Legalisir Ijazah JR
Terkait putusan Bawaslu yang memerintahkan pasangan bakal calon Gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian melegalisir ulang fotokopi ijazahnya, kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan, pihaknya menghargai dan siap menjalankan putusan Bawaslu tersebut. Katanya, putusan tersebut baiknya dijalankan secara bersama, baik itu pihaknya dari pemohon maupun KPU selaku termohon.
“Keputusan Bawaslu itu ‘kan final dan mengikat. Maka baiknya kita jalankan saja dan tidak perlu ditawar-tawar lagi,” katanya kepada wartawan, Selasa (6/3).
Dia mengatakan, pada prinsipnya putusan tersebut lebih pada mempermasalahkan legalisir ijazah JR Saragih, dan bukan masalah ijazah itu benar atau tidak. “Oleh sebab itu kita ikuti dululah apa putusan tersebut,” katanya.
Terkait pernyataan pihak KPU yang sebelumnya menyebut masih mempelajari putusan Bawaslu, Ikhwal mengatakan hal itu akan dikembalikan pihaknya ke Bawaslu, karena putusan itu datangnya dari Bawaslu. Permasalahan ini pun, kata dia, jangan dianggap seolah JR Saragih sedang melawan KPU atau KPU malah menganggap JR Saragih sebagai lawan. Katanya, persoalan tersebut lebih kepada upaya dalam mendapatkan hak politik sebagai warga negara. Oleh sebab itu diajukanlah permohonan. “Yang jelas, kami sebagai tim kuasa hukumnya JR Saragih akan hormati putusan Bawaslu,” tegasnya.
Lanjut dia, yang menjadi lawan atau kompetitor JR-Ance itu adalah paslon yang bertarung di Pilgubsu. Oleh sebab itu diharapkan agar semua pihak jangan salah mempersepsikan hal ini, dan KPU pun jangan pula menganggap JR Saragih sebagai lawannya. “Ini murni sebuah upaya dalam mengembalikan hak politik seseorang dalam proses demokrasi,” katanya.
Saat disinggung kapan pihak JR melengkapi legalisir ijazah ke KPU secara bersama-sama seperti amar putusan Bawaslu, dirinya enggan berkomentar lebih jauh. “Maaf karena saya tidak bisa menjawab ini. Jika menyangkut progress, baiknya tanyakan hal itu kepada LO atau penghubungnya Pak JR Saragih,” pungkasnya.
Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Sumut, Silverius Bangun, mengatakan, pihaknya sedang melakukan legalisir ijazah JR Saragih ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta. “Tim sudah berangkat ke Dinas Pendidikan Jakarta. Mungkin dalam waktu tiga hari ini bisa diantar ke KPU Sumut,” ungkapnya.
Silverius mengakui tidak ingin buru-buru. Apalagi Bawaslu Sumut memberikan waktu tujuh hari. “Kita tidak ingin buru-buru. Kita ingin semuanya berjalan sesuai prosedur. Jangan nanti gara-gara hal sepele dipersoalkan lagi. Yang pasti, tim kita sedang bekerja,” katanya singkat. (prn)