MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Leonardo Pasaribu, atas kasus korupsi dana pembangunan jaringan listrik desa di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuaiĀ Saryana SH, terdakwa yang merupakan Komisaris Direksi PT Jola tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri.
“Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leonardo Pasaribu selama 6 tahun penjara,” ujar Saryana saat bersidang di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/3) sore.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan denda kepada Leonardo sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Kemudian, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa kewajiban untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp655 juta.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka dapa diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun,” jelas Saryana.
Leonardo Pasaribu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)Ā ke-1 KUHPidana.
Menyikapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Syahrial Pohan langsung menyatakan banding.”Kami banding yang mulia,” ungkap Syahrial. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
MEDAN, SUMUTPOS.CO -Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Leonardo Pasaribu, atas kasus korupsi dana pembangunan jaringan listrik desa di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa).
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuaiĀ Saryana SH, terdakwa yang merupakan Komisaris Direksi PT Jola tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri sendiri.
“Dengan ini, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leonardo Pasaribu selama 6 tahun penjara,” ujar Saryana saat bersidang di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/3) sore.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga membebankan denda kepada Leonardo sebesar Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan penjara.
Kemudian, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa kewajiban untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp655 juta.
“Apabila uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, maka dapa diganti dengan kurungan penjara selama satu tahun,” jelas Saryana.
Leonardo Pasaribu telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1)Ā ke-1 KUHPidana.
Menyikapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Syahrial Pohan langsung menyatakan banding.”Kami banding yang mulia,” ungkap Syahrial. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.