31.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Dana BOS Sangkut di Kas Pemprov

Gaji-Ilustrasi. Dana BOS masih di kas Pemprovsu, guru honorer sudah 4 bulan belum gajian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib guru honorer di era saat ini tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Sebaliknya, malah semakin buruk. Bahkan, sejak pengalihan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten kota ke pemerintah provinsi, pembayaran gaji guru honorer kian tak jelas. Selain disebabkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum diterima sekolah, belum keluarnya Surat Keputusan (SK) gubernur juga menjadi pengganjal.

Tanpa SK dari gubernur, kepala SMA dan SMK negeri tak bisa membayar gaji guru honorer menggunakan dana BOS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 (8/2017) tentang Petunjuk Tehnis (Juknis) dana BOS.

“Memang Permendikbud No 8/2017 telah memperbolehkan untuk menggunakan dana BOS dalam membayar gaji guru honorer maksimal 15 persen. Akan tetapi, kalau tidak ada SK kepala daerah, tetap juga tidak boleh. Untuk itu, pemerintah pusat harus memikirkan itu juga,” kata Kepala SMA Negeri 4 Medan, Ramly saat dihubungi Sumut Pos, Kamis (4/5).

Dikatakan Ramly, mengatasi persoalan gaji guru honorer di sekolahnya dia memiliki solusi. Yaitu, dengan dana talangan dari bantuan dari komite sekolah. “Kalau guru honorer kita sudah gajian, dananya ditalangi dulu dari bantuan komite sekolah. Bahkan, sampai bulan Juni nanti. Sebab, kalau tidak begitu bagaimana mereka mau gajian kalau mengandalkan dana BOS yang tersendat hingga sekarang belum diterima,” sebut Ramly.

Meski begitu, sambungnya, untuk bulan-bulan selanjutnya tahun ini, gaji guru honor belum ada dana talangan. Namun, sedang dipikirkan. “Makanya, kami berharap dana BOS bisa segera dicairkan. Karena kalau tidak, bagaimana mau membayar gaji guru honor,” keluhnya sembari menyebutkan ada sekitar 15 orang guru honorer di sekolahnya.

Menurut Ramly, aturan Permendikbud No 8/2017 sepertinya perlu ada poin tambahan. Jangan hanya memperbolehkan membayar gaji guru honorer, tetapi juga tenaga honorer. Seperti staf administrasi, operator sekolah, satpam hingga petugas kebersihan.

“Pada umumnya, di sekolah negeri mereka-mereka itu ya tenaga honorer, tidak ada yang pegawai negeri statusnya. Sehingga, gaji mereka harus dipikirkan juga. Karena, kalau tidak ada mereka susah juga kita jadinya,” cetus Ramly.

Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada menerima dana BOS tahun 2017. Mulai dari triwulan I (Januari-Maret) hingga sekarang (April-Mei).

Ketua PGRI Sumut, Abdul Rahman Siregar mengatakan, terkait Permendikbud aturan ini kepala daerah baik yang ada di Medan maupun Sumut diminta untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap para guru honorer. Sebab, dalam Permendikbud itu sudah jelas pada ayat d bahwa tidak akan bisa dibayar gaji guru apabila tidak ada SK kepala daerah. Oleh karena itu, SK gubernur, wali kota atau bupati sangat menentukan masa depan guru honorer.

“Aturan baru tersebut memang usulan PGRI sejak awal. Adanya aturan ini sangat membantu sekali dan jalan sudah terbuka. Untuk itu, kepada kepala daerah segera menandatangani itu (SK). Sebab, syaratnya sudah jelas dipenuhi oleh para guru honorer, beberapa di antaranya harus S1, D4, memiliki NUPTK. Uang itu juga bersumber dari APBN bukan APBD,” sebut Abdul Rahman Siregar, beberapa waktu lalu.

Gaji-Ilustrasi. Dana BOS masih di kas Pemprovsu, guru honorer sudah 4 bulan belum gajian.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Nasib guru honorer di era saat ini tidak menunjukkan tanda-tanda perbaikan. Sebaliknya, malah semakin buruk. Bahkan, sejak pengalihan SMA dan SMK dari pemerintah kabupaten kota ke pemerintah provinsi, pembayaran gaji guru honorer kian tak jelas. Selain disebabkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang belum diterima sekolah, belum keluarnya Surat Keputusan (SK) gubernur juga menjadi pengganjal.

Tanpa SK dari gubernur, kepala SMA dan SMK negeri tak bisa membayar gaji guru honorer menggunakan dana BOS. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2017 (8/2017) tentang Petunjuk Tehnis (Juknis) dana BOS.

“Memang Permendikbud No 8/2017 telah memperbolehkan untuk menggunakan dana BOS dalam membayar gaji guru honorer maksimal 15 persen. Akan tetapi, kalau tidak ada SK kepala daerah, tetap juga tidak boleh. Untuk itu, pemerintah pusat harus memikirkan itu juga,” kata Kepala SMA Negeri 4 Medan, Ramly saat dihubungi Sumut Pos, Kamis (4/5).

Dikatakan Ramly, mengatasi persoalan gaji guru honorer di sekolahnya dia memiliki solusi. Yaitu, dengan dana talangan dari bantuan dari komite sekolah. “Kalau guru honorer kita sudah gajian, dananya ditalangi dulu dari bantuan komite sekolah. Bahkan, sampai bulan Juni nanti. Sebab, kalau tidak begitu bagaimana mereka mau gajian kalau mengandalkan dana BOS yang tersendat hingga sekarang belum diterima,” sebut Ramly.

Meski begitu, sambungnya, untuk bulan-bulan selanjutnya tahun ini, gaji guru honor belum ada dana talangan. Namun, sedang dipikirkan. “Makanya, kami berharap dana BOS bisa segera dicairkan. Karena kalau tidak, bagaimana mau membayar gaji guru honor,” keluhnya sembari menyebutkan ada sekitar 15 orang guru honorer di sekolahnya.

Menurut Ramly, aturan Permendikbud No 8/2017 sepertinya perlu ada poin tambahan. Jangan hanya memperbolehkan membayar gaji guru honorer, tetapi juga tenaga honorer. Seperti staf administrasi, operator sekolah, satpam hingga petugas kebersihan.

“Pada umumnya, di sekolah negeri mereka-mereka itu ya tenaga honorer, tidak ada yang pegawai negeri statusnya. Sehingga, gaji mereka harus dipikirkan juga. Karena, kalau tidak ada mereka susah juga kita jadinya,” cetus Ramly.

Dia menambahkan, sampai saat ini belum ada menerima dana BOS tahun 2017. Mulai dari triwulan I (Januari-Maret) hingga sekarang (April-Mei).

Ketua PGRI Sumut, Abdul Rahman Siregar mengatakan, terkait Permendikbud aturan ini kepala daerah baik yang ada di Medan maupun Sumut diminta untuk segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terhadap para guru honorer. Sebab, dalam Permendikbud itu sudah jelas pada ayat d bahwa tidak akan bisa dibayar gaji guru apabila tidak ada SK kepala daerah. Oleh karena itu, SK gubernur, wali kota atau bupati sangat menentukan masa depan guru honorer.

“Aturan baru tersebut memang usulan PGRI sejak awal. Adanya aturan ini sangat membantu sekali dan jalan sudah terbuka. Untuk itu, kepada kepala daerah segera menandatangani itu (SK). Sebab, syaratnya sudah jelas dipenuhi oleh para guru honorer, beberapa di antaranya harus S1, D4, memiliki NUPTK. Uang itu juga bersumber dari APBN bukan APBD,” sebut Abdul Rahman Siregar, beberapa waktu lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/