26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Wow…. Ketua DPRD Sumut Terima Rp2 Miliar?

Foto : Ricardo/JPNN Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Saleh Bangun usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/11). Saleh ditahan terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Foto : Ricardo/JPNN
Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Saleh Bangun usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/11). Saleh ditahan terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada anggota dan mantan anggota dewan di Mako Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) memasuki hari keempat, Selasa (17/11). Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Syamsul Hilal kepada KPK mengatakan, Ketua DPRD Sumut menerima suap Rp2 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyampaikan sebanyak 16 orang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho. Di antaranya anggota, mantan anggota dewan, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Para pejabat itu yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Eddy Saputra Salim dan Kepala Dinas Pemberdayaa Sumber Daya Air (PSDA) Dinsyah Sitompul.

Adapun anggota dan mantan anggota dewan yang diperiksa di antaranya Muslim Simbolon, Irwansyah Damanik, Parluhutan Siregar, Zulkifli Husein, Syahrial Harahap dari fraksi PAN. Ristiawati dari frasi Demokrat, Analisman Zalukhu, Taufan Agung Ginting, Fahru Rozi, Eddi Rangkuti, Budiman Nadapdap, Japorman Sargaih dan Syamsul Hilal dari fraksi PDI Perjuangan, dan Tohonan Silalahi dari fraksi PDS.

Usai pemeriksaan di Mako Brimob, mantan anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal mengungkapkan, dirinya tidak terlalu banyak ditanya oleh penyidik KPK. Ia mengaku menjawab apa adanya sepengetahuannya. Tidak ada yang terlalu sulit untuk dijawab. Salah satunya pertanyaan pengesahan APBD 2012-2014.

“Apa yang saya tahu saya jawab. Misalnya pengesahan APBD, kita terima dengan koreksi (waktu itu). Bahwa kemungkinan ada permainan. Itu bukan urusan saya,” katanya.

Syamsul juga menyebutkan bahwa saat pemeriksaan berlangsung, penyidik menunjukkan padanya daftar nama anggota dewan yang menerima dana gratifikasi. Penerima dikatakannya mulai dari pimpinan sampai anggota dewan. Hal tersebut berdasarkan catatan dari Bendahara Sekretariat DPRD Sumut.

“Kemudian ada catatan dari si Ali (Alinafiah) katanya. Ditanya KPK apa saya ada menerima. Saya jawab sampai hari ini saya belum menerima,” katanya.

Politisi yang terkenal vokal semasa masih menjabat dahulu, mengungkapkan jika penyidik memberitahukan siapa saja penerima gratifikasi sekaligus besarannya sesuai tingkatannya. Aliran dana untuk pimpinan lebih besar dibanding anggota biasa.

Namun ketika ditanya pemberian tersebut dalam rangka apa, Syamsul mengaku tidak diberitahu penyidik untuk apa uang tersebut diberikan. “Pokoknya yang terima uang terakhir ini (2014). Tidak disebut interpelasi atau tidak. Yang jelas terima uang katanya, daftarnya ini,” sebutnya sambil mencontohkan sikap penyidik menunjukkan daftar tersebut.

Untuk nilainya sendiri, Syamsul menyebutkan jika Ketua DPRD Sumut yang saat itu dijabat Saleh Bangun, menerima paling besar yakni Rp2 miliar lebih. Sementara empat orang Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp700 juta.

Foto : Ricardo/JPNN Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Saleh Bangun usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/11). Saleh ditahan terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Foto : Ricardo/JPNN
Mantan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Saleh Bangun usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/11). Saleh ditahan terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada anggota dan mantan anggota dewan di Mako Brimob Polda Sumatera Utara (Sumut) memasuki hari keempat, Selasa (17/11). Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut Syamsul Hilal kepada KPK mengatakan, Ketua DPRD Sumut menerima suap Rp2 miliar.

Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyampaikan sebanyak 16 orang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gatot Pujo Nugroho. Di antaranya anggota, mantan anggota dewan, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut. Para pejabat itu yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Eddy Saputra Salim dan Kepala Dinas Pemberdayaa Sumber Daya Air (PSDA) Dinsyah Sitompul.

Adapun anggota dan mantan anggota dewan yang diperiksa di antaranya Muslim Simbolon, Irwansyah Damanik, Parluhutan Siregar, Zulkifli Husein, Syahrial Harahap dari fraksi PAN. Ristiawati dari frasi Demokrat, Analisman Zalukhu, Taufan Agung Ginting, Fahru Rozi, Eddi Rangkuti, Budiman Nadapdap, Japorman Sargaih dan Syamsul Hilal dari fraksi PDI Perjuangan, dan Tohonan Silalahi dari fraksi PDS.

Usai pemeriksaan di Mako Brimob, mantan anggota DPRD Sumut Syamsul Hilal mengungkapkan, dirinya tidak terlalu banyak ditanya oleh penyidik KPK. Ia mengaku menjawab apa adanya sepengetahuannya. Tidak ada yang terlalu sulit untuk dijawab. Salah satunya pertanyaan pengesahan APBD 2012-2014.

“Apa yang saya tahu saya jawab. Misalnya pengesahan APBD, kita terima dengan koreksi (waktu itu). Bahwa kemungkinan ada permainan. Itu bukan urusan saya,” katanya.

Syamsul juga menyebutkan bahwa saat pemeriksaan berlangsung, penyidik menunjukkan padanya daftar nama anggota dewan yang menerima dana gratifikasi. Penerima dikatakannya mulai dari pimpinan sampai anggota dewan. Hal tersebut berdasarkan catatan dari Bendahara Sekretariat DPRD Sumut.

“Kemudian ada catatan dari si Ali (Alinafiah) katanya. Ditanya KPK apa saya ada menerima. Saya jawab sampai hari ini saya belum menerima,” katanya.

Politisi yang terkenal vokal semasa masih menjabat dahulu, mengungkapkan jika penyidik memberitahukan siapa saja penerima gratifikasi sekaligus besarannya sesuai tingkatannya. Aliran dana untuk pimpinan lebih besar dibanding anggota biasa.

Namun ketika ditanya pemberian tersebut dalam rangka apa, Syamsul mengaku tidak diberitahu penyidik untuk apa uang tersebut diberikan. “Pokoknya yang terima uang terakhir ini (2014). Tidak disebut interpelasi atau tidak. Yang jelas terima uang katanya, daftarnya ini,” sebutnya sambil mencontohkan sikap penyidik menunjukkan daftar tersebut.

Untuk nilainya sendiri, Syamsul menyebutkan jika Ketua DPRD Sumut yang saat itu dijabat Saleh Bangun, menerima paling besar yakni Rp2 miliar lebih. Sementara empat orang Wakil Ketua DPRD masing-masing Rp700 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/