30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Selanjutnya Bidik Tersangka Korupsi Dikjar

Dua Pejabat Langkat Ditahan

LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menahan  T Nilfan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) sekaligus bendaharanya  berinisial Ismail, Senin (5/11) petang. Keduanya, diduga selewengkan APBD Kabupaten Langkat senilai Rp451 juta.

“Benar, kita melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Ini membuktikan kalau kita tidak tebang pilih dalam menangani kasus dengan catatan seluruh unsur seperti alat bukti mencukupi sebelum diambil kebijakan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, DR H Asep Nana Mulyana SH MH di ruang kerjanya.

Asep yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Choirun Parapat, menyebutkan sebelum dilakukan penahanan, status T Nilfan menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, sedangkan, Ismail masih duduk di Disperindag.

Diingatkan dia, penyelewengan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Langkat dilakukan Nilfan beserta Ismail merupakan temuan sekaligus penghitungan Badang Pemeriksaan Keuangan (BPK)-RI Wilayah Sumut serta Inspektorat maupun pihak Kejari Stabat.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari Stabat melakukannya berdasarkan tahapan-tahapan sesuai kebutuhan penyelidikan.
Diyakinkan Asep, untuk kasus lainnya ditangani Kejari Stabat seperti dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Pengejaran (Dikjar) Langkat masih tetap menjadi skala prioritas dan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua pekan ke depan menuntaskannya.

“Pokoknya kita tidak main-main, tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara. Makanya, dibutuhkan waktu dan kecermatan agar keseluruhannya sesuai dengan alat bukti. Sabar saja, siapa saja dari kasus DAK menjadi tersangka akan diberitahukan kalau cukup alat buktinya,” tukas Asep tidak mau menggambarkan berapa bakalan dijadikan tersangka DAK.

Choirun Parapat menambahkan, persoalan cepat atau lambatnya penanganan suatu kasus dugaan korupsi hanya disebabkan persoalan teknis belaka. Pasalnya, tingkatan masing-masing perkara berbeda satu sama lainnya. “Hanya masalah teknis saja itu bang, tentang cepat atau lambatnya penuntasannya,” pungkas Parapat mengamini estimasi Kajari Stabat yakni dua pekan ke depan tuntaskan kasus DAK. (mag-4)

Dua Pejabat Langkat Ditahan

LANGKAT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat menahan  T Nilfan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) sekaligus bendaharanya  berinisial Ismail, Senin (5/11) petang. Keduanya, diduga selewengkan APBD Kabupaten Langkat senilai Rp451 juta.

“Benar, kita melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Ini membuktikan kalau kita tidak tebang pilih dalam menangani kasus dengan catatan seluruh unsur seperti alat bukti mencukupi sebelum diambil kebijakan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Stabat, DR H Asep Nana Mulyana SH MH di ruang kerjanya.

Asep yang didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Choirun Parapat, menyebutkan sebelum dilakukan penahanan, status T Nilfan menjabat sebagai Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, sedangkan, Ismail masih duduk di Disperindag.

Diingatkan dia, penyelewengan bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Langkat dilakukan Nilfan beserta Ismail merupakan temuan sekaligus penghitungan Badang Pemeriksaan Keuangan (BPK)-RI Wilayah Sumut serta Inspektorat maupun pihak Kejari Stabat.

Sebelum menetapkan keduanya sebagai tersangka, Kejari Stabat melakukannya berdasarkan tahapan-tahapan sesuai kebutuhan penyelidikan.
Diyakinkan Asep, untuk kasus lainnya ditangani Kejari Stabat seperti dana alokasi khusus (DAK) di Dinas Pendidikan dan Pengejaran (Dikjar) Langkat masih tetap menjadi skala prioritas dan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua pekan ke depan menuntaskannya.

“Pokoknya kita tidak main-main, tidak ada tebang pilih dalam penanganan perkara. Makanya, dibutuhkan waktu dan kecermatan agar keseluruhannya sesuai dengan alat bukti. Sabar saja, siapa saja dari kasus DAK menjadi tersangka akan diberitahukan kalau cukup alat buktinya,” tukas Asep tidak mau menggambarkan berapa bakalan dijadikan tersangka DAK.

Choirun Parapat menambahkan, persoalan cepat atau lambatnya penanganan suatu kasus dugaan korupsi hanya disebabkan persoalan teknis belaka. Pasalnya, tingkatan masing-masing perkara berbeda satu sama lainnya. “Hanya masalah teknis saja itu bang, tentang cepat atau lambatnya penuntasannya,” pungkas Parapat mengamini estimasi Kajari Stabat yakni dua pekan ke depan tuntaskan kasus DAK. (mag-4)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/