27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kampanye Akbar Paslon Belum Disusun

Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum menyusun lokasi kampanye akbar terhadap pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilgubsu periode 2018-2023. Meski begitu, sebelumnya KPU telah menerbitkan keputusan tentang jadwal kampanye.

“Untuk jadwal kampanye sudah. Tapi yang untuk kampanye akbar belum. Sudah dirapatkan internal sama tim. Kebetulan saat itu saya sedang berada di luar kota,” kata Komisioner KPU Sumut Nazir Syalim Manik kepada koran ini di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (5/3).

Diketahui, melalui Keputusan Nomor 52/PL.03.4-Kpt/12/Prov/II/2018, KPU membagi wilayah kampanye menjadi dua zonasi. Masa kampanye dimulai 19 Februari hingga 23 Juni 2018. Dua pasangan calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (pasangan nomor urut 1) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (pasangan nomor urut 2) akan menggelar kampanye di dua zona tersebut secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea sebelumnya mengatakan, pembagian zonasi ditetapkan dengan cara diundi. “Jadwalnya sudah kita bagikan ke pasangan calon. Sudah kita undang penghubung kedua paslon untuk berdiskusi di mana lokasi yang akan dikunjungi. Jadi jangan satu daerah dikunjungi bersamaan, itulah dibagi zonasi. Malah sampai diundi (zonasi),” katanya.

Berdasarkan keputusan KPU Sumut ini, jenis kampanye yang akan dilakukan pada tiap zona adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk jenis rapat umum dan debat publik akan diatur dengan jadwal tersendiri. “Kalau debat publik belum ditentukan,” kata Mulia.

Zona I yakni Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Binjai, Langkat, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Simalungun, Asahan, Tanjungbalai, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Dairi, Pakpak Bharat dan Karo. Sedangkan Zona II adalah Tapanuli Selatan, Mandailingnatal, Padanglawas, Padanglawas Utara, Padangsidempuan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunungsitoli, Tapanuli Tengah, Sibolga, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara, dan Humbanghasundutan. (prn/azw)

 

Kantor KPU Sumut di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut belum menyusun lokasi kampanye akbar terhadap pasangan calon (paslon) dalam kontestasi Pilgubsu periode 2018-2023. Meski begitu, sebelumnya KPU telah menerbitkan keputusan tentang jadwal kampanye.

“Untuk jadwal kampanye sudah. Tapi yang untuk kampanye akbar belum. Sudah dirapatkan internal sama tim. Kebetulan saat itu saya sedang berada di luar kota,” kata Komisioner KPU Sumut Nazir Syalim Manik kepada koran ini di Kantor KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (5/3).

Diketahui, melalui Keputusan Nomor 52/PL.03.4-Kpt/12/Prov/II/2018, KPU membagi wilayah kampanye menjadi dua zonasi. Masa kampanye dimulai 19 Februari hingga 23 Juni 2018. Dua pasangan calon, yakni Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (pasangan nomor urut 1) dan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (pasangan nomor urut 2) akan menggelar kampanye di dua zona tersebut secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Ketua KPU Sumut Mulia Banurea sebelumnya mengatakan, pembagian zonasi ditetapkan dengan cara diundi. “Jadwalnya sudah kita bagikan ke pasangan calon. Sudah kita undang penghubung kedua paslon untuk berdiskusi di mana lokasi yang akan dikunjungi. Jadi jangan satu daerah dikunjungi bersamaan, itulah dibagi zonasi. Malah sampai diundi (zonasi),” katanya.

Berdasarkan keputusan KPU Sumut ini, jenis kampanye yang akan dilakukan pada tiap zona adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan untuk jenis rapat umum dan debat publik akan diatur dengan jadwal tersendiri. “Kalau debat publik belum ditentukan,” kata Mulia.

Zona I yakni Medan, Deliserdang, Serdangbedagai, Binjai, Langkat, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Simalungun, Asahan, Tanjungbalai, Batubara, Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara, Dairi, Pakpak Bharat dan Karo. Sedangkan Zona II adalah Tapanuli Selatan, Mandailingnatal, Padanglawas, Padanglawas Utara, Padangsidempuan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunungsitoli, Tapanuli Tengah, Sibolga, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara, dan Humbanghasundutan. (prn/azw)

 

Previous article
Next article

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/