Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara bersama Pemerintah Kabupaten Langkat, PT Pertamina Field Pangkalansusu dan SMK Migas, melakukan verifikasi terhadap ratusan titik sumur minyak yang berpotensi. Ada 509 sumut minyak yang berpotensi di Langkat.
HASIL verifikasi itu sudah di tangan Plt Bupati Langkat, Tiorita br Surbakti untuk dilaporkan langsung kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Dan, Tiorita sudah menyampaikan hasil verifikasi sumur minyak yang berpotensi kepada Bahlil, Selasa (15/9).
Laporan itu sebagai langkah tindak lanjut dalam penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat. Selain itu, juga sekaligus memperkuat sinergi pemerintah daerah pusat, dalam mendorong peningkatan produksi minyak nasional serta memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat secara legal dan terkelola.
Tiorita mengungkapkan, penanganan sumur minyak masyarakat di Langkat mengacu pada Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi itu mengatur skema kerja sama pengelolaan bagian wilayah kerja untuk mendukung peningkatan produksi minyak.
Dari hasil survei dan verifikasi yang sebelumnya tercatat ada 607 sumur minyak masyarakat dan sumur tua, kini menyisakan 509 sumur yang ditemukan serta dilengkapi data.
“Dari hasil verifikasi, terdapat 509 sumur yang ditemukan dan dilengkapi datanya. Sebanyak 234 sumur berada di Kecamatan Padang Tualang dan 275 sumur berada di Kecamatan Sei Lepan,” urai Tiorita.
Menurutnya, 97 sumur yang terdata sebelumnya, sudah tidak ditemukan lagi lokasinya di lapangan. Sedangkan sumur lain, terindikasi sebagai sumur tua. “97 sumur tidak ditemukan lokasinya di lapangan dan satu sumur terindikasi berstatus sumur tua,” tambahnya.
Menurutnya, 509 sumur yang telah disepakati dan ditetapkan itu, memiliki data hasil verifikasi. Langkat juga mencatatkan posisi penting dalam implementasi kebijakan pengelolaan sumur minyak masyarakat.
Bersama Provinsi Sumatera Utara, Kabupaten Langkat menjadi daerah pertama yang mengalirkan minyak dari sumur masyarakat melalui skema kerja sama produksi dengan badan usaha milik daerah (BUMD). Kerja sama itu juga telah mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui Surat Nomor: T-290/MG.04/MEM.M/2026 tertanggal 13 Agustus 2026 tentang persetujuan kerja sama produksi sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat.
Tiorita menambahkan, langkah ini menjadi momentum penting untuk memastikan pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan sesuai ketentuan, memiliki kepastian hukum, sekaligus memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi migas nasional.
“Pemerintah Kabupaten Langkat akan terus mendukung penataan dan pengelolaan sumur minyak masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga potensi yang ada dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan daerah serta mendukung produksi minyak nasional,” kata Tiorita.
Sementara, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyambut baik langkah Pemkab Langkat dalam melakukan verifikasi dan penataan sumur minyak masyarakat. Pemerintah pusat terus mendorong, agar potensi sumur minyak masyarakat dapat dikelola sesuai regulasi, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan produksi minyak nasional.
“Pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah bersama BUMD, Pertamina, SKK Migas serta pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan pengelolaan sumur minyak masyarakat berjalan tertib, aman dan berkelanjutan. Penataan yang dilakukan melalui mekanisme resmi, diharapkan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi daerah terhadap sektor energi nasional,” pungkasnya.
Pertemuan dengan Menteri ESDM ini sekaligus untuk membangun koordinasi dengan pemerintah pusat dalam mengoptimalkan potensi sumber daya energi daerah. Pengelolaan yang dilakukan melalui mekanisme kerja sama resmi, diharapkan dapat menciptakan tata kelola yang lebih tertib, aman, produktif, dan memberikan dampak ekonomi secara berkelanjutan. (ted)

