30 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Korupsi Dana Hibah, Gatot Salahkan SKPD

Gatot Pujo Nugroho diperiksa sebagai saksi kasus suap interpelasi di KPK, Kamis (5/11/2015).
Gatot Pujo Nugroho diperiksa sebagai saksi kasus suap interpelasi di KPK, Kamis (5/11/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gatot Pujo Nugroho tak menampik adanya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah Pemprov Sumut tahun 2013. Namun, gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tak merasa jadi pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban atas penyimpangan tersebut.

Gatot melempar tanggung jawab tersebut kepada para anak buahnya yang ada di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumatera Utara. “Dasar dari pemberian dana hibah dan bansos pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Seluruh tugas dan kewenangan gubernur dalam urusan itu sudah diserahkan kepada SKPD,” kata pengacara Gatot, Yanuar Wasesa kepada wartawan di KPK, Rabu (11/11).

Yanuar mengatakan, tugas Gatot sebagai gubernur hanyalah menandatangani SK penyaluran dana hibah. Sementara untuk pihak-pihak penerima, semua diusulkan oleh dinas-dinas terkait.

Yanuar mengakui bahwa Gatot menandatangani SK penyaluran dana hibah tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Namun, langkah tersebut seharusnya sudah dilakukan SKPD sebelum menyerahkan nama-nama penerima ke Gatot.

“Jadi Pak Gatot tidak dalam posisi untuk melakukan verifikasi. Enggak mungkin seorang gubernur harus satu per satu verifikasi penerima dana yang jumlahnya ratusan itu. Untuk apa ada SKPD?” jelasnya.

Gatot Pujo Nugroho diperiksa sebagai saksi kasus suap interpelasi di KPK, Kamis (5/11/2015).
Gatot Pujo Nugroho diperiksa sebagai saksi kasus suap interpelasi di KPK, Kamis (5/11/2015).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Gatot Pujo Nugroho tak menampik adanya penyimpangan dalam penyaluran dana hibah Pemprov Sumut tahun 2013. Namun, gubernur Sumatera Utara nonaktif itu tak merasa jadi pihak yang layak dimintai pertanggungjawaban atas penyimpangan tersebut.

Gatot melempar tanggung jawab tersebut kepada para anak buahnya yang ada di jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov Sumatera Utara. “Dasar dari pemberian dana hibah dan bansos pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Seluruh tugas dan kewenangan gubernur dalam urusan itu sudah diserahkan kepada SKPD,” kata pengacara Gatot, Yanuar Wasesa kepada wartawan di KPK, Rabu (11/11).

Yanuar mengatakan, tugas Gatot sebagai gubernur hanyalah menandatangani SK penyaluran dana hibah. Sementara untuk pihak-pihak penerima, semua diusulkan oleh dinas-dinas terkait.

Yanuar mengakui bahwa Gatot menandatangani SK penyaluran dana hibah tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu. Namun, langkah tersebut seharusnya sudah dilakukan SKPD sebelum menyerahkan nama-nama penerima ke Gatot.

“Jadi Pak Gatot tidak dalam posisi untuk melakukan verifikasi. Enggak mungkin seorang gubernur harus satu per satu verifikasi penerima dana yang jumlahnya ratusan itu. Untuk apa ada SKPD?” jelasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/