29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

KPK: Suap Gatot Belum Tuntas

Kinerja DPRD Sumut Terganggu

Sementara, anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan mengakui, kinerja anggota dewan sangat terganggu pasca penetapan status tersangka terhadap 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Diketahui dari 38 anggota dewan yang berstatus tersangka tersebut, 10 orang diantaranya masih menjabat pada periode 2014-2019.

“Secara psikologis terganggu. Fakta indikasinya Senin (2/4) misalnya, kita seharusnya rapat Banggar, tapi tak satupun pimpinan yang masuk. Anggota dewan pun hanya satu dua orang, akhirnya bubar sendiri,” katanya, Rabu (4/4).

Sutrisno menjelaskan, kondisi seperti ini juga terjadi saat penetapan tersangka tahap kedua yang dilakukan KPK terhadap anggota DPRD Sumut beberapa waktu lalu. Saat itu menurutnya suasana psikologis dewan juga terpengaruh. Ia mengaku tidak mengetahui hubungan secara langsung antara penetapan tersangka tersebut dengan kinerja mereka di dewan. “Saya nggak tahu apakah ini bagian dari solidaritas atau ada hal yang lain. Tapi saya melihat aura seperti itu ada” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Sumut menurut Sutrisno mempunyai kewajiban untuk masuk kantor jika tidak ada tugas kunjungan kepada masyarakat yang dilakukan di luar gedung DPRD Sumut. “Pusat kegiatan anggota dewan itu di kantor untuk menerima aspirasi, kecuali ada penugasan kelembagaan yang tidak dilakukan di sini. Sepanjang tidak ada aktivitas di luar maka anggota dewan harus ngantor,” pungkasnya.

Sementara, para anggota DPRD Sumut yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, hingga Rabu (4/4) tidak terlihat hadir di DPRD Sumut. Pantauan pada ruangan mereka di kantor fraksi masing-masing, tidak terlihat satupun yang hadir sejak status tersebut ditetapkan.

Dari 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang ditetapkan tersangka, 10 diantaranya masih menjabat pada periode 2014-2019 saat ini. Mereka adalah Rinawati Sianturi (Hanura), Faisal (Golkar), Arifin Nainggolan (Demokrat), Mustofawiyah Sitompul (Demokrat), Sopar Siburian (Demokrat), Analisman Zalukhu (PDIP), Tiaisah Ritonga (Demokrat), Helmiati (Golkar), Muslim Simbolon (PAN), dan Soni Firdaus (Gerindra).

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman sendiri mengaku belum mengetahui keberadaan mereka. Namun ia berkeyakinan, ketidakhadiran mereka di DPRD Sumut disebabkan ada tugas lain yang juga mendesak. “Kalau kalian cari tak ada itu belum tentu nggak masuk, bisa aja ada tugasnya di luar yang juga penting,” katanya.

Secara khusus Wagirin meminta agar masyarakat tetap menghormati para anggota dewan tersebut meskipun mereka sudah berstatus tersangka. Azas praduga tak bersalam menurutnya masih menjadi hal yang wajib diterapkan mengingat belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah. “Inikan masih proses, jangan seolah-olah sudah ada putusan mereka bersalah, jangan. Saran saya buat mereka, tetap saja bekerja seperti sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.

Diketahui KPK menetapkan 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka dugaan menerima suap dari Gatot  Pujo Nugroho yang saat itu menjabat gubernur Sumatera Utara. Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengatakan kasus yan menimpa mereka ini masuk dalam kategori korupsi massal dimana diperkirakan setiap anggota dewan menerima suap ratusan juta rupiah dari Gatot.(prn/rmol/adz)

Kinerja DPRD Sumut Terganggu

Sementara, anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan Sutrisno Pangaribuan mengakui, kinerja anggota dewan sangat terganggu pasca penetapan status tersangka terhadap 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Diketahui dari 38 anggota dewan yang berstatus tersangka tersebut, 10 orang diantaranya masih menjabat pada periode 2014-2019.

“Secara psikologis terganggu. Fakta indikasinya Senin (2/4) misalnya, kita seharusnya rapat Banggar, tapi tak satupun pimpinan yang masuk. Anggota dewan pun hanya satu dua orang, akhirnya bubar sendiri,” katanya, Rabu (4/4).

Sutrisno menjelaskan, kondisi seperti ini juga terjadi saat penetapan tersangka tahap kedua yang dilakukan KPK terhadap anggota DPRD Sumut beberapa waktu lalu. Saat itu menurutnya suasana psikologis dewan juga terpengaruh. Ia mengaku tidak mengetahui hubungan secara langsung antara penetapan tersangka tersebut dengan kinerja mereka di dewan. “Saya nggak tahu apakah ini bagian dari solidaritas atau ada hal yang lain. Tapi saya melihat aura seperti itu ada” ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD Sumut menurut Sutrisno mempunyai kewajiban untuk masuk kantor jika tidak ada tugas kunjungan kepada masyarakat yang dilakukan di luar gedung DPRD Sumut. “Pusat kegiatan anggota dewan itu di kantor untuk menerima aspirasi, kecuali ada penugasan kelembagaan yang tidak dilakukan di sini. Sepanjang tidak ada aktivitas di luar maka anggota dewan harus ngantor,” pungkasnya.

Sementara, para anggota DPRD Sumut yang sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho, hingga Rabu (4/4) tidak terlihat hadir di DPRD Sumut. Pantauan pada ruangan mereka di kantor fraksi masing-masing, tidak terlihat satupun yang hadir sejak status tersebut ditetapkan.

Dari 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 yang ditetapkan tersangka, 10 diantaranya masih menjabat pada periode 2014-2019 saat ini. Mereka adalah Rinawati Sianturi (Hanura), Faisal (Golkar), Arifin Nainggolan (Demokrat), Mustofawiyah Sitompul (Demokrat), Sopar Siburian (Demokrat), Analisman Zalukhu (PDIP), Tiaisah Ritonga (Demokrat), Helmiati (Golkar), Muslim Simbolon (PAN), dan Soni Firdaus (Gerindra).

Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman sendiri mengaku belum mengetahui keberadaan mereka. Namun ia berkeyakinan, ketidakhadiran mereka di DPRD Sumut disebabkan ada tugas lain yang juga mendesak. “Kalau kalian cari tak ada itu belum tentu nggak masuk, bisa aja ada tugasnya di luar yang juga penting,” katanya.

Secara khusus Wagirin meminta agar masyarakat tetap menghormati para anggota dewan tersebut meskipun mereka sudah berstatus tersangka. Azas praduga tak bersalam menurutnya masih menjadi hal yang wajib diterapkan mengingat belum ada putusan pengadilan yang menyatakan mereka bersalah. “Inikan masih proses, jangan seolah-olah sudah ada putusan mereka bersalah, jangan. Saran saya buat mereka, tetap saja bekerja seperti sebagai wakil rakyat,” pungkasnya.

Diketahui KPK menetapkan 38 orang anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 sebagai tersangka dugaan menerima suap dari Gatot  Pujo Nugroho yang saat itu menjabat gubernur Sumatera Utara. Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan mengatakan kasus yan menimpa mereka ini masuk dalam kategori korupsi massal dimana diperkirakan setiap anggota dewan menerima suap ratusan juta rupiah dari Gatot.(prn/rmol/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/