25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

KPU Sebut Suket Rawan Dimanipulasi

Komisioner KPU Sumut, Iskandar ZUlkarnain

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Carut marutnya data pemilih tetap (DPT) terus muncul pada setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan umum (pemilu).

Jumlah DPT juga erat kaitannya dengan tingkat partisipasi masyarakat (parmas). Saat Pilgubsu 2013 dan Pilkada Wali Kota Medan 2015, tingkat partisipasi tidak lebih dari 30 persen.

Padahal, tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan untuk melakukan pembaharuan dan pemutakhiran DPT.

Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut merasa perlu mendapat data yang jelas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain menyebut bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Disdukcapil Sumut jumlah penduduk yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah terhitung 30 Juni 2017 sebanyak 10.652.592.

“Dari jumlah itu yang baru melakukan perekaman sebanyak 8.762.857. Namun yang e-ktp yang tercetak hanya 2.736.800, selebihnya masih pakai surat keterangan (Suket),” katanya usai rapat koordinasi dengan Disdukcapil Sumut, kemarin.

Iskandar menilai penggunaan surat keterangan (suket) rentan dimanipulasi. Sementara dalam Undang-Undang, KTP elektronik (R-KTP) atau Suket adalah wajib bagi pemilih. Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau Suket akan dicoret dari daftar pemilih.

“Untuk mengantisipasi pemalsuan, Disdukcapil Sumut dan Kabupaten/Kota akan berkomunikasi untuk membuat suket dengan barcode agar bisa terdeteksi yang asli maupun tidak,”akunya.

Pemutakhiran data pemilih akan menjadi tugas awal KPU di Pilkada sekaligus rentan. Sebab, ini terkait erat dengan persentase partisipasi masyarakat karenanya perlu dilakukan pembersihan atas data pemilih yang tidak lagi berhak. Semua masalah-masalah ini akan diinventarisir KPU dan akan dilaporkan ke Gubernur dan KPU RI. (dik/azw)

Komisioner KPU Sumut, Iskandar ZUlkarnain

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Carut marutnya data pemilih tetap (DPT) terus muncul pada setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) maupun pemilihan umum (pemilu).

Jumlah DPT juga erat kaitannya dengan tingkat partisipasi masyarakat (parmas). Saat Pilgubsu 2013 dan Pilkada Wali Kota Medan 2015, tingkat partisipasi tidak lebih dari 30 persen.

Padahal, tidak sedikit anggaran yang dikeluarkan untuk melakukan pembaharuan dan pemutakhiran DPT.

Maka dari itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut merasa perlu mendapat data yang jelas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumut.

Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain menyebut bahwa berdasarkan data yang disampaikan oleh Disdukcapil Sumut jumlah penduduk yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah terhitung 30 Juni 2017 sebanyak 10.652.592.

“Dari jumlah itu yang baru melakukan perekaman sebanyak 8.762.857. Namun yang e-ktp yang tercetak hanya 2.736.800, selebihnya masih pakai surat keterangan (Suket),” katanya usai rapat koordinasi dengan Disdukcapil Sumut, kemarin.

Iskandar menilai penggunaan surat keterangan (suket) rentan dimanipulasi. Sementara dalam Undang-Undang, KTP elektronik (R-KTP) atau Suket adalah wajib bagi pemilih. Pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau Suket akan dicoret dari daftar pemilih.

“Untuk mengantisipasi pemalsuan, Disdukcapil Sumut dan Kabupaten/Kota akan berkomunikasi untuk membuat suket dengan barcode agar bisa terdeteksi yang asli maupun tidak,”akunya.

Pemutakhiran data pemilih akan menjadi tugas awal KPU di Pilkada sekaligus rentan. Sebab, ini terkait erat dengan persentase partisipasi masyarakat karenanya perlu dilakukan pembersihan atas data pemilih yang tidak lagi berhak. Semua masalah-masalah ini akan diinventarisir KPU dan akan dilaporkan ke Gubernur dan KPU RI. (dik/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/