29 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Parlinsyah Mohon Keadilan Prabowo

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
TUNJUKKAN: Politisi Gerindra Parlinsyah Harahap menunjukkan bukti kejanggalan tanda tangan Prabowo di surat DPP untuk memberhentikannya sebagai wakil ketua DPRDSU, di Medan Club, Rabu (4/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Parlinsyah Harahap, bakal terkena pergantian antar waktu (PAW) oleh partainya sendiri. Namun anehnya, proses PAW ini justru ia ketahui dari lembaga tempatnya bertugas, bukan dari DPD Gerindra Sumut.

“Saya hanya mengetahui dari lembaga DPRD Sumut dimana diagendakan rapat pimpinan pada 12 Maret 2018, salah satu jadwalnya membahas surat dari Gerindra Sumut tentang pergantian,” ujar Parlinsyah saat memberi keterangan pers, di Medan Club Jalan RA Kartini Medan, Rabu (4/4).

Agenda membahas PAW dirinya yang segera di paripurnakan itu, katanya, berawal dari surat DPP Gerindra yang disampaikan DPD Gerindra Sumut ke DPRD Sumut. Tetapi menurutnya, ditemukan ada kejanggalan pada surat rekomendasi dari DPP yang ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjend Ahmad Muzani.

“Jika dibandingkan dengan tanda tangan biasanya ada perbedaan, sehingga rapat pimpinan tersebut memutuskan untuk mengklarifikasi ke DPP Gerindra. Apakah surat itu benar atau tidak, tentu dengan mekanisme administrasi yang jelas antarlembaga DPRD Sumut dan DPP Gerindra,” ujarnya didampingi Kuasa Hukum Hamdani Harahap dan Raja Makayasa Harahap.

Tak sampai disitu, sebagai kader dirinya pun sudah inisiatif dengan menyurati persoalan ini ke DPP di Jakarta pada tanggal tersebut. Dimana turut ditembuskan ke badan-badan terkait di DPP.

“Tapi sampai hari ini belum ada respon atas surat-surat tersebut. Mengenai klarifikasi lembaga antar DPRD Sumut dan DPP secara resmi juga saya belum diinformasikan. Harusnya ada rapat pimpinan lagi sebelum menentukan langkah yang diambil DPRD Sumut,” katanya.

Parlinsyah menyebut, langkah yang diambil DPRD Sumut dengan penjadwalan paripurna atas pengumuman pemberhentian dirinya sebagai pimpinan dewan pada 9 April 2018, adalah salah dan suatu kekeliruan.

Berdasarkan pasal 80 ayat 1 pada tatib, katanya, disebutkan rapat paripurna DPRD memenuhi kuorum apabila; a. Dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur. Sedangkan huruf b menyebut, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD.

“Pertanyaannya, apakah sudah pernah dilakukan rapat paripurna untuk meminta persetujuan saya sebagai pimpinan dewan untuk diberhentikan? Sampai sekarang belum ada makanya saya heran. Saya menganggap agenda paripurna oleh DPRD Sumut itu menyalahi tatib,” katanya.

Atas dasar itulah, dirinya siap menempuh jalur hukum resmi untuk menggugat DPP Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPRD Sumut atas proses pemberhentian tersebut ke Pengadilan Negeri Medan pada 3 Maret 2018. Gugatan telah terdaftar dengan nomor register:199/Pdt.6/2018/PN.Medan.

“Dan telah saya kirimkan ke DPRD Sumut serta pada hari ini diterima seluruh anggota DPRD Sumut soal pemberitahuan ini. Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam tatib,” tegasnya dengan mata berkaca-kaca.

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
TUNJUKKAN: Politisi Gerindra Parlinsyah Harahap menunjukkan bukti kejanggalan tanda tangan Prabowo di surat DPP untuk memberhentikannya sebagai wakil ketua DPRDSU, di Medan Club, Rabu (4/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra, Parlinsyah Harahap, bakal terkena pergantian antar waktu (PAW) oleh partainya sendiri. Namun anehnya, proses PAW ini justru ia ketahui dari lembaga tempatnya bertugas, bukan dari DPD Gerindra Sumut.

“Saya hanya mengetahui dari lembaga DPRD Sumut dimana diagendakan rapat pimpinan pada 12 Maret 2018, salah satu jadwalnya membahas surat dari Gerindra Sumut tentang pergantian,” ujar Parlinsyah saat memberi keterangan pers, di Medan Club Jalan RA Kartini Medan, Rabu (4/4).

Agenda membahas PAW dirinya yang segera di paripurnakan itu, katanya, berawal dari surat DPP Gerindra yang disampaikan DPD Gerindra Sumut ke DPRD Sumut. Tetapi menurutnya, ditemukan ada kejanggalan pada surat rekomendasi dari DPP yang ditandatangani Ketua Umum Prabowo Subianto dan Sekjend Ahmad Muzani.

“Jika dibandingkan dengan tanda tangan biasanya ada perbedaan, sehingga rapat pimpinan tersebut memutuskan untuk mengklarifikasi ke DPP Gerindra. Apakah surat itu benar atau tidak, tentu dengan mekanisme administrasi yang jelas antarlembaga DPRD Sumut dan DPP Gerindra,” ujarnya didampingi Kuasa Hukum Hamdani Harahap dan Raja Makayasa Harahap.

Tak sampai disitu, sebagai kader dirinya pun sudah inisiatif dengan menyurati persoalan ini ke DPP di Jakarta pada tanggal tersebut. Dimana turut ditembuskan ke badan-badan terkait di DPP.

“Tapi sampai hari ini belum ada respon atas surat-surat tersebut. Mengenai klarifikasi lembaga antar DPRD Sumut dan DPP secara resmi juga saya belum diinformasikan. Harusnya ada rapat pimpinan lagi sebelum menentukan langkah yang diambil DPRD Sumut,” katanya.

Parlinsyah menyebut, langkah yang diambil DPRD Sumut dengan penjadwalan paripurna atas pengumuman pemberhentian dirinya sebagai pimpinan dewan pada 9 April 2018, adalah salah dan suatu kekeliruan.

Berdasarkan pasal 80 ayat 1 pada tatib, katanya, disebutkan rapat paripurna DPRD memenuhi kuorum apabila; a. Dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan hak menyatakan pendapat serta untuk mengambil keputusan mengenai usul pemberhentian gubernur dan atau wakil gubernur. Sedangkan huruf b menyebut, dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD untuk memberhentikan pimpinan serta untuk menetapkan peraturan daerah dan APBD.

“Pertanyaannya, apakah sudah pernah dilakukan rapat paripurna untuk meminta persetujuan saya sebagai pimpinan dewan untuk diberhentikan? Sampai sekarang belum ada makanya saya heran. Saya menganggap agenda paripurna oleh DPRD Sumut itu menyalahi tatib,” katanya.

Atas dasar itulah, dirinya siap menempuh jalur hukum resmi untuk menggugat DPP Gerindra, DPD Gerindra Sumut dan DPRD Sumut atas proses pemberhentian tersebut ke Pengadilan Negeri Medan pada 3 Maret 2018. Gugatan telah terdaftar dengan nomor register:199/Pdt.6/2018/PN.Medan.

“Dan telah saya kirimkan ke DPRD Sumut serta pada hari ini diterima seluruh anggota DPRD Sumut soal pemberitahuan ini. Saya minta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam tatib,” tegasnya dengan mata berkaca-kaca.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/