26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa TA 2017, Mantan Kades Batu Gungun Ditetapkan Jadi Tersangka

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Unit Tipikor Polres Dairi menetapkan mantan Kepala Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Mahadi Parningotan Siregar MPS (45) sebagai tersangka korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 sebesar Rp400 juta lebih.

TERANGKAN: Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh (kanan) dan Kanit Tipikor, Ipda Tobok Panggabean menerangkan penetapan tersangka korupsi DD terhadap mantan Kades Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh bersama Kanit Tipikor, Ipda Tobok Panggabean kepada wartawan, memaparkan, mantan Kades Batu Gungun periode 2012-2018, diperiksa Sebagai tersangka, Senin (2/7).

Tobok Panggabean menerangkan, penetapan tersangka MPS, setelah dilakukan gelar perkara di Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut akhir bulan Juni 2021. Ia menyebut, dalam panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.

Lalu, dilakukan pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir, Senin (2/7), namun tersangka minta pemdampingan kuasa hukum. Dan pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Kamis(5/7).

Tobok menjelaskan, kasus itu bergulir berdasaarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dairi, mengindikasikan ada kerugian negara. Tobok menyebut, penyidikan kasus korupsi itu dilakukan tahun 2019.

Dalam kasus ini, pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga. Padahal setiap kegiatan sudah bentuk tim, yakni tim pelaksana kegiatan (TPK) dan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) yang semuanya dari masyarakat.

Tetapi tim yang dibentuk tersebut, tidak dilibatkan Kades malah memberikan pekerjaan ke pihak ketiga (rekanan), tidak dikerjakan ditahun berjalan, tidak sesuai volume pekerjaan serta bahan yang dipergunakan tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).

Kegiatan tersebut untuk pembangunan kegiatan perpipaan dan penambahan MCK dengan sumber dana dari Dana Desa Batu Gungun tahun 2017 sebesar Rp451.827.700.

Untuk kasus itu lanjut Tobok, penyidik sudah memeriksa pihak yang terlibat dengan kegiatan, Kadis Pemdes, Kepala BKAD, dan telah meminta keterangan sakdi ahli dari LKPP Sumut untuk teknis pengandaan barang jasa.

Dan telah meminta keterangan ahli teknik dari USU dan telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Dari hasil perhitungan BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih,”ujar Tobok. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Unit Tipikor Polres Dairi menetapkan mantan Kepala Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi, Mahadi Parningotan Siregar MPS (45) sebagai tersangka korupsi penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017 sebesar Rp400 juta lebih.

TERANGKAN: Kasubbag Humas Polres Dairi, Iptu Donny Saleh (kanan) dan Kanit Tipikor, Ipda Tobok Panggabean menerangkan penetapan tersangka korupsi DD terhadap mantan Kades Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi. RUDY SITANGGANG/SUMUT POS.

Kapolres Dairi AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh bersama Kanit Tipikor, Ipda Tobok Panggabean kepada wartawan, memaparkan, mantan Kades Batu Gungun periode 2012-2018, diperiksa Sebagai tersangka, Senin (2/7).

Tobok Panggabean menerangkan, penetapan tersangka MPS, setelah dilakukan gelar perkara di Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumut akhir bulan Juni 2021. Ia menyebut, dalam panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.

Lalu, dilakukan pemanggilan kedua yang bersangkutan hadir, Senin (2/7), namun tersangka minta pemdampingan kuasa hukum. Dan pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Kamis(5/7).

Tobok menjelaskan, kasus itu bergulir berdasaarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Dairi, mengindikasikan ada kerugian negara. Tobok menyebut, penyidikan kasus korupsi itu dilakukan tahun 2019.

Dalam kasus ini, pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga. Padahal setiap kegiatan sudah bentuk tim, yakni tim pelaksana kegiatan (TPK) dan panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) yang semuanya dari masyarakat.

Tetapi tim yang dibentuk tersebut, tidak dilibatkan Kades malah memberikan pekerjaan ke pihak ketiga (rekanan), tidak dikerjakan ditahun berjalan, tidak sesuai volume pekerjaan serta bahan yang dipergunakan tidak sesuai rencana anggaran belanja (RAB).

Kegiatan tersebut untuk pembangunan kegiatan perpipaan dan penambahan MCK dengan sumber dana dari Dana Desa Batu Gungun tahun 2017 sebesar Rp451.827.700.

Untuk kasus itu lanjut Tobok, penyidik sudah memeriksa pihak yang terlibat dengan kegiatan, Kadis Pemdes, Kepala BKAD, dan telah meminta keterangan sakdi ahli dari LKPP Sumut untuk teknis pengandaan barang jasa.

Dan telah meminta keterangan ahli teknik dari USU dan telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara.

“Dari hasil perhitungan BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp400 juta lebih,”ujar Tobok. (rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/