Vonis hakim ternyata lebih ringan dari tuntutan JPU Josron Malau yang menuntut Leonardo dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun dan 10 bulan, serta denda sebesar Rp 200 juta subsidair delapan bulan kurungan. Kemudian, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 655 juta subsider satu tahun penjara.
Sementara itu,Ā dalam dakwaan JPU, Leonardo Pasaribu selaku Komisaris Direksi PT Jola, secara bersama-sama maupun bertindak secara sendiri-sendiri dengan Sondang Barita, dan Frengky Mario Lumban Tobing (penuntutan terpisah) melakukan tindak pidana korupsi.
JPU menjelaskan dalam kasus ini, turut terlibat Frenky Mario Lumbantobing selaku penyedia jasa dan Sondang Barita sebagai pejabat Pembuat Komitmen Distarukim Pemkab Tobasa pada Tahun Anggaran (TA) 2013.
Namun, hukuman keduanya telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Medan, dan kini dalam tahap upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.
Dari hasil fakta dan pengembalian uang pengganti kerugian negara di persidangan, Frangky menikmati uang korupsi senilai Rp 2 Milyar sedangkan Sondang Barita hanya Rp 10 juta. “Proyek pengerjaan jaringan listrik direncanakan untuk 47 desa. Namun dalam penawarannya hanya 7 desa yang diajukan untuk dilakukan survei. Namun, dari 7 hanya 2 desa yang selesai dikerjakan. Sementara, 5 desa tidak selesai sehingga negara mengalami kerugian Rp 3,04 miliar lebih,” sebut Josron.
Dijelaskan, dalam pekerjaan jaringan listrik masuk desa di Pemkab Toba Samosir menggelontorkan dana senilai Rp 6,4 miliar. Tapi dalam pelaksanaanya hanya Rp 6,1 miliar.(gus/han)