mau berandai-andai,” kata dia.
SUMUTPOS.CO – Nasib pasangan JR Saragih-Ance Selian masih menggantung. Meski Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mengabulkan sebagian gugatan mereka, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut masih menyatakan JR-Ance tidak memenuhi syarat (TMS). Meski demikian, KPU siap mengulang proses tahapan Pilgubsu, kembali ke awal.
Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga, mengatakan tidak ada putusan Bawaslu yang menyebut JR-Ance bisa langsung bertarung di kontestasi Pilgubsu 2018, meski sudah menang dalam Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Sabtu (3/3) kemarin.
“Itu artinya keputusan KPU sebelumnya masih berlaku atas JR-Ance Perlu kami tegaskan ke publik, bahwa pasangan JR-Ance itu masih TMS. Coba dibaca putusan Bawaslu itu secara menyeluruh, tidak ada serta merta ketika putusan itu mereka menangkan bisa ikut berkompetisi,” terangnya saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (4/3).
Benget menambahkan, putusan itu hanya bersandar pada legalisir ulang ijazah SMA JR Saragih. Dengan keputusan itu, tahapan Pilgubsu atas pasangan JR-Ance akan kembali ke proses semula.
KPU sendiri enggan berspekulasi menyikapi kemungkinan JR-Ance sebagai peserta Pilgubsu. “Yang jelas sampai sekarang proses itu belum berlangsung. Tidak etis bila hal itu saya ungkapkan. Jangan-jangan yang bersangkutan juga tidak melegalisir ijazahnya. Saya ‘kan tidak mau berandai-andai,” kata dia.