25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Eks Karyawan PT. FBL Tuntut Pesangon Rp13 Miliar

Ilustrasi.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 126 eks karyawan perusahaan crumb rubber industri PT. Fairco Bumi Lestari di Desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, menuntut pesangon mereka sekitar Rp13 miliar.

“Gugatannya telah kita ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di Medan,” kata Penasihat hukum eks karyawan melalui Kantor Hukum Widodo, Rito, Komis & Rekan, Tri Purnowidodo kepada Wartawan, di Kisaran, Jumat (5/6).

Sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, adapun alasan-alasan yang menjadi faktor gugatan buruh berbasis argumentasi, bahwa PHK oleh pengusaha dengan dalih perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bahwa bunyi pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 153 ayat (1), yang pada pokoknya, menyatakan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan. Tanpa penetapan tindakan perusahaan merupakan PHK sepihak. Tidak sah dan batal menurut hukum.

Maka perusahaan masih memiliki kewajiban utk memenuhi segala hak buruh sampai adanya penetapan lembaga penyelesaian perburuhan.

“Dalam hal ini, PHI,” katanya. Sidang perdana perselisihan hubungan industrial tersebut telah disidangkan di Medan, Kamis (4/6).

Apabila kemudian PHI menilai bahwa PHK terhadap buruh merupakan suatu keadaan yang tidak terhindari, kata Widodo, maka perusahaan harus dihukum untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta upah dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan kepada karyawan.

Terkait perselisihan itu, pihak manajemen PT FBL belum bisa dimintai keterangan.(bbs)

Ilustrasi.

ASAHAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 126 eks karyawan perusahaan crumb rubber industri PT. Fairco Bumi Lestari di Desa Mekar Sari Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, menuntut pesangon mereka sekitar Rp13 miliar.

“Gugatannya telah kita ajukan ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) di Medan,” kata Penasihat hukum eks karyawan melalui Kantor Hukum Widodo, Rito, Komis & Rekan, Tri Purnowidodo kepada Wartawan, di Kisaran, Jumat (5/6).

Sebagaimana yang ditetapkan peraturan perundang-undangan, adapun alasan-alasan yang menjadi faktor gugatan buruh berbasis argumentasi, bahwa PHK oleh pengusaha dengan dalih perusahaan menghentikan kegiatan operasionalnya tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bahwa bunyi pasal 151 ayat (3) juncto Pasal 153 ayat (1), yang pada pokoknya, menyatakan pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja setelah mendapat penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan perburuhan. Tanpa penetapan tindakan perusahaan merupakan PHK sepihak. Tidak sah dan batal menurut hukum.

Maka perusahaan masih memiliki kewajiban utk memenuhi segala hak buruh sampai adanya penetapan lembaga penyelesaian perburuhan.

“Dalam hal ini, PHI,” katanya. Sidang perdana perselisihan hubungan industrial tersebut telah disidangkan di Medan, Kamis (4/6).

Apabila kemudian PHI menilai bahwa PHK terhadap buruh merupakan suatu keadaan yang tidak terhindari, kata Widodo, maka perusahaan harus dihukum untuk membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak serta upah dan tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan kepada karyawan.

Terkait perselisihan itu, pihak manajemen PT FBL belum bisa dimintai keterangan.(bbs)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/