25.6 C
Medan
Monday, June 3, 2024

Bupati Labuhanbatu Dilaporkan ke KPK

RANTAU- Beredar, salinan fotocopy surat laporan dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu Tigor P Siregar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bertanggal 13 Juni 2011. Disebutkan, dalam pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) melalui surat keputusan (SK) Bupati Tigor bernomor 893/123/Pemb/2011 berpotensi terjadinya merugikan keuangan daerah.

Dalam surat yang ditandatangi pelapor dengan dibubuhi materai Rp6.000 itu, disebutkan pembentukan ULP tidak sesuai dan melanggar Perpres nomor 54/2010 khususnya, pasal 17 ayat (2) huruf g yang menetapkan tugas pokok dan wewenang ULP. Dimana seharusnya seluruh SKPD jika melakukan lelang pengadaan barang dan jasa  mesti melalui ULP.
“Tapi kenyataannya, Bupati Tigor masih memberikan salah satu SKPD untuk melakukan lelang pengadaan barang dan jasa secara sendiri,” demikian isi salinan surat pelapor bernomor 201106-000342XXX  atas nama pelapor H Siregar. Sedangkan, didalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 002/PRT/KA/VII/2009 pasal 223 mengatur PNS yang diperbantukan di ULP berhak mendapatkan jenjang karir struktural maupun fungsional.

Plt Assisten II Suprapto dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Maheni Rijal membantah kalau ULP melanggar aturan. Disebutkannya, kedudukan ULP dalam struktur organisasi pemerintah daerah telah berpedoman pada Perpres 54/2010 yang saat ini belum ada penjelasannya diatur melalui Peraturan Kepala (Perka) LKPP dan ULP sendiri merupakan unit, bukan organisasi perangkat daerah.(riz/smg)

RANTAU- Beredar, salinan fotocopy surat laporan dugaan korupsi Bupati Labuhanbatu Tigor P Siregar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  bertanggal 13 Juni 2011. Disebutkan, dalam pembentukan unit layanan pengadaan (ULP) melalui surat keputusan (SK) Bupati Tigor bernomor 893/123/Pemb/2011 berpotensi terjadinya merugikan keuangan daerah.

Dalam surat yang ditandatangi pelapor dengan dibubuhi materai Rp6.000 itu, disebutkan pembentukan ULP tidak sesuai dan melanggar Perpres nomor 54/2010 khususnya, pasal 17 ayat (2) huruf g yang menetapkan tugas pokok dan wewenang ULP. Dimana seharusnya seluruh SKPD jika melakukan lelang pengadaan barang dan jasa  mesti melalui ULP.
“Tapi kenyataannya, Bupati Tigor masih memberikan salah satu SKPD untuk melakukan lelang pengadaan barang dan jasa secara sendiri,” demikian isi salinan surat pelapor bernomor 201106-000342XXX  atas nama pelapor H Siregar. Sedangkan, didalam peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 002/PRT/KA/VII/2009 pasal 223 mengatur PNS yang diperbantukan di ULP berhak mendapatkan jenjang karir struktural maupun fungsional.

Plt Assisten II Suprapto dan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Maheni Rijal membantah kalau ULP melanggar aturan. Disebutkannya, kedudukan ULP dalam struktur organisasi pemerintah daerah telah berpedoman pada Perpres 54/2010 yang saat ini belum ada penjelasannya diatur melalui Peraturan Kepala (Perka) LKPP dan ULP sendiri merupakan unit, bukan organisasi perangkat daerah.(riz/smg)

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/