25.6 C
Medan
Sunday, May 19, 2024

Dana BOS Sangkut di Kas Pemprov

Foto: dok.JPNN
Aksi unjukrasa honorer K2 yang mayoritas guru di depan Istana Merdeka, pekan lalu.

Ia menuturkan, SK kepala daerah selain berpengaruh terhadap nasib para guru honorer juga menyangkut persoalan kesejahteraan. Sebab, dengan adanya SK itu maka guru honorer baru bisa sertifikasi.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut Arsyad Lubis belum dapat dikonfirmasi hingga tadi malam, terkait dana BOS SMA/SMK yang belum dicairkan. Namun sebelumnya, Arsyad pernah menyatakan, dana BOS sudah ditransfer. Akan tetapi, belum disalurkan ke sekolah-sekolah. Sebab, pihaknya menunggu petunjuk tehnis (juknis) tentang penggunaan dana BOS.

“Dana BOS itu memang sudah ada (ditransfer, red) dan sekarang posisi uangnya berada di kas daerah. Kenapa belum disalurkan, karena kita masih menunggu juknis penggunaannya. Sebab, sebelumnya ada kaitan untuk membayar gaji guru honorer,” ujar Arsyad yang dihubungi Sumut Pos, 13 Maret 2017 lalu.

Sayangnya, Arsyad tak menyebutkan secara pasti berapa besaran dana BOS yang akan disalurkan. Akan tetapi, dia memperkirakan dalam setahun mencapai sekitar Rp3,1 triliun yang mencakup SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sebagaimana diketahui, Kemendikbud telah membuka akses dana BOS untuk gaji guru honorer. Namun ada sejumlah persyaratan yang ketat. Di antaranya guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

Aturan baru penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer itu tertuang dalam Permendikbud 8/2017 tentang Juknis dana BOS. Di dalam Permendikbud ini dijelaskan guru honorer di sekolah negeri tidak bisa bisa seenaknya mendapatkan gaji dari dana BOS.

Mereka harus mendapatkan surat penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi. Tidak hanya itu, surat penugasan harus disetujui oleh Kemendikbud.

Di dalam surat pengajuan ke Kemendikbud, data guru yang diajukan harus ditulis komplit. Mulai dari nama, mata pelajaran yang diampu, serta nama sekolah tempat mengajar.

Sesuai aturan itu juga, waktu penyaluran dilakukan setiap triwulan sekali. Untuk triwulan I antara Januari-Maret, triwulan II April-Juni, triwulan III Juli-September, dan triwulan IV Oktober-November.

Dalam aturan tersebut, diatur juga setiap peserta didik atau siswa penerima dana bantuan sesuai jenjang pendidikannya masing-masing. Untuk SD sebesar Rp800.000 setiap siswa per tahun, SMP Rp1.000.000, SMA dan SMK Rp1.400.000.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengizinkan sekitar 15 persen dana BOS diperuntukkan membayar upah guru honorer. Maksimal 15 persen untuk menggaji guru honorer, dan tidak boleh lebih dari itu.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengakomodir tuntutan para guru dan pengelola sekolah. Karena, sebelumnya ada larangan dana BOS dipakai untuk gaji guru honorer. Namun demikian, dana BOS harus diutamakan untuk kepentingan siswa, jangan lebih banyak untuk guru. (ris/adz)

Foto: dok.JPNN
Aksi unjukrasa honorer K2 yang mayoritas guru di depan Istana Merdeka, pekan lalu.

Ia menuturkan, SK kepala daerah selain berpengaruh terhadap nasib para guru honorer juga menyangkut persoalan kesejahteraan. Sebab, dengan adanya SK itu maka guru honorer baru bisa sertifikasi.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut Arsyad Lubis belum dapat dikonfirmasi hingga tadi malam, terkait dana BOS SMA/SMK yang belum dicairkan. Namun sebelumnya, Arsyad pernah menyatakan, dana BOS sudah ditransfer. Akan tetapi, belum disalurkan ke sekolah-sekolah. Sebab, pihaknya menunggu petunjuk tehnis (juknis) tentang penggunaan dana BOS.

“Dana BOS itu memang sudah ada (ditransfer, red) dan sekarang posisi uangnya berada di kas daerah. Kenapa belum disalurkan, karena kita masih menunggu juknis penggunaannya. Sebab, sebelumnya ada kaitan untuk membayar gaji guru honorer,” ujar Arsyad yang dihubungi Sumut Pos, 13 Maret 2017 lalu.

Sayangnya, Arsyad tak menyebutkan secara pasti berapa besaran dana BOS yang akan disalurkan. Akan tetapi, dia memperkirakan dalam setahun mencapai sekitar Rp3,1 triliun yang mencakup SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sebagaimana diketahui, Kemendikbud telah membuka akses dana BOS untuk gaji guru honorer. Namun ada sejumlah persyaratan yang ketat. Di antaranya guru honorer di sekolah negeri harus mendapatkan surat tugas bekerja dari pemerintah daerah (pemda) setempat.

Aturan baru penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer itu tertuang dalam Permendikbud 8/2017 tentang Juknis dana BOS. Di dalam Permendikbud ini dijelaskan guru honorer di sekolah negeri tidak bisa bisa seenaknya mendapatkan gaji dari dana BOS.

Mereka harus mendapatkan surat penugasan yang diterbitkan oleh pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi. Tidak hanya itu, surat penugasan harus disetujui oleh Kemendikbud.

Di dalam surat pengajuan ke Kemendikbud, data guru yang diajukan harus ditulis komplit. Mulai dari nama, mata pelajaran yang diampu, serta nama sekolah tempat mengajar.

Sesuai aturan itu juga, waktu penyaluran dilakukan setiap triwulan sekali. Untuk triwulan I antara Januari-Maret, triwulan II April-Juni, triwulan III Juli-September, dan triwulan IV Oktober-November.

Dalam aturan tersebut, diatur juga setiap peserta didik atau siswa penerima dana bantuan sesuai jenjang pendidikannya masing-masing. Untuk SD sebesar Rp800.000 setiap siswa per tahun, SMP Rp1.000.000, SMA dan SMK Rp1.400.000.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengizinkan sekitar 15 persen dana BOS diperuntukkan membayar upah guru honorer. Maksimal 15 persen untuk menggaji guru honorer, dan tidak boleh lebih dari itu.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengakomodir tuntutan para guru dan pengelola sekolah. Karena, sebelumnya ada larangan dana BOS dipakai untuk gaji guru honorer. Namun demikian, dana BOS harus diutamakan untuk kepentingan siswa, jangan lebih banyak untuk guru. (ris/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/