32.8 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Lagi, 8 Penerima Suap Gatot Segera Disidang

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merampungkan berkas perkara penyidikan terhadap delapan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus dugaan suap. Dengan dilimpahkannya berkas perkara beserta tersangka ke pihak penuntut umum (tahap dua), maka para tersangka tersebut segera menjalani sidang kasus yang melilitnya.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Selasa (18/12)n

Mantan aktivis ICW ini menuturkan, kedelapan tersangka tersebut yakni DTM Abu Hasan Maturidi (DHM), Syafrida Fitri (SFE), Biller Pasaribu (BPU), Richard Edi Lingga (REM), dan Rahmiana Delima Pulungan (RDP). Kemudian, ada pula Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), Washington Pane (WP) dan John Hugo Silalahi (JHS). Persidangan sendiri rencana bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Meski sudah melimpahkan berkas perkara sejumlah tersangka, namun menurut Febri, saat ini masih ada 1 orang tersangka yang buron, yaitu Ferry Suando Tanuray Kaban. Untuk menangkapnya, KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Terhadap satu orang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban yang seharusnya dapat dilimpahkan hari ini, namun tidak dapat dilakukan karena masih DPO. KPK masih terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polri untuk lakukan penangkapan jika menemukan DPO tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300- Rp 350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Sebelum 8 orang ini, sudah ada 19 tersangka yang sudah selesai proses penyidikannya. Mereka ialah, Rijal Sirait; Fadly Nurzal; Rooslynda Marpaung; Rinawati Sianturi; Tiaisah Ritonga; Muslim Simbolon; Sonny Firdaus; Helmiati; Mustofawiyah; Arifin Nainggolan; Sopar Siburian; Analisman Zalukhu; Fahru Rozi; Taufan Agung Ginting; Tunggul Siagian; Pasiruddin Daulay; Elezaro Duha; Musdalifah; Tahan Manahan Panggabean. (ipp/JPC)

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali merampungkan berkas perkara penyidikan terhadap delapan anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka kasus dugaan suap. Dengan dilimpahkannya berkas perkara beserta tersangka ke pihak penuntut umum (tahap dua), maka para tersangka tersebut segera menjalani sidang kasus yang melilitnya.

“Hari ini dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka tindak pidana korupsi dugaan suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 ke penuntutan,” ujar juru bicara KPK Febri Diansyah pada awak media, Selasa (18/12)n

Mantan aktivis ICW ini menuturkan, kedelapan tersangka tersebut yakni DTM Abu Hasan Maturidi (DHM), Syafrida Fitri (SFE), Biller Pasaribu (BPU), Richard Edi Lingga (REM), dan Rahmiana Delima Pulungan (RDP). Kemudian, ada pula Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), Washington Pane (WP) dan John Hugo Silalahi (JHS). Persidangan sendiri rencana bakal digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Meski sudah melimpahkan berkas perkara sejumlah tersangka, namun menurut Febri, saat ini masih ada 1 orang tersangka yang buron, yaitu Ferry Suando Tanuray Kaban. Untuk menangkapnya, KPK telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

“Terhadap satu orang DPO atas nama Ferry Suando Tanuray Kaban yang seharusnya dapat dilimpahkan hari ini, namun tidak dapat dilakukan karena masih DPO. KPK masih terus melakukan pencarian dan berkoordinasi dengan Polri untuk lakukan penangkapan jika menemukan DPO tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300- Rp 350 juta per orang.

Ke-38 orang itu diduga menerima suap dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.

Sebelum 8 orang ini, sudah ada 19 tersangka yang sudah selesai proses penyidikannya. Mereka ialah, Rijal Sirait; Fadly Nurzal; Rooslynda Marpaung; Rinawati Sianturi; Tiaisah Ritonga; Muslim Simbolon; Sonny Firdaus; Helmiati; Mustofawiyah; Arifin Nainggolan; Sopar Siburian; Analisman Zalukhu; Fahru Rozi; Taufan Agung Ginting; Tunggul Siagian; Pasiruddin Daulay; Elezaro Duha; Musdalifah; Tahan Manahan Panggabean. (ipp/JPC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/