28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Sebelum Tersangka Kasus Korupsi Dana BOS, Kepala SMAN 6 Binjai Ajukan Pensiun Dini

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Binjai berinisial IP ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Binjai atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BIS) Tahun Anggaran 2018-2021, Kamis (2/6) lalu.

Saat proses penyelidikan yang dilakukan penyidik, ternyata oknum kepala sekolah (kasek) tersebut pernah mengajukan mundur dari jabatannya hingga pensiun dini.

“Sudah ganti (kasek), yang bersangkutan mengundurkan diri awal April,” jelas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Binjai-Langkat, Basir Hasibuan, Minggu (5/6).

Basir menepis jika IP disebut mengundurkan diri karena adanya proses penyelidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa. Kata Basir, IP mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan kesehatan. “Dia sakit mengakunya, makanya mengurus pengunduran diri,” ujar Basir tanpa menjelaskan sakit yang diderita tersangka.

Setelah proses pengunduran dirinya diproses, ujar Basir, IP juga mengajukan permohonan pensiun dini. Ini diketahui Kacabdisdik Binjai-Langkat karena surat permohonan diri IP masuk ke mejanya. “Di kami (Disdik Cabang Binjai-Langkat), saya setujui suratnya, kami sudah rekom (pensiun dini). Tinggal dia lagi di Disdik dan BKD Sumut,” ujar Basir.

Secara detil, Basir tidak mengetahui apakah permohonan pensiun dini IP sudah dikabulkan atau belum oleh Disdik Sumut. Namun demikian, hal tersebut dapat diketahui dari gaji yang diperoleh IP.

Jika IP tetap menerima gaji ketika permohonan pensiun dininya dikabulkan, tentu hal tersebut menyalahi aturan. “Kalau per bulan lima dia tetap menerima gaji, nanti akan dikembalikannya. Sekarang ini saya enggak tahu lah di mana, begitu juga dengan soal pensiun dininya, urusan dia lah itu,” beber Basir.

Sementara, Bendahara Dana BOS berinisial EL yang ditetapkan tersangka juga berstatus pensiunan Aparatur Sipil Negara. Namun, Basir tidak mengetahui persis kapan EL telah dinyatakan pensiun. “Bendaharanya itu perempuan, sudah pensiun,” kata Basir.

Dia tidak mengetahui kapan persisnya EL pensiun. Soalnya saat Basir duduk sebagai Kacabdisdik Binjai-Langkat, EL sudah dinyatakan tidak lagi berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. “Kami pernah ketemu dengan ibu bendahara itu waktu dipanggil sekretaris dinas, saat itu dia (EL) juga sudah pensiun. Terhadap kasus ini (status tersangka), kami menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

IP merupakan Kepala SMAN 6 Binjai sejak 2012 lalu. Sementara EL menjabat sebagai Bendahara Dana BOS periode 2004 sampai dengan 2020. IP sebagai orang nomor satu di SMAN 6 Binjai sekaligus pengendali dan penanggungjawab pengelolaan Dana BOS bersama Bendahara, diduga telah memanipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban dalam pengelolaannya. Sehingga seolah-olah pengelolaan Dana BOS tersebut telah sesuai.”Padahal pada fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa, dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali atau fiktif,” beber Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris.

Dalam perkara ini, kata Harris, penyidik sudah mengantongi kerugian negara berdasarkan penghitungan dari tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut. “Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan senilai Rp834.609.990,” tukasnya.

Kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto (Jo) Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

Penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Dana BOS pada TA 2018-2021, SMAN 6 Binjai menerima dana segar dari pusat tersebut senilai Rp4.206.190.000.

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana BOS tersebut antara lain yaitu, Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2018; Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2019; Permendikbud RI No.8 Tahun 2020 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2020; Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2021; Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan; PASAL 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan. (ted/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 6 Binjai berinisial IP ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Binjai atas dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BIS) Tahun Anggaran 2018-2021, Kamis (2/6) lalu.

Saat proses penyelidikan yang dilakukan penyidik, ternyata oknum kepala sekolah (kasek) tersebut pernah mengajukan mundur dari jabatannya hingga pensiun dini.

