29 C
Medan
Friday, January 31, 2025

JR Saragih Diminta Kooperatif

Menyikapi ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rasahan menilai, sikap Kejatisu itu membingungkan. Sebab sebelumnya sudah ada surat tanda terima pelimpahan berkas dari penyidik Gakkumdu kepada mereka. “Dalam surat serah terima itu Kejatisu sudah menyatakan bahwa berkas JR sudah lengkap atau P-21,” ujarnya kepada Sumut Pos, Jumat (6/4).

Pihaknya juga mempertanyakan pengembalian berkas yang bakal diberikan Kejatisu kepada penyidik, mengingat waktu sudah lewat dari tiga hari. “Pelimpahan berkas tersebut kan dilakukan sejak Senin (2/4) kemarin ke mereka. Sesuai ketentuan perundang-undangan, kan diberi waktu tiga hari apabila ada berkas yang tidak lengkap untuk diperbaiki penyidik. Tentu kan sekarang sudah lewat waktunya,” katanya.

Atas dasar itu, Syafrida menyebut, sikap Kejatisu atas hal ini pantas dipertanyakan. “Baiknya ditanyakan lagi ke mereka mengenai hal tersebut. Sebab surat serah terima pelimpahannya masih ada kok pertinggalnya sama kami,” pungkasnya.

Koordinator Gakkumdu Sumut Herdi Munthe juga menyatakan hal senada. Ia justru menyarankan sikap tersebut akan lebih pas ditanyakan ke Kejatisu. “Wah, tanya Kejaksaan sajalah soal itu. Pihak mereka yang tahu detail prosesnya,” katanya singkat.

Terkait rencana pemanggilan paksa oleh penyidik terhadap JR Saragih, Herdi mengaku belum mendapat informasi lanjutan perihal penjemputan paksa itu. Namun begitu diakuinya, kabar terakhir yang dia terima, penyidik Gakkumdu memang sudah melayangkan panggilan kedua namun JR Saragih kembali mangkir. “Surat panggilan itu yang mengeluarkan adalah Polda. Cuma saya belum dapat info terbaru,” katanya. (prn/adz)

Menyikapi ini, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut Syafrida Rasahan menilai, sikap Kejatisu itu membingungkan. Sebab sebelumnya sudah ada surat tanda terima pelimpahan berkas dari penyidik Gakkumdu kepada mereka. “Dalam surat serah terima itu Kejatisu sudah menyatakan bahwa berkas JR sudah lengkap atau P-21,” ujarnya kepada Sumut Pos, Jumat (6/4).

Pihaknya juga mempertanyakan pengembalian berkas yang bakal diberikan Kejatisu kepada penyidik, mengingat waktu sudah lewat dari tiga hari. “Pelimpahan berkas tersebut kan dilakukan sejak Senin (2/4) kemarin ke mereka. Sesuai ketentuan perundang-undangan, kan diberi waktu tiga hari apabila ada berkas yang tidak lengkap untuk diperbaiki penyidik. Tentu kan sekarang sudah lewat waktunya,” katanya.

Atas dasar itu, Syafrida menyebut, sikap Kejatisu atas hal ini pantas dipertanyakan. “Baiknya ditanyakan lagi ke mereka mengenai hal tersebut. Sebab surat serah terima pelimpahannya masih ada kok pertinggalnya sama kami,” pungkasnya.

Koordinator Gakkumdu Sumut Herdi Munthe juga menyatakan hal senada. Ia justru menyarankan sikap tersebut akan lebih pas ditanyakan ke Kejatisu. “Wah, tanya Kejaksaan sajalah soal itu. Pihak mereka yang tahu detail prosesnya,” katanya singkat.

Terkait rencana pemanggilan paksa oleh penyidik terhadap JR Saragih, Herdi mengaku belum mendapat informasi lanjutan perihal penjemputan paksa itu. Namun begitu diakuinya, kabar terakhir yang dia terima, penyidik Gakkumdu memang sudah melayangkan panggilan kedua namun JR Saragih kembali mangkir. “Surat panggilan itu yang mengeluarkan adalah Polda. Cuma saya belum dapat info terbaru,” katanya. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/