TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO -Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Supeno (54) yang menjadi korban pemalsuan tandatangan meminta Polres Tebingtinggi untuk memproses hukum Kepala Desa (Kades) Kuta Baru, Sutrisno (52).
“Bukan itu saja, kami minta kepada Bapak Bupati Sergai, Soekirman untuk memberhentikan dengan tidak hormat kepada Kades Kuta Baru yang sudah memalsukan tandatangan Ketua LKMD dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kuta Baru untuk memuluskan jalannya program Anggaran Dana Desa (ADD), tanpa pengawasan dari masyarakat,”jelas Supeno didampingi Ketua BPD Desa Kuta Baru, Agus Salim Siregar SPd di Kantor Pos Jalan Sutomo, Kota Tebingtinggi, Senin (5/3).
Dijelaskan Supeno, pihaknya mengadukan kepala Desa Kuta Baru, Sutrisno ke Mapolres Tebingtinggi tanggal 18 Januari 2018 dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), Nomor: STPL/33/I/2018/SPKT. TT. Tempat kejadian pemalsuan tersebut di Dusun IV, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai tepatnya di Balai Desa Kuta Baru tanggal 27 Juli 2017.
“Bukan tandatangan kami saja yang dipalsukan Kades itu, ada enam orang lagi termasuk pengurus LKMD, BPD dan masyarakat. Ada delapan tandatangan warga yang dipalsukan, begitu juga dengan stempel LKMD, juga ikut turut dipalsukan kades tersebut,”ungkapnya.
Diakui Akui Supeno, pihaknya selaku pengurus LKMD tidak dilibatkan dalam pengelolaan anggaran dana desa untuk tahun 2016 berjumlah Rp1,53 miliar dan penyusunan RAB tahun 2017 sebanyak Rp 1,145 miliar.