28.9 C
Medan
Sunday, May 26, 2024

Program Asimilasi dan Integrasi, Sebanyak 3.004 Napi Sudah Dibebaskan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut mencatat, sudah membebaskan sebanyak 3.004 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak.

“Itu rekapitulasi data pelaksanaan asimilasi dan integrasi tanggal 1 hingga 5 April 2020 jumlah keseluruhan 3.004 orang. Dengan perincian asimilasi di rumah sebanyak 2.932 orang, pembebasan bersyarat berjumlah 58 orang, cuti bersyarat 13 orang dan CMB 1 orang,” ungkap Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Senin (6/4).

Ribuan napi yang menghirup udara bebas menghuni 29 UPT di Sumut, terdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut ini.

Josua menjelaskan, program asimilasi dan intergrasi tersebut, merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.

“Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, agar Lapas, Rutan dan Lapas Anak melakukan penyemprotan disinfektan dan seleksi suhu tubuh dan mencuci tangan,” kata Josua.

Untuk di Sumut, napi yang menerima Program asimilasi dan intergrasi sebanyak 9.589 narapidana, terdiri napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020, dengan jumlah 5.102 orang.

Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4.487 orang. (man/btr)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumut mencatat, sudah membebaskan sebanyak 3.004 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020, pengeluaran Narapidana dan Anak.

“Itu rekapitulasi data pelaksanaan asimilasi dan integrasi tanggal 1 hingga 5 April 2020 jumlah keseluruhan 3.004 orang. Dengan perincian asimilasi di rumah sebanyak 2.932 orang, pembebasan bersyarat berjumlah 58 orang, cuti bersyarat 13 orang dan CMB 1 orang,” ungkap Humas Kemenkumham Sumut, Josua Ginting, Senin (6/4).

Ribuan napi yang menghirup udara bebas menghuni 29 UPT di Sumut, terdiri Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Sumut ini.

Josua menjelaskan, program asimilasi dan intergrasi tersebut, merupakan kebijakan dari pemerintah pusat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas, Rutan dan LPKA.

“Untuk pencegahan penyebaran Covid-19, agar Lapas, Rutan dan Lapas Anak melakukan penyemprotan disinfektan dan seleksi suhu tubuh dan mencuci tangan,” kata Josua.

Untuk di Sumut, napi yang menerima Program asimilasi dan intergrasi sebanyak 9.589 narapidana, terdiri napi yang sudah menjalani setengah masa hukuman atau asimilasi per 1 hingga 7 April 2020, dengan jumlah 5.102 orang.

Sedangkan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman atau Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas (CMB) tercatat 4.487 orang. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/