29 C
Medan
Wednesday, May 1, 2024

Rp10 M untuk Pembebasan Lahan

Tugu Kota Binjai yang berhias ornamen rambutan. Rencananya Kota Binjai akan dibangun jalan ringroad dan juga kawasan industri.

SUMUTPOS.CO – Pembangunan jalan ringroad yang bakal dibangun oleh Pemerintah Kota Binjai, sejauh ini masih tahap sosialisasi hingga pembebasan lahan milik masyarakat. Melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Binjai, tahapan sosialisasi hingga pembebasan lahan itu dilakukan.

Guna mendukung proses percepatan pembebasan lahan rampung, Pemko Binjai sudah menyiapkan dana segar untuk ganti rugi maupun membayar konsultan. Tak tanggung, Rp10 miliar dana disiapkan untuk mempercepat rampungnya tahapan itu.

Jika sudah terbebaskan lahan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai yang melakukan pembangunan lahan sepanjang 1,3 km tersebut. “Sudah ada anggarannya disiapkan sebesar Rp10 miliar,” kata Kepala Dinas Perkim Kota Binjai, Irwansyah ketika dikonfirmasi di Balai Kota Binjai, Jalan Sudirman, Binjai Kota, Senin (3/7).

Namun dia tak dapat memastikan berapa luasan tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan ruas jalan demi mendukung keberadaan Kawasan Industri Binjai nantinya. Selain itu, dia juga tak dapat menjabarkan secara rinci berapa kepala keluarga yang terkena dampak pembangunan jalan tersebut. “Sekitar 20 KK. Kami sudah sosialisasi dua kali di Kantor Camat (Binjai Timur). Pada prinsipnya, masyarakat setuju,” tambah Irwansyah.

Sejauh ini, kata dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah melakukan pengerjaan peta bidang. Sebab, BPN bersama Pemko Binjai sudah melakukan pengukuran, beberapa waktu lalu.”Kami masih menunggu peta bidang yang akan mau diukur. Kami mengarahkan konsultan,” ujarnya.

Kata dia, tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan akan diberikan ganti rugi. Namun, Irwansyah belum dapat menjabarkan besaran ganti rugi kepada masyarakat yang akan disalurkan. “Nanti berdasarkan nilai apresial. Konsultan yang menghitung, kita enggak berhak menghitungnya,” tambahnya.

Jika hasil peta bidang rampung, lanjut Irwansyah, pihaknya akan melakukan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat. Bahkan, hasil-hasil daripada tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan ringroad itu, akan dibeberkan dalam selebaran yang ditempel pada Kantor Kelurahan Tunggurono.

Dia berharap, pembebasan lahan ini rampung pada tahun 2017 ini.”Ada satu titik yang merupakan tanah warisan, Marga Sibarani. Itu tanah warisan juga. Kita hanya membebaskan tanah masyarakat,” sambung Camat Binjai Timur, Hardiansyah Pohan yang mendampingi Irwansyah saat itu. (ted/ila)

 

 

 

Tugu Kota Binjai yang berhias ornamen rambutan. Rencananya Kota Binjai akan dibangun jalan ringroad dan juga kawasan industri.

SUMUTPOS.CO – Pembangunan jalan ringroad yang bakal dibangun oleh Pemerintah Kota Binjai, sejauh ini masih tahap sosialisasi hingga pembebasan lahan milik masyarakat. Melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Binjai, tahapan sosialisasi hingga pembebasan lahan itu dilakukan.

Guna mendukung proses percepatan pembebasan lahan rampung, Pemko Binjai sudah menyiapkan dana segar untuk ganti rugi maupun membayar konsultan. Tak tanggung, Rp10 miliar dana disiapkan untuk mempercepat rampungnya tahapan itu.

Jika sudah terbebaskan lahan itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Binjai yang melakukan pembangunan lahan sepanjang 1,3 km tersebut. “Sudah ada anggarannya disiapkan sebesar Rp10 miliar,” kata Kepala Dinas Perkim Kota Binjai, Irwansyah ketika dikonfirmasi di Balai Kota Binjai, Jalan Sudirman, Binjai Kota, Senin (3/7).

Namun dia tak dapat memastikan berapa luasan tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan ruas jalan demi mendukung keberadaan Kawasan Industri Binjai nantinya. Selain itu, dia juga tak dapat menjabarkan secara rinci berapa kepala keluarga yang terkena dampak pembangunan jalan tersebut. “Sekitar 20 KK. Kami sudah sosialisasi dua kali di Kantor Camat (Binjai Timur). Pada prinsipnya, masyarakat setuju,” tambah Irwansyah.

Sejauh ini, kata dia, Badan Pertanahan Nasional (BPN) tengah melakukan pengerjaan peta bidang. Sebab, BPN bersama Pemko Binjai sudah melakukan pengukuran, beberapa waktu lalu.”Kami masih menunggu peta bidang yang akan mau diukur. Kami mengarahkan konsultan,” ujarnya.

Kata dia, tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan akan diberikan ganti rugi. Namun, Irwansyah belum dapat menjabarkan besaran ganti rugi kepada masyarakat yang akan disalurkan. “Nanti berdasarkan nilai apresial. Konsultan yang menghitung, kita enggak berhak menghitungnya,” tambahnya.

Jika hasil peta bidang rampung, lanjut Irwansyah, pihaknya akan melakukan sosialisasi lanjutan kepada masyarakat. Bahkan, hasil-hasil daripada tanah masyarakat yang terkena dampak pembangunan jalan ringroad itu, akan dibeberkan dalam selebaran yang ditempel pada Kantor Kelurahan Tunggurono.

Dia berharap, pembebasan lahan ini rampung pada tahun 2017 ini.”Ada satu titik yang merupakan tanah warisan, Marga Sibarani. Itu tanah warisan juga. Kita hanya membebaskan tanah masyarakat,” sambung Camat Binjai Timur, Hardiansyah Pohan yang mendampingi Irwansyah saat itu. (ted/ila)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/