“Sudah ganti (kasek), yang bersangkutan mengundurkan diri awal April,” jelas Kepala Cabang Dinas Pendidikan Binjai-Langkat, Basir Hasibuan, Minggu (5/6).

Basir menepis jika IP disebut mengundurkan diri karena adanya proses penyelidikan yang dilakukan Korps Adhyaksa. Kata Basir, IP mengundurkan diri dari jabatannya karena alasan kesehatan. “Dia sakit mengakunya, makanya mengurus pengunduran diri,” ujar Basir tanpa menjelaskan sakit yang diderita tersangka.

Setelah proses pengunduran dirinya diproses, ujar Basir, IP juga mengajukan permohonan pensiun dini. Ini diketahui Kacabdisdik Binjai-Langkat karena surat permohonan diri IP masuk ke mejanya. “Di kami (Disdik Cabang Binjai-Langkat), saya setujui suratnya, kami sudah rekom (pensiun dini). Tinggal dia lagi di Disdik dan BKD Sumut,” ujar Basir.

Secara detil, Basir tidak mengetahui apakah permohonan pensiun dini IP sudah dikabulkan atau belum oleh Disdik Sumut. Namun demikian, hal tersebut dapat diketahui dari gaji yang diperoleh IP.

Jika IP tetap menerima gaji ketika permohonan pensiun dininya dikabulkan, tentu hal tersebut menyalahi aturan. “Kalau per bulan lima dia tetap menerima gaji, nanti akan dikembalikannya. Sekarang ini saya enggak tahu lah di mana, begitu juga dengan soal pensiun dininya, urusan dia lah itu,” beber Basir.

Sementara, Bendahara Dana BOS berinisial EL yang ditetapkan tersangka juga berstatus pensiunan Aparatur Sipil Negara. Namun, Basir tidak mengetahui persis kapan EL telah dinyatakan pensiun. “Bendaharanya itu perempuan, sudah pensiun,” kata Basir.

Dia tidak mengetahui kapan persisnya EL pensiun. Soalnya saat Basir duduk sebagai Kacabdisdik Binjai-Langkat, EL sudah dinyatakan tidak lagi berstatus ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut. “Kami pernah ketemu dengan ibu bendahara itu waktu dipanggil sekretaris dinas, saat itu dia (EL) juga sudah pensiun. Terhadap kasus ini (status tersangka), kami menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkasnya.

IP merupakan Kepala SMAN 6 Binjai sejak 2012 lalu. Sementara EL menjabat sebagai Bendahara Dana BOS periode 2004 sampai dengan 2020. IP sebagai orang nomor satu di SMAN 6 Binjai sekaligus pengendali dan penanggungjawab pengelolaan Dana BOS bersama Bendahara, diduga telah memanipulasi beberapa dokumen pertanggungjawaban dalam pengelolaannya. Sehingga seolah-olah pengelolaan Dana BOS tersebut telah sesuai.”Padahal pada fakta penyidikan, ditemukan beberapa item pengadaan barang dan jasa, dan pembayaran honorarium kegiatan di sekolah yang tidak dilakukan sama sekali atau fiktif,” beber Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Muhammad Harris.

Dalam perkara ini, kata Harris, penyidik sudah mengantongi kerugian negara berdasarkan penghitungan dari tim ahli Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Sumut. “Akibat perbuatan mereka, negara dirugikan senilai Rp834.609.990,” tukasnya.

Kedua tersangka disangkakan penyidik melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 3 Junto (Jo) Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHP.

Penyidik saat melakukan penyelidikan dugaan korupsi Dana BOS ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi. Dana BOS pada TA 2018-2021, SMAN 6 Binjai menerima dana segar dari pusat tersebut senilai Rp4.206.190.000.

Adapun ketentuan yang dilanggar oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana BOS tersebut antara lain yaitu, Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2018; Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2019; Permendikbud RI No.8 Tahun 2020 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2020; Permendikbud RI No.6 Tahun 2021 tentang Jukhnis Dana Bos Reguler tahun 2021; Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan; PASAL 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/