29.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

2 Petani Ditangkap di Lahan Eks HGU PTPN II

BINJAI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Binjai, Rabu (6/3) pagi, mengamankan dua warga Pasar VI Kwalamencirim, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, saat berada di areal Eks HGU PTPN II Tanjungmorawa Kebun Seisemayang di Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur.

winarno alias Win (42) dan Erli Wasiso alias Sis (46), yang diamankan petugas kepolisian itu ditangkap karena membawa senjata tajam, parang.

Kepada wartawan, Kepala Satreskrim Polresta Binjai AKP Revi Nurvelani mengatakan, pengamanan kedua tersangka mengacu pada Undang-Undang Darurat Republik Indonessia Nomor 12 tahun 1951, terkait keterlibatan keduanya atas dugaan kepemilikan dan membawa senjata tajam.

“Belum ada pihak yang ditahan, karena saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan untuk memastikan tujuan mereka membawa senjata tajam di lokasi itu,” ungkap Revi kepada wartawan.

Informasi diperoleh di Mapolresta Binjai, pengamanan kedua warga oleh petugas berawal saat ditemukannya konsentrasi massa yang terdiri dari 23 orang petani penggarap di sekitar areal eks HGU di Kelurahan Tunggurono.

Khawatir terjadi bentrokan fisik, petugas Polsek Binjai Timur yang sedang menggelar patroli kemudian berusaha membubarkan warga. Namun di saat melakukan upaya tersebut, dua dari belasan warga di lokasi kedapatan membawa senjata tajam.

Hingga akhirnya kedua warga tersebut dibawa menuju Mapolresta Binjai guna menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya sempat diamankan di Mapolsek Binjai Timur.

Setelah rekannya diamankan, belasan petani penggarap pun mendatangi ruang Streskrim Mapolresta Binjai. Kedatangan mereka untuk menuntut dibebaskannya kedua rekan mereka yang diamankan oleh kepolisian.

Wasirawan (44)selaku perwakilan petani mengatakan bahwa kedatangan mereka dilakukan guna menuntut kedua rekannya dibebaskan karena dinilai tidak melakukan tindakan pelanggaran hokum. “Kami terus terang heran dengan upaya yang dilakukan pihak kepolisian.

Mengapa hanya dengan alasan membawa senjata tajam rekan kami justru diamankan, padahal bagaimana pungkin petani bisa bekerja menggarap lahan kalau tidak menggunakan parang,” ungkap Wasirawan.

Petani menjelaskan, kalau penangkapan ini menunjukan sikap kearoganan pihak Polres Binjai yang dipimpin AKBP Musa Tampubolo. Karena sudah jelas-jelas penangkapan ini tidak dibenarkan, namun kenapa pihak kepolsian terus melakukan penagkapan terhadap kaun tani. “Ini sama saja Kapolres bersikap arogan,” kata petani, Zeni. (ndi)

BINJAI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Binjai, Rabu (6/3) pagi, mengamankan dua warga Pasar VI Kwalamencirim, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, saat berada di areal Eks HGU PTPN II Tanjungmorawa Kebun Seisemayang di Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur.

winarno alias Win (42) dan Erli Wasiso alias Sis (46), yang diamankan petugas kepolisian itu ditangkap karena membawa senjata tajam, parang.

Kepada wartawan, Kepala Satreskrim Polresta Binjai AKP Revi Nurvelani mengatakan, pengamanan kedua tersangka mengacu pada Undang-Undang Darurat Republik Indonessia Nomor 12 tahun 1951, terkait keterlibatan keduanya atas dugaan kepemilikan dan membawa senjata tajam.

“Belum ada pihak yang ditahan, karena saat ini keduanya sedang menjalani proses pemeriksaan untuk memastikan tujuan mereka membawa senjata tajam di lokasi itu,” ungkap Revi kepada wartawan.

Informasi diperoleh di Mapolresta Binjai, pengamanan kedua warga oleh petugas berawal saat ditemukannya konsentrasi massa yang terdiri dari 23 orang petani penggarap di sekitar areal eks HGU di Kelurahan Tunggurono.

Khawatir terjadi bentrokan fisik, petugas Polsek Binjai Timur yang sedang menggelar patroli kemudian berusaha membubarkan warga. Namun di saat melakukan upaya tersebut, dua dari belasan warga di lokasi kedapatan membawa senjata tajam.

Hingga akhirnya kedua warga tersebut dibawa menuju Mapolresta Binjai guna menjalani pemeriksaan setelah sebelumnya sempat diamankan di Mapolsek Binjai Timur.

Setelah rekannya diamankan, belasan petani penggarap pun mendatangi ruang Streskrim Mapolresta Binjai. Kedatangan mereka untuk menuntut dibebaskannya kedua rekan mereka yang diamankan oleh kepolisian.

Wasirawan (44)selaku perwakilan petani mengatakan bahwa kedatangan mereka dilakukan guna menuntut kedua rekannya dibebaskan karena dinilai tidak melakukan tindakan pelanggaran hokum. “Kami terus terang heran dengan upaya yang dilakukan pihak kepolisian.

Mengapa hanya dengan alasan membawa senjata tajam rekan kami justru diamankan, padahal bagaimana pungkin petani bisa bekerja menggarap lahan kalau tidak menggunakan parang,” ungkap Wasirawan.

Petani menjelaskan, kalau penangkapan ini menunjukan sikap kearoganan pihak Polres Binjai yang dipimpin AKBP Musa Tampubolo. Karena sudah jelas-jelas penangkapan ini tidak dibenarkan, namun kenapa pihak kepolsian terus melakukan penagkapan terhadap kaun tani. “Ini sama saja Kapolres bersikap arogan,” kata petani, Zeni. (ndi)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/