30 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Jaksa Cecar Eks Wakil DPRD Sumut, Soal Uang Ketok Palu Rp1 Triliun

FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS/jpg
SIDANG: Suasana di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. Rabu (12/12), majelis hakim kembali menyidangkan lima mantan anggota DPRD Sumut dengan menghadirkan saksi terdiri dari para mantan pimpinan dewan yang telah divonis dalam kasus penerimaan suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Chaidir Ritonga soal uang Rp1 triliun dalam bentuk proyek yang disebut sebagai uang ketok palu. Uang itu diduga sebagai ‘jatah’ pengesahan APBD Sumut 2014.

Chaidir kepada jaksa menuturkan tidak ada yang spesifik terkait yang disebut uang ketok palu tersebut. Bahkan dirinya tidak pernah mendengar mengenai jatah untuk masing-masing anggota DPRD.

“Tidak ada yang spesifik, tidak pernah uang (Rp1 triliun) itu diutarakan,” kata Chaidir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (12/12).

Jaksa menilai, uang Rp1 triliun itu sulit diwujudkan dalam bentuk proyek untuk dibagikan ke masing-masing legislator. Maka jatah itu diganti dengan uang tunai Rp50 miliar.

Chaidir mengaku mengetahui wacana itu. Dia mengatakan, hal itu bertentangan dan bisa membawa semua anggota dewan ke ranah hukum.

“Saya ketika wacana itu bukan dalam rapat, saya termasuk yang bertentangan pola pikir dengan kebijakan itu. Saya tinggalkan rapat, karena sama saja membawa anggota dewan ke ranah hukum,” ucap Chaidir.

Kesaksian Chaidir tersebut diberikan untuk delapan terdakwa mantan anggota DPRD Sumut merekai. Di antaranya Rizal Sirait, Fadli Nursal, Roslinda Marpaung, Tiasiah, Sonny Firdaus, Helmiati, Muslim Simbolon, dan Rinawati Sianturi.

Dalam pemeriksaan kali ini, JPU KPK juga menghadirkan sembilan orang saksi lainnya yang juga mantan anggota DPRD Sumut. Mereka di antaranya Budiman Nadapdap, Muhammad Afan, Guntur Manurung, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Bustami, Biller Pasaribu, Tahan Manahan Pangabean dan Yan Syahrin.

Sebelumnya, KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp 300-350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015. (rdw/JPC)

FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS/jpg
SIDANG: Suasana di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta. Rabu (12/12), majelis hakim kembali menyidangkan lima mantan anggota DPRD Sumut dengan menghadirkan saksi terdiri dari para mantan pimpinan dewan yang telah divonis dalam kasus penerimaan suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut) Chaidir Ritonga soal uang Rp1 triliun dalam bentuk proyek yang disebut sebagai uang ketok palu. Uang itu diduga sebagai ‘jatah’ pengesahan APBD Sumut 2014.

Chaidir kepada jaksa menuturkan tidak ada yang spesifik terkait yang disebut uang ketok palu tersebut. Bahkan dirinya tidak pernah mendengar mengenai jatah untuk masing-masing anggota DPRD.

“Tidak ada yang spesifik, tidak pernah uang (Rp1 triliun) itu diutarakan,” kata Chaidir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (12/12).

Jaksa menilai, uang Rp1 triliun itu sulit diwujudkan dalam bentuk proyek untuk dibagikan ke masing-masing legislator. Maka jatah itu diganti dengan uang tunai Rp50 miliar.

Chaidir mengaku mengetahui wacana itu. Dia mengatakan, hal itu bertentangan dan bisa membawa semua anggota dewan ke ranah hukum.

“Saya ketika wacana itu bukan dalam rapat, saya termasuk yang bertentangan pola pikir dengan kebijakan itu. Saya tinggalkan rapat, karena sama saja membawa anggota dewan ke ranah hukum,” ucap Chaidir.

Kesaksian Chaidir tersebut diberikan untuk delapan terdakwa mantan anggota DPRD Sumut merekai. Di antaranya Rizal Sirait, Fadli Nursal, Roslinda Marpaung, Tiasiah, Sonny Firdaus, Helmiati, Muslim Simbolon, dan Rinawati Sianturi.

Dalam pemeriksaan kali ini, JPU KPK juga menghadirkan sembilan orang saksi lainnya yang juga mantan anggota DPRD Sumut. Mereka di antaranya Budiman Nadapdap, Muhammad Afan, Guntur Manurung, Zulkifli Husein, Parluhutan Siregar, Bustami, Biller Pasaribu, Tahan Manahan Pangabean dan Yan Syahrin.

Sebelumnya, KPK sebelumnya menetapkan 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka. Mereka diduga menerima duit suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo dengan nominal Rp 300-350 juta per orang.

Suap dari Gatot itu diduga terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut 2015. (rdw/JPC)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/