Dikatakan Jeffri, bahwa saat dirinya membeli pupuk organik subsidi di salah satu kios pupuk di Kabanjahe pada Selasa (28/2) kemarin, ternyata setelah ditimbang beratnya mengalami penyusutan seberat 5 kg per sak. “Seharusnya berat pupuk organik bersubsidi itu 40 kg/zak, tapi setelah ditimbang beratnya hanya 35 kg per sak,”keluhnya. Karena berat pupuk bersubsidi itu berkurang, dirinya merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.
Kerugian yang sama juga dialami Natanael Tarigan (32) petani sayur mayur asal Desa Tigapanah, sebagaimana tertulis dalam surat tanda penerimaan laporan nomor : STPL/185/III/2017/SU/Res T.Karo, tertanggal1 Maret 2017.
Diungkapkan Natanael bahwa dirinya juga mendapatkan berat pupuk organik subsidi yang tidak benar. “Pupuk organik subsidi yang saya beli di salah satu kios di Kabanjahe juga tidak sesuai beratnya. Seharusnya beratnya 40 kg per sak, tapi setelah ditimbang ternyata hanya
35 kg per sak,”ujarnya seusai memberi keterangan di ruang resum Polres Tanah Karo, Rabu (1/3) lalu. (deo/han)