25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Dinas PUTR Pasang Portal Disejumlah Titik, Ini Alsannya

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Demi melindungi jalan tetap baik, Dinas PUTR Sergai membangun portal disejumlah titik, Pemasangan Portal oleh Dinas PUTR Sergai ini sudah sesuai dengan Perda No 9 tahun 2018. Kepala Dinas PUTR Sergai, Johan Sinaga saat mengatakan Pemasangan tersebut dilakukan untuk mempertahankan umur rencana ruas jalan yang dibangun oleh Pemkab.

“Dikarenakan infrastruktur jalan daerah yang kita bangun adalah type jalan kelas III dengan kapasitas pengguna jalan maksimal 8 Ton, harapan kita ruas jalan tersebut terpelihara dengan adanya pembatasan pengguna jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).

Harapannya, dengan bertahannya jalan ini, maka program pembangunan bukan hanya fokus satu daerah melainkan tersebar di wilayah Kabupaten Serdangbedagai sehingga seluruh kecamatan mendapat kesempatan untuk menikmati jalan yang baik.

“Dengan lebar portal 2,4 meter dan tinggi 2 meter, nantinya kendaraan truk tetap dapat melintas,” ungkapnya.

Jul (55), warga Desa Firdaus mendukung pemasangan portal yang dilakukan Dinas PUTR Kabupaten Serdangbedagai.

“Seluruh warga Firdaus mendukung pemasangan portal agar jalan tidak cepat rusak,” paparnya.

Kata dia, jalan tersebut dulunya rusak akibat kendaraan di atas tonase melintas, hingga sangat mengganggu anak sekolah karena jalan berlubang.

“Sekarang jalan mulus, warga dan pelajar sudah tidak terganggu lagi saat melintas,” ungkap dia.

Terpisah, Bupati Serdangbedagai, Darma Wijaya menjelaskan, pemasangan portal jalan mengacu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdangbedagai nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan jalan.

“Jadi bukan sembarangan pasangan portal, sudah ada payung hukumnya, yakni Perda nomor 9 tahun 2018,” ujarnya.

Dia mengatakan, sesuai isi Perda nomor 9 tahun 2018 pada pasal 1 ayat 11 menerangkan, penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. Sementara itu pada ayat 39 menerangkan jumlah berat yang diperbolehkan selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya, kita bukan melarang orang melintas, tapi truknya dikecilkan”.ungkap bupati. (fad)

SEI RAMPAH, SUMUTPOS.CO – Demi melindungi jalan tetap baik, Dinas PUTR Sergai membangun portal disejumlah titik, Pemasangan Portal oleh Dinas PUTR Sergai ini sudah sesuai dengan Perda No 9 tahun 2018. Kepala Dinas PUTR Sergai, Johan Sinaga saat mengatakan Pemasangan tersebut dilakukan untuk mempertahankan umur rencana ruas jalan yang dibangun oleh Pemkab.

“Dikarenakan infrastruktur jalan daerah yang kita bangun adalah type jalan kelas III dengan kapasitas pengguna jalan maksimal 8 Ton, harapan kita ruas jalan tersebut terpelihara dengan adanya pembatasan pengguna jalan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (5/9/2023).

Harapannya, dengan bertahannya jalan ini, maka program pembangunan bukan hanya fokus satu daerah melainkan tersebar di wilayah Kabupaten Serdangbedagai sehingga seluruh kecamatan mendapat kesempatan untuk menikmati jalan yang baik.

“Dengan lebar portal 2,4 meter dan tinggi 2 meter, nantinya kendaraan truk tetap dapat melintas,” ungkapnya.

Jul (55), warga Desa Firdaus mendukung pemasangan portal yang dilakukan Dinas PUTR Kabupaten Serdangbedagai.

“Seluruh warga Firdaus mendukung pemasangan portal agar jalan tidak cepat rusak,” paparnya.

Kata dia, jalan tersebut dulunya rusak akibat kendaraan di atas tonase melintas, hingga sangat mengganggu anak sekolah karena jalan berlubang.

“Sekarang jalan mulus, warga dan pelajar sudah tidak terganggu lagi saat melintas,” ungkap dia.

Terpisah, Bupati Serdangbedagai, Darma Wijaya menjelaskan, pemasangan portal jalan mengacu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdangbedagai nomor 9 tahun 2018 tentang penyelenggaraan jalan.

“Jadi bukan sembarangan pasangan portal, sudah ada payung hukumnya, yakni Perda nomor 9 tahun 2018,” ujarnya.

Dia mengatakan, sesuai isi Perda nomor 9 tahun 2018 pada pasal 1 ayat 11 menerangkan, penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. Sementara itu pada ayat 39 menerangkan jumlah berat yang diperbolehkan selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya, kita bukan melarang orang melintas, tapi truknya dikecilkan”.ungkap bupati. (fad)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/