26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Puluhan Ton Gula Tak Berizin Disita dari Kilang Padi

Foto: Gibson/PM Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar, didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I Indag AKBP Ikhwan Lubis, menunjukkan gula tanpa label SNI yang disita dari sebuah kilang padi di tebingtinggi, Rabu (6/4/2016).
Foto: Gibson/PM
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar, didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I Indag AKBP Ikhwan Lubis, menunjukkan gula tanpa label SNI yang disita dari sebuah kilang padi di tebingtinggi, Rabu (6/4/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 25 ton gula pasir tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) diamankan Subdit I/Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus (ditkrimsus) Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis menyebutkan, gula pasir tersebut diamankan dari sebuah kilang padi di Kecamatan Tebingtinggi, Serdang Bedagai pada Jumat (1/4) lalu.

Dari gudang tersebut, ditemukan sebanyak 500 kotak gula pasir kemasan bermerek Berlian Jaya dengan berat 1 ton. Kemudian saat dilakukan pengembangan, kembali diamankan 755 kotak gula pasir dengan merek dan kemasan yang sama seberat 15 ton di sebuah gudang kawasan Tanjung Mulia, Medan, pada Senin (4/4).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik gudang berinisial A dan AJ, gula pasir tak berizin dan tak memenuhi SNI tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat,” ujar Haydar, Rabu (6/4).

Dijelaskan Haydar, temuan gula pasir tak berizin edar itu akan dikordinasikan dengan Badan POM RI untuk diperiksakan ke laboratorium. “Gula pasir ini akan diedarkan di Sumatera Utara sekitarnya dengan harga yang lebih murah dari gula pasir kemasan lainnya,” terang Haydar.

Masih kata Haydar, pihaknya juga akan memastikan apakah gula tersebut merupakan hasil produksi sendiri atau barang dari luar negeri yang dikemas ulang. “Setiap produk yang tidak menterakan label SNI dan BPOM di kemasannya telah melanggar undang-undang. Di sini konsumen telah dirugikan karena tidak mengetahui apakah gula tersebut berbahaya atau tidak. Karena berdasarkan Kemerindag, setiap produk harus ada SNI nya,” tegas Haydar.

Untuk menjerat tersangka nantinya, akan dikenakana Pasal 120 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara diatas 5 tahun atau denda Rp2 miliar. (gib/han)

Foto: Gibson/PM Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar, didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I Indag AKBP Ikhwan Lubis, menunjukkan gula tanpa label SNI yang disita dari sebuah kilang padi di tebingtinggi, Rabu (6/4/2016).
Foto: Gibson/PM
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar, didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I Indag AKBP Ikhwan Lubis, menunjukkan gula tanpa label SNI yang disita dari sebuah kilang padi di tebingtinggi, Rabu (6/4/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sebanyak 25 ton gula pasir tak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) diamankan Subdit I/Industri Perdagangan Direktorat Kriminal Khusus (ditkrimsus) Polda Sumut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Ahmad Haydar didampingi Wadirkrimsus AKBP Maruli Siahaan dan Kasubdit I/Indag AKBP Ikhwan Lubis menyebutkan, gula pasir tersebut diamankan dari sebuah kilang padi di Kecamatan Tebingtinggi, Serdang Bedagai pada Jumat (1/4) lalu.

Dari gudang tersebut, ditemukan sebanyak 500 kotak gula pasir kemasan bermerek Berlian Jaya dengan berat 1 ton. Kemudian saat dilakukan pengembangan, kembali diamankan 755 kotak gula pasir dengan merek dan kemasan yang sama seberat 15 ton di sebuah gudang kawasan Tanjung Mulia, Medan, pada Senin (4/4).

“Dari hasil pemeriksaan terhadap pemilik gudang berinisial A dan AJ, gula pasir tak berizin dan tak memenuhi SNI tersebut berasal dari Padang, Sumatera Barat,” ujar Haydar, Rabu (6/4).

Dijelaskan Haydar, temuan gula pasir tak berizin edar itu akan dikordinasikan dengan Badan POM RI untuk diperiksakan ke laboratorium. “Gula pasir ini akan diedarkan di Sumatera Utara sekitarnya dengan harga yang lebih murah dari gula pasir kemasan lainnya,” terang Haydar.

Masih kata Haydar, pihaknya juga akan memastikan apakah gula tersebut merupakan hasil produksi sendiri atau barang dari luar negeri yang dikemas ulang. “Setiap produk yang tidak menterakan label SNI dan BPOM di kemasannya telah melanggar undang-undang. Di sini konsumen telah dirugikan karena tidak mengetahui apakah gula tersebut berbahaya atau tidak. Karena berdasarkan Kemerindag, setiap produk harus ada SNI nya,” tegas Haydar.

Untuk menjerat tersangka nantinya, akan dikenakana Pasal 120 UU RI No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dengan ancaman diatas 5 tahun penjara dan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan pidana penjara diatas 5 tahun atau denda Rp2 miliar. (gib/han)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/