26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kapolres Ngotot Tahan Warga, Walau MK Hapus Perkara

Konflik Lahan Eks HGU PPTN 2 Sei Semayang Binjai

BINJAI-Polres Binjai masih menahan sejumlah warga tani yang mengerjai lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang Kota Binjai. Padahal, Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto Msp, sebelumnya sudah menyampaikan kepada Sumut Pos bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus beberapa pasal untuk warga tani dalam persoalan ini.

“Untuk warga tani tidak dapat ditindak pidana. Sebab, MK sudah menghapus beberapa pasal dalam perkara ini. Untuk itu saya harapkan, pihak kepolisian untuk tidak mengenakan pidana terhadap petani penggarap,” ujar Haris harto yang akrab disapa Ajo ini.

Namun, Kapolres Binjai, AKBP Musa Tampubolon saat disunggung tentang penahanan warga penggarap mengatakan bahwa itu persoalan hokum, menurutnya sangat spesifik dan kasuistis. “Maka dari itu, tergantung pidana apa yang dilakukan oleh para petani penggarap, apakah pengerusakan, atau penguasaan lahan tanpa izin dan lain-lain,” bilang AKBP Musa Tampubolon.
Disinggung dasar hukum penangkapan dan penahan terhadap warga penggarap yang dilakukan oleh pihaknya, Musa enggan melanjutkan komentarnya.

“Maaf, kalau terhadap kasus yang sudah ditangkap. Silahkan korban atau pengacara yang tanyakan langsung ke penyidik atau Kasat Reskrim, biar tidak salah tafsir,” kilah Musa Tampubolon menjawab via pesan singkat kepada wartawan koran ini.

Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 10 tahun 1986, yang disampaikan oleh Ketua DPRD Binjai, Ir haris Harto Msp, menyatakan, tidak ada lagi lahan perkebunan di Kota Binjai. Sehingga, belum dapat diketahui pasti, atas dasar apa penangkapan serta penahan yang dilakukan oleh Polres Binjai. Dikarenakan tidak ada laginya lahan PTPN 2 di Kota Rambutan itu.

Seperti halnya dengan penangkapan, Abdul Azis, oleh petugas Polres Binjai, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.

Abdul Azis, ditangkap berdasarkan laporan pihak PTPN 2 Sei Semayang, dengan tuduhan pengerusakan tanaman. Hingga kini, Abdul Azis, yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur ini, hanya dapat pasrah atas apa yang menimpanya. (dan)

Konflik Lahan Eks HGU PPTN 2 Sei Semayang Binjai

BINJAI-Polres Binjai masih menahan sejumlah warga tani yang mengerjai lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN 2 Sei Semayang Kota Binjai. Padahal, Ketua DPRD Binjai, Ir Haris Harto Msp, sebelumnya sudah menyampaikan kepada Sumut Pos bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus beberapa pasal untuk warga tani dalam persoalan ini.

“Untuk warga tani tidak dapat ditindak pidana. Sebab, MK sudah menghapus beberapa pasal dalam perkara ini. Untuk itu saya harapkan, pihak kepolisian untuk tidak mengenakan pidana terhadap petani penggarap,” ujar Haris harto yang akrab disapa Ajo ini.

Namun, Kapolres Binjai, AKBP Musa Tampubolon saat disunggung tentang penahanan warga penggarap mengatakan bahwa itu persoalan hokum, menurutnya sangat spesifik dan kasuistis. “Maka dari itu, tergantung pidana apa yang dilakukan oleh para petani penggarap, apakah pengerusakan, atau penguasaan lahan tanpa izin dan lain-lain,” bilang AKBP Musa Tampubolon.
Disinggung dasar hukum penangkapan dan penahan terhadap warga penggarap yang dilakukan oleh pihaknya, Musa enggan melanjutkan komentarnya.

“Maaf, kalau terhadap kasus yang sudah ditangkap. Silahkan korban atau pengacara yang tanyakan langsung ke penyidik atau Kasat Reskrim, biar tidak salah tafsir,” kilah Musa Tampubolon menjawab via pesan singkat kepada wartawan koran ini.

Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 10 tahun 1986, yang disampaikan oleh Ketua DPRD Binjai, Ir haris Harto Msp, menyatakan, tidak ada lagi lahan perkebunan di Kota Binjai. Sehingga, belum dapat diketahui pasti, atas dasar apa penangkapan serta penahan yang dilakukan oleh Polres Binjai. Dikarenakan tidak ada laginya lahan PTPN 2 di Kota Rambutan itu.

Seperti halnya dengan penangkapan, Abdul Azis, oleh petugas Polres Binjai, yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Binjai, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.

Abdul Azis, ditangkap berdasarkan laporan pihak PTPN 2 Sei Semayang, dengan tuduhan pengerusakan tanaman. Hingga kini, Abdul Azis, yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan IX, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur ini, hanya dapat pasrah atas apa yang menimpanya. (dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/