29.2 C
Medan
Saturday, May 11, 2024

Pengedar Uang Palsu Ditangkap Saat Mabuk

DELISERDANG-Tiga tersangka pengedar uang palsu pecahan Rp50 ribu, ditangkap petugas Polsek Namorambe di café Kancil Pasar 4 Gedung Johor Medan Senin (5/11) kemarin.

Guna pengembangan lebih lanjut, ketiga tersangka Kiki (25) warga Perumahan Widuri Marendal, Joko (29) warga Marendal Gang Belimbing dan Rizal (25) warga Marendal, kini di gelendang ke Mapolsek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut Pos di Mapolsek Namorambe, ketiga tersangka diringkus dari tiga lokasi yang berbeda, Senin (5/11) dini hari. Dari ketiga pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu berjumlah Rp1,3 juta, satu unit mesin scanner dan satu unit printer.

Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-Karo mengatakan penangkapan berawal dari pengaduan pemilik cafe Kancil yang curiga, saat tersangka Kiki (25) warga perumahan Widuri, Marendal melakukan transaksi pembayaran sebesar Rp350 ribu usai minum di café miliknya.

“Dia (pemilik cafe) awalnya curiga dengan uang yang dibayarkan tersangka. Saat diperiksa ternyata uang pecahan lima puluh ribu itu palsu karena tidak ada pita pengaman,” ujarnya Senin (5/11) petang.

Curiga, sambung Karp-karo pemilik cafe langsung melaporkan ke Polsek Namorambe. Atas pengaduan korban itu, polisi langsung turun ke cafe dan menemukan tersangka Kiki sedang teler. Oleh petugas, tersangka Kiki kemudian di boyong ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.

Dikatakan Karo-karo, setelah sadar kemudian petugas menggeledah tersangka. Ternyata, dari tangan tersangka di temukan uang palsu sebanyak Rp1 juta. “Dari kantongnya kami mendapatkan Rp1 juta uang palsu,” ungkapnya.

Dari penyelidikan lanjut diketahui ada tersangka lainnya yang terlibat dalam pembuatan uang palsu yakni Joko (29) dan Rizal (25). Atas pengakuan Kiki, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap dua tersangka itu.

“Joko ditangkap dipinggir pasar di Marendal dan kami menemukan uang palsu sebesar Rp350 ribu sedangkan Rizal ditangkap di rumahnya, keduanya tidak melawan saat ditangkap,” tegasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Joko, uang palsu tersebut dicetak dengan mesin scanner dan printer. Dia mengaku, baru sekali ini mencetak uang palsu. Namun, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja.  Pasalnya, uang tersebut dicetak persis sama dengan aslinya. (mag-12)

DELISERDANG-Tiga tersangka pengedar uang palsu pecahan Rp50 ribu, ditangkap petugas Polsek Namorambe di café Kancil Pasar 4 Gedung Johor Medan Senin (5/11) kemarin.

Guna pengembangan lebih lanjut, ketiga tersangka Kiki (25) warga Perumahan Widuri Marendal, Joko (29) warga Marendal Gang Belimbing dan Rizal (25) warga Marendal, kini di gelendang ke Mapolsek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Sumut Pos di Mapolsek Namorambe, ketiga tersangka diringkus dari tiga lokasi yang berbeda, Senin (5/11) dini hari. Dari ketiga pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp50 ribu berjumlah Rp1,3 juta, satu unit mesin scanner dan satu unit printer.

Kapolsek Namorambe AKP SH Karo-Karo mengatakan penangkapan berawal dari pengaduan pemilik cafe Kancil yang curiga, saat tersangka Kiki (25) warga perumahan Widuri, Marendal melakukan transaksi pembayaran sebesar Rp350 ribu usai minum di café miliknya.

“Dia (pemilik cafe) awalnya curiga dengan uang yang dibayarkan tersangka. Saat diperiksa ternyata uang pecahan lima puluh ribu itu palsu karena tidak ada pita pengaman,” ujarnya Senin (5/11) petang.

Curiga, sambung Karp-karo pemilik cafe langsung melaporkan ke Polsek Namorambe. Atas pengaduan korban itu, polisi langsung turun ke cafe dan menemukan tersangka Kiki sedang teler. Oleh petugas, tersangka Kiki kemudian di boyong ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan.

Dikatakan Karo-karo, setelah sadar kemudian petugas menggeledah tersangka. Ternyata, dari tangan tersangka di temukan uang palsu sebanyak Rp1 juta. “Dari kantongnya kami mendapatkan Rp1 juta uang palsu,” ungkapnya.

Dari penyelidikan lanjut diketahui ada tersangka lainnya yang terlibat dalam pembuatan uang palsu yakni Joko (29) dan Rizal (25). Atas pengakuan Kiki, kemudian petugas melakukan pengejaran terhadap dua tersangka itu.

“Joko ditangkap dipinggir pasar di Marendal dan kami menemukan uang palsu sebesar Rp350 ribu sedangkan Rizal ditangkap di rumahnya, keduanya tidak melawan saat ditangkap,” tegasnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Joko, uang palsu tersebut dicetak dengan mesin scanner dan printer. Dia mengaku, baru sekali ini mencetak uang palsu. Namun, pihak kepolisian tidak percaya begitu saja.  Pasalnya, uang tersebut dicetak persis sama dengan aslinya. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/