LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga tiga desa, yakni Desa Nambiki, Desa Beruam, dan Desa Merahe, Kabupaten Langkat, menduduki kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, Kamis (4/4). Aksi dilakukan terkait permasalahan sengketa lahan di desa mereka.
Massa membawa puluhan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan dan protes. Mereka menuntut para pemangku kekuasaan agar mempertimbangkan atau mengkaji ulang Hak Guna Usaha (HGU) lahan 01 Padang Brahrang yang diperpanjang tahun 1991 dan bakalan mati 2020.
“Kami juga mempertanyakan soal HGU 09 tahun 2015 tentang kepemilikan yang dilimpahkan ke PT LNK,” teriak massa.
Setelah beberapa menit melakukan orasi dikawal kepolisian, beberapa pengunjuk rasa diterima pihak BPN untuk mediasi. Sementara warga lain menunggu di luar gedung BPN.
Kepada Kepala BPN, massa meminta agar lahan yang mereka tempati, HGU-nya tidak diperpanjang lagi ke PTPN II. Alasannya, PTPN II telah bertindak tidak sesuai dengan kesepakatan dan perundangan-undangan yang ada.
Perwakilan warga Desa Nambiki, Gema Tarigan, meminta BPN agar membatalkan dan tidak memperpanjang HGU 01, dan ke DPRD Langkat meminta merespon surat untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat.
“Ke dewan kami mendesak agar menanggapi surat permintaan RDP yang masuk pada 25 Januari 2019 silam. Ini ‘kan sudah terlalu lama nggak ada respon mereka. Makanya kami desak,” katanya.
“Hasil pertemuan 9 April 2019 akan RDP di DPRD. Tadi kami bertemu dengan Sekwan Langkat. Kalau nggak jadi RDP, kami akan aksi lagi dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. (bam)
LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Ratusan warga tiga desa, yakni Desa Nambiki, Desa Beruam, dan Desa Merahe, Kabupaten Langkat, menduduki kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, Kamis (4/4). Aksi dilakukan terkait permasalahan sengketa lahan di desa mereka.
Massa membawa puluhan spanduk bertuliskan sejumlah tuntutan dan protes. Mereka menuntut para pemangku kekuasaan agar mempertimbangkan atau mengkaji ulang Hak Guna Usaha (HGU) lahan 01 Padang Brahrang yang diperpanjang tahun 1991 dan bakalan mati 2020.
“Kami juga mempertanyakan soal HGU 09 tahun 2015 tentang kepemilikan yang dilimpahkan ke PT LNK,” teriak massa.
Setelah beberapa menit melakukan orasi dikawal kepolisian, beberapa pengunjuk rasa diterima pihak BPN untuk mediasi. Sementara warga lain menunggu di luar gedung BPN.
Kepada Kepala BPN, massa meminta agar lahan yang mereka tempati, HGU-nya tidak diperpanjang lagi ke PTPN II. Alasannya, PTPN II telah bertindak tidak sesuai dengan kesepakatan dan perundangan-undangan yang ada.
Perwakilan warga Desa Nambiki, Gema Tarigan, meminta BPN agar membatalkan dan tidak memperpanjang HGU 01, dan ke DPRD Langkat meminta merespon surat untuk diadakan Rapat Dengar Pendapat.
“Ke dewan kami mendesak agar menanggapi surat permintaan RDP yang masuk pada 25 Januari 2019 silam. Ini ‘kan sudah terlalu lama nggak ada respon mereka. Makanya kami desak,” katanya.
“Hasil pertemuan 9 April 2019 akan RDP di DPRD. Tadi kami bertemu dengan Sekwan Langkat. Kalau nggak jadi RDP, kami akan aksi lagi dengan massa yang lebih besar,” tegasnya. (bam